Narasi Jahat Menekan: Di Balik Perang Buzzer dan Vonis Lepas CPO

Media Analis Indonesia, Jakarta – Malam yang dingin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, 7 Mei 2025, menyiratkan wajah gelap dunia siber Indonesia ke permukaan. Seorang pria berkacamata, ber-sweater gelap, digiring aparat Jampidsus. Namanya M Adhiya Muzakki. Namun bagi sebagian orang di dunia maya, ia lebih dikenal dengan inisial: MAM – komandan dari 150 “tentara siber” yang digerakkan untuk satu misi: merusak citra institusi negara lewat narasi.

Kejaksaan Agung menyebut pria itu sebagai dalang perintangan penyidikan atas tiga kasus korupsi besar: korupsi di PT Timah, impor gula, dan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO). “Ia ketua dari tim cyber army,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.

Namun yang luput dari pengamatan publik adalah pertanyaan mendasar: mengapa narasi digital bisa begitu mengusik lembaga hukum sekelas Kejagung? Mengapa sebuah tim buzzer yang diberi nama-nama seperti Mustafa 1 hingga Mustafa 5 dengan bayaran Rp 1,5 juta per orang per bulan menjadi begitu mengancam, hingga harus dijerat Pasal 21 UU Tipikor?

Narasi vs Institusi

Kejaksaan menyebut MAM merekrut para buzzer atas permintaan advokat Marcella Santoso, salah satu tersangka kasus suap penanganan perkara CPO. Ia bekerja bersama Tian Bahtiar, mantan Direktur Pemberitaan JAK TV, serta Junaedi Saibih, penghubung antaraktor. Mereka menyusun kampanye sistematis untuk membentuk opini negatif terhadap Kejagung—dalam bahasa hukum, disebut “perintangan penyidikan”.

Narasi-narasi yang muncul menyerang kredibilitas penyidik, mempersoalkan motif penyidikan, hingga menyebarkan kabar yang menggiring opini bahwa Kejaksaan tengah memainkan kasus demi kepentingan politik tertentu menjelang pergantian kekuasaan nasional. Sumber MAI di internal kejaksaan mengakui, tekanan opini publik yang muncul dari dunia maya membuat penyidikan pada beberapa titik menjadi defensif.

Bayang-bayang Uang Suap

Perkara ini berawal dari pengusutan vonis lepas terhadap tiga korporasi raksasa—Wilmar Group, Permata Hijau, dan Musim Mas—dalam perkara ekspor CPO. Majelis hakim yang diketuai Djuyamto dan dua hakim anggota disebut menerima Rp 22,5 miliar untuk membebaskan para terdakwa dari jeratan hukum. Total suap dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 60 miliar.

Salah satu hakim dalam lingkaran perkara, Muhammad Arif Nuryanta, disebut menerima uang sebagai bagian dari upaya memastikan vonis lepas. Uang itu mengalir melalui jaringan advokat, yang kemudian memobilisasi pasukan dunia maya guna menekan opini, mengacaukan kredibilitas institusi, dan membelokkan sorotan publik.

Kini, setelah Marcella, Tian, dan Junaedi jadi tersangka, giliran sang komandan lapangan narasi digital digulung. Tapi apakah ini soal hukum semata?

Perang Narasi

Bagi beberapa kalangan, apa yang dilakukan Kejagung dapat dilihat sebagai upaya mengunci kendali atas narasi penegakan hukum. Dunia digital kini menjadi medan baru—dan senjata baru. Apa yang disebut “perintangan” oleh aparat, bagi pihak lain bisa saja disebut “kontra-narasi”.

Namun, dalam catatan Kejagung, ini lebih dari sekadar kebebasan berekspresi. Ini adalah operasi sistematis yang dibayar mahal, diarahkan, dan ditujukan untuk memanipulasi publik. “Ada dana Rp 864 juta yang mengalir ke MAM,” kata Qohar.

Ironisnya, ketika institusi penegak hukum terpojok oleh opini, justru instrumen hukum yang digunakan untuk membungkam balik. Di titik inilah, publik layak curiga: apakah Kejaksaan tengah membela marwah, atau tengah mengendalikan narasi? Apalagi jika mengingat sejumlah hakim, panitera, dan advokat yang terlibat dalam perkara CPO adalah figur penting dalam jaringan hukum Indonesia.

Saat ini, MAM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Tapi lebih dari soal hukum, perkara ini memperlihatkan babak baru pertarungan: ketika para penegak hukum melawan balik lewat dakwaan, bukan hanya pada tindakan—tetapi pada wacana.

(imh)