KPID NTB dan DPR Bahas Pengawasan Konten Penyiaran di Indonesia

Media Analis Indonesia, Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTB terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas penyiaran di Indonesia. Lembaga ini tidak segan-segan menegur setiap pihak yang menyiarkan konten tidak baik atau melanggar ketentuan yang berlaku. Penegakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas siaran dan melindungi masyarakat dari konten yang tidak sesuai.

Komisioner KPID Provinsi NTB Husna Patayati mengatakan selain menegur stasiun televisi, KPID juga mengawasi media non-televisi.

“Setiap pelanggaran yang ditemukan akan mendapatkan teguran keras, meskipun pelanggaran tersebut tidak berasal dari media kaca. Hal ini menunjukkan komitmen KPID dalam menjaga etika dan kualitas penyiaran di semua platform,” ujarnya saat ditemui di Mataram, Jumat (17/5/2024).

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas Rencana Undang-Undang Penyiaran yang baru. RUU ini diharapkan dapat mengatur lebih ketat tentang penyiaran di Indonesia, termasuk memperkuat peran pengawasan KPID.

“Pembahasan ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan regulasi yang komprehensif dan sesuai dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat,” jelasnya lagi.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk memahami dan menelaah berita yang diterima dengan baik.
“Penting untuk membandingkan informasi yang didapatkan dengan berita dari media-media besar lainnya, guna memastikan keakuratan dan kebenarannya,” ucapnya.

Selain itu, ia menilai menyebarkan berita atau video yang sumbernya tidak jelas sangat tidak dianjurkan. “Hal ini penting untuk mencegah penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dapat merugikan banyak pihak,” kata Husna panggilan akrabnya.

Dengan berita ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam mengonsumsi informasi dan turut serta dalam menjaga ekosistem penyiaran yang sehat dan informatif. (Yyt)