Media Analis Indonesia. Mataram, NTB – Kekerasan terhadap anak yang paling memprihatinkan kembali terjadi di Kota Mataram. Seorang pengamen berinisial MO alias Pian tega menganiaya bayi kandungnya sendiri yang baru berusia dua bulan hingga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh. Ironisnya, pelaku dilaporkan oleh istrinya sendiri kepada pihak kepolisian.
Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (08/05/2025), setelah menerima laporan dari istri pelaku. Peristiwa tragis ini terjadi sehari sebelumnya, Rabu (07/05/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, di kediaman mereka yang berlokasi di Perumahan Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Saat itu, korban berinisial MRR sedang menangis dan digendong oleh ayahnya. Karena tangisan bayi tidak kunjung berhenti, MO menyerahkan bayi tersebut kepada istrinya sambil berkata, “Ini kasi nyusu.”
Keterangan Foto : Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K.
“Namun secara mengejutkan, tak lama setelah itu, pelaku justru memukul bagian mata kiri korban dengan tangan mengepal, dilanjutkan dengan memukul bagian kening dan dada bayi,” jelas AKP Regi saat ditemui pada Jumat (09/05/2025).
Akibat penganiayaan tersebut, bayi malang itu mengalami luka lebam di mata kiri, benjolan di kening, dan memar di dada. Kondisi korban yang memprihatinkan segera mendapat penanganan medis.
“Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk visum dan pemeriksaan medis. Karena kondisinya cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Kota Mataram untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” tambah AKP Regi.
Setelah laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Resmob langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak keberadaan pelaku. MO yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen di kawasan Jalan Udayana, berhasil diamankan saat sedang beraktivitas di lokasi tersebut.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Regi.

Atas perbuatannya yang keji, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, apalagi balita, adalah tindakan yang tidak manusiawi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Polresta Mataram juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga dan tidak ragu melapor jika menemukan tindakan serupa di lingkungan sekitarnya.
(Yyt)
