Kejati NTB Perkuat Pencegahan Radikalisme Anak di Ruang Digital

Views: 3,957

Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Kejaksaan Agung bersama sejumlah instansi terkait memperkuat upaya pencegahan penyebaran paham radikalisme terhadap anak yang kini semakin memanfaatkan media sosial, telepon pintar, dan gim daring.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pemetaan potensi ancaman terorisme, paham radikal, dan penanganan radikalisasi anak di Kantor Kejati NTB, Mataram, Kamis (13/8/2026).

Rapat melibatkan Kejati NTB, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial P3A, Diskominfotik NTB, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Kepala Subdirektorat I.C Bidang Pertahanan dan Keamanan pada Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan (IPPK) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Fatkhuri, mengatakan penyebaran paham radikal kini banyak memanfaatkan ruang digital untuk mendekati anak-anak.

 

“Penyebaran paham radikal pada generasi muda saat ini jauh lebih terstruktur dan sulit terdeteksi karena memanfaatkan gim online, pola asuh yang rentan, serta keretakan dalam keluarga,” ujar Fatkhuri.

Menurutnya, anak-anak merupakan kelompok yang rentan terhadap pengaruh lingkungan digital. Perundungan, persoalan keluarga, kekecewaan sosial, hingga interaksi di dunia maya dapat menjadi celah bagi pihak tertentu untuk melakukan pendekatan.

Dinas Sosial P3A NTB mencatat hingga Juni 2026 terdapat 16 anak yang teridentifikasi terpapar paham radikalisme, ditambah sembilan anak dari Lombok Timur. Anak-anak berusia 12 hingga 19 tahun tersebut mendapat pendampingan.

Sementara itu, Kabid IKP Diskominfotik NTB, Safrudin, mengatakan pihaknya sejak 2025 bekerja sama dengan Densus 88 dalam upaya pencegahan melalui literasi digital, termasuk pembekalan kepada siswa dalam kegiatan MPLS.

“Anak-anak perlu memahami bagaimana menggunakan media sosial secara bijak. HP, media sosial, maupun gim online dapat menjadi sarana positif, tetapi juga bisa menjadi pintu masuk konten berbahaya,” katanya.

Selain literasi digital, pemerintah mendorong penguatan perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembahasan aturan turunan terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Penguatan ekonomi masyarakat juga menjadi bagian dari strategi pencegahan. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Wirawan Ahmad, menyebut sebanyak 1.166 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di NTB telah memiliki badan hukum.

Kolaborasi lintas sektor antara Kejati NTB, Densus 88, Dinas Sosial P3A, Diskominfotik, serta Dinas Koperasi dan UMKM diharapkan dapat memperkuat pencegahan radikalisme sekaligus melindungi anak dari pengaruh negatif di ruang digital.

(Yyt)

Views: 3,957