Kejari Lombok Tengah Gerebek Rumah Tersangka Kasus Proyek Jalan Wisata Alam Gunung Tunaq

Media Analis Indonesia.Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah melakukan penggerebekan di rumah tersangka inisial SH yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Provinsi NTB. Penggerebekan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam Gunung Tunaq.Senin 7 Oktober 2024.

Penggerebekan dilakukan di rumah SH yang beralamat di Jalan Skip Gang Scorpio No. 7, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Langkah ini diambil setelah tersangka mangkir dari tiga kali panggilan resmi oleh Kejari Lombok Tengah.Saat penggerebekan tersangka SH tidak  ditemukan,

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah penangkapan yang dikeluarkan setelah tersangka tidak hadir memenuhi panggilan. “Kami sudah memberikan panggilan secara resmi hingga tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir. Oleh karena itu, kami mengeluarkan surat perintah penangkapan,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan jalan sepanjang satu kilometer yang merupakan akses utama menuju Taman Wisata Alam Gunung Tunaq. Proyek ini memiliki nilai sekitar Rp330 juta, namun hingga kini jalan tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Kejaksaan menduga adanya penyimpangan dalam proyek ini yang menyebabkan kerugian negara.

Lurah Ampenan Selatan, Erma Suryani, yang turut mendampingi proses penggerebekan, menjelaskan jika pihak kelurahan hanya bertanggung jawab mengawal situasi kamtibmas di wilayahnya. “Kami hanya memastikan proses berjalan sesuai dengan prosedur, karena wilayah tempat tinggal tersangka berada di bawah pengawasan kami,” jelas Erma. Ia juga menyebutkan bahwa meski ada penolakan dari keluarga tersangka, semua pihak diharapkan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Kasus proyek jalan menuju Taman Wisata Alam Gunung Tunaq ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya aksesibilitas untuk mendukung sektor pariwisata di Lombok Tengah. Kejari Lombok Tengah berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan setiap langkah hukum berjalan sesuai dengan ketentuan. (Yyt)