Media Analis Indonesia, Mataram – Tradisi Lebaran Topat di wilayah Pulau Lombok biasanya diselenggarakan seminggu setelah hari raya Idul Fitri. Untuk memberikan keamanan dan keselamatan kepada masyarakat khususnya yang merayakan tradisi tersebut Sat Lantas Polresta Mataram mengeluarkan imbauan kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko SIK., kepada media ini usai mengikuti Rakor Internal yang dilaksanakan Polresta Mataram di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Sabtu (13/04)2024).
Dalam imbauan tersebut, Kasat Lantas Menerangkan bahwa dilarang menggunakan Kendaraan Bak terbuka atau Pick Up untuk memuat orang. Hal ini menurutnya untuk mengantisipasi terjadinya laka lantas yang mengakibatkan adanya korban jiwa atau fatalitas korban.
Selain itu, kepada masyarakat diharapkan tertib mengendarai kendaraan serta dilengkapi dengan syarat -syarat berkendara. Kemudian tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan terutama Roda dua dengan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi Teknis, karena dapat mempengaruhi kenyamanan masyarakat atau pengendara lainnya.
Perlu diketahui oleh Masyarakat bahwa pada saat pelaksanaan Lebaran Topat nantinya, bila ditemukan pengendara melanggar ketentuan tata tertib lalu lintas yakni menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, maka akan dilakukan penindakan.
Tindakan itu berupa pemberian sanksi tilang dan penyitaan kendaraan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Sedangkan apabila diketemukan kendaraan pick up barang yang membawa penumpang akan diputar balikkan di pos-pos pantau penyekatan arus lalu lintas yang menuju pintu masuk wilayah kota mataram.
“Kami sangat berharap pada pelaksanaan Tradisi Lebaran Topat, masyarakat pengguna jalan mematuhi tata tertib lalu lintas demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan kita bersama,” tutupnya.
(Yyt)