Dua Pengedar Sabu di Mataram Diciduk Polisi; Barang Bukti Lebih dari 5 Gram Diamankan

Media Analis Indonesia, Mataram, NTB – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Mataram terus digencarkan. Kali ini, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram berhasil menggagalkan aksi peredaran narkoba dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu.

Kedua pelaku berinisial CI (34) dan H (47), warga Kecamatan Selaparang, diamankan dalam sebuah penggerebekan di wilayah Kelurahan Monjok, pada Senin dini hari (08/09/2025). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,40 gram, serta sejumlah alat konsumsi, alat komunikasi, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Keterangan Foto : Barang Bukti

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat RT dan warga setempat, kami menemukan sabu lebih dari 5 gram, alat hisap, handphone, dan uang tunai. Semua diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ungkap AKP Bagus melalui sambungan telepon, Senin pagi.

Setelah ditangkap, kedua terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menduga CI dan H merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kota Mataram.

“Peran keduanya masih terus kami dalami. Pengungkapan ini merupakan langkah strategis dalam menekan laju peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram,” tegas AKP Bagus.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

(Yyt)