Media Analis Indonesia, Mataram, NTB — Kebijakan relaksasi fiskal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) melalui pemberian diskon dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan berpelat luar daerah mulai menunjukkan hasil positif.
Kebijakan yang diberlakukan sejak 2025 hingga 2026 tersebut dinilai efektif mendorong pemilik kendaraan luar daerah untuk melakukan mutasi administrasi ke NTB.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 10.161 objek kendaraan melakukan mutasi masuk. Sementara hingga 2026, jumlahnya telah mencapai 4.072 objek kendaraan.
Kebijakan tersebut menjadi stimulus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.
Plt. Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si., mengatakan kebijakan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga sebagai bentuk keadilan bagi seluruh pengguna infrastruktur jalan di NTB.
“Fasilitas infrastruktur jalan yang kita gunakan harus kita jaga bersama. Kontribusinya juga harus sama bagi semua pengguna jalan. Kendaraan luar daerah yang digunakan di NTB juga harus ikut berkontribusi,” ujar Baiq Nelly di kantornya, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, pemberian keringanan pajak diharapkan menjadi stimulus bagi pemilik kendaraan luar daerah untuk segera melakukan mutasi masuk ke NTB.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda NTB, Sena Puja, mengungkapkan potensi penambahan objek pajak masih cukup besar. Diperkirakan terdapat sekitar 20.300 kendaraan berpelat luar daerah yang masih beroperasi di wilayah NTB dan belum melakukan balik nama menjadi pelat lokal, yakni DR atau EA.
“Diperkirakan masih sekitar 20.300 objek kendaraan dengan pelat luar daerah yang ada di NTB belum balik nama menjadi pelat DR atau EA,” ungkap Sena.
Pemprov NTB mengimbau masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah agar memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 19 Desember 2026.
Dalam program tersebut, kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB mendapatkan diskon 50 persen PKB.
Selain meningkatkan PAD, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi dan legalitas kendaraan, sekaligus memudahkan pendataan kepemilikan kendaraan demi mendukung keamanan dan kenyamanan berlalu lintas.
(Yyt)
