Media Analis Indonesia, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan klarifikasi pemberitaan yang memberitakan tentang raibnya atau belum diketahui keberadaan sekitar 635 kendaraan dinas mlik Pemkot Bekasi.
Kepala BPKAD Darsono dalam klarifikasinya membenarkan bahwa jumlah kendaraan dinas yang belum diketahui keberadaannya berdasarkan LHP BPK berjumlah 635 kendaraan.
Menurut Darsono, data ini diperoleh dari hasil proses inventarisasi kendaraan bermotor OPD yang dilakukan oleh BPK dengan masing-masing OPD dengan cara mengisi lembar konfirmasi. Namun beberapa OPD dalam mengisi lembar keterangannya banyak yang kurang tepat.
“Sebagai contoh, pada OPD terdapat kendaraan yg ditetapkan Status penggunaaannya untuk dioperasikan oleh organisasi kemasyarakatan dan pihak eksternal, karena keterbatasan waktu belum dicek dokumen dan fisik kendaraan, sehingga pengisian keterangannya jadi kurang tepat alias tidak ditemukan.
Terkait LHP pembayaran kendaraan bermotor yang menunggak, Darsono menjelaskan, kendaraan tersebut sebenarnya dipinjam pakaikan kepada ormas, seperti baktor yang dihibahkan kepada masyarakat, namun nama kepemilikan masih atas nama Pemkot Bekasi.
“Jadi karena OPD tidak cukup waktu saat proses pemeriksaan, fisik kendaraan serta dokumennya belum di cek,” ucap Darsono.
Selain itu, jelas Darsono lagi, ada juga kendaraan yang sudah rusak berat dan tidak operasional yang saat ini sedang disiapkan untuk diproses penjualan melalui KPKNL ( lelang). Ada juga kendaraan yang sudah beralih kepemilikan melalui proses lelang/penjualan/hibah kepada instansi vertikal namun belum dihapus dari neraca BMD.
Terkait hal itu, kata Darsono, pihaknya selaku Pejabat Penatausahaan akan mengambil langkah yang akan dilakukan, antara lain, akan melakukan Desk bersama OPD terkait dalam rangka klarifikasi dan perbaikan data dan informasi dalam Neraca BMD masing masing OPD (Surat Undangan berproses).
Terhadap tunggakan pembayaran kendaraan bermotor yg sudah rusak berat/tidak operasional/ dihibahkan/dilelang, Pemerintah Kota Bekasi telah bersurat kepada Samsat Provinsi Jabar untuk dilakukan pemblokiran terhadap nopol Kendaraan dengan status tersebut diatas.
Terhadap baktor yang dihibahkan kepada masyarakat, akan dibuat Surat Edaran, agar melakukan pembayaran pajak oleh masyarakat penerima, karena dalam klausul hibah, tanggung jawab pemeliharaan dan pajak merupakan tanggungjawab penerima hibah
“Terkait pengamanan kendaraan yg dimanfaatkan pihak lain (ormas dan lembaga lain), BPKAD akan menginventarisir terhadap kendaraan yang sudah habis masa peminjaman dan akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya.
(*/Ahmad Zarkasi)
