Media Analis Indonesia.Mataram – Tersangka kasus penggelapan dan penipuan, AHY, membantah keras berita yang dimuat di salah satu media online pada 26 Juli 2024. Berita tersebut menyebutkan bahwa oknum polisi diduga meminta uang kepada tersangka kasus penipuan.
“Saya tidak pernah mengatakan hal seperti yang dijelaskan dalam berita tersebut. Saya tidak pernah diwawancarai wartawan dan dengan tegas saya katakan tidak pernah ada oknum polisi yang meminta uang kepada saya terkait kasus yang sedang saya hadapi,” ungkap AHY kepada awak media di ruang Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram, Sabtu (27/07/2024).
AHY mengakui statusnya sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh BM, salah satu kliennya dalam jual-beli tanah kapling. “Karena sertifikat tanah kapling yang dibeli belum jadi, BM melaporkan saya atas tuduhan penggelapan dan penipuan. Itu memang benar dan saat ini sedang dalam proses,” jelasnya.

Tersangka mengaku baru kali ini menghadapi masalah seperti ini dalam bisnis penjualan tanah kaplingnya. Ia menegaskan tidak berniat menipu, namun terkendala masalah dengan pemilik lahan yang belum bisa diselesaikan.
Sementara itu, kuasa hukum AHY, Tohri Azhari, menjelaskan bahwa pernyataannya dalam berita sebelumnya hanya menanggapi keterangan wartawan. “Wartawan tersebut mengatakan kepada saya bahwa klien saya, AHY, diminta sejumlah uang oleh polisi yang menangani kasus tersebut. Lalu saya tanggapi, kalau memang begitu adanya, saya menyayangkan tindakan oknum yang meminta sejumlah uang tersebut,” ujarnya.
Tohri menegaskan bahwa setelah berkomunikasi dengan AHY, ternyata informasi tentang permintaan uang oleh oknum polisi tidak benar adanya. “Kita sudah dengar sama-sama bahwa klien saya, AHY, ini tidak pernah dimintai uang oleh oknum polisi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi sebelum mempublikasikan berita, terutama yang menyangkut tuduhan serius terhadap aparat penegak hukum. Pihak kepolisian sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait bantahan ini.
(Yyt)
