Media Analis Indonesia.Jakarta – Industri penjaminan dinilai semakin strategis dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan global. Melalui skema berbagi risiko, sektor ini disebut menjadi “jembatan” penting bagi pelaku UMKM dan usaha produktif agar lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan formal.
Hal tersebut mengemuka dalam panel diskusi dan Focus Group Discussion (FGD) Indonesia Guarantee Summit 2026 yang digelar Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Ketua Asippindo, Ivan Soeparno, menegaskan bahwa industri penjaminan bukan sekadar pelengkap administrasi kredit; melainkan instrumen penting dalam mempertemukan kebutuhan pelaku usaha dengan prinsip kehati-hatian lembaga keuangan.

“Penjaminan menjadi mekanisme berbagi risiko yang membantu UMKM dan koperasi memperoleh akses pembiayaan formal meski belum sepenuhnya bankable,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyebut industri penjaminan memiliki kontribusi besar terhadap perlindungan risiko keuangan dan pembiayaan sektor produktif. OJK, kata dia, terus mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, permodalan, hingga pengembangan skema co-guarantee dan penjaminan ulang nasional agar industri semakin sehat dan berkelanjutan.
Dukungan serupa disampaikan Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM RI, M. Riza Damanik. Ia menilai penguatan industri penjaminan sangat penting untuk mendukung target rasio kredit UMKM mencapai 25 persen pada 2029.
Menurutnya, transformasi ekosistem UMKM harus diperkuat melalui perluasan akses pembiayaan, digitalisasi, pendampingan usaha, dan keterlibatan UMKM dalam rantai pasok nasional.
Dalam forum tersebut, OJK juga menyoroti tantangan industri penjaminan yang kini menghadapi kebutuhan penguatan modal, tata kelola, dan kualitas manajemen risiko. Agenda pemurnian industri dinilai menjadi langkah strategis agar perusahaan penjaminan lebih fokus, prudent, dan memiliki kapasitas lebih besar dalam menopang pembiayaan nasional.

Tak hanya itu, penguatan Jamkrida dan ekosistem penjaminan ulang nasional juga menjadi sorotan utama. Mekanisme reguarantee dinilai mampu memperbesar kapasitas penjaminan, menjaga stabilitas sistem keuangan, sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan sektor produktif.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, bahkan menyebut industri penjaminan sebagai salah satu kunci memperdalam sektor keuangan nasional sekaligus menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah dinamika global.
Di sisi lain, sektor penjaminan syariah juga dipandang memiliki peluang besar. Dewan Pengawas Syariah Jamkrida Jakarta, Euis Amalia, menilai skema penjaminan berbasis akad kafalah mampu memperluas akses pembiayaan UMKM secara lebih prudent, transparan, dan berkelanjutan.
(Yyt)
