Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Persoalan hak asuh anak antara seorang warga Kelurahan Ampenan Tengah, Santri, dan mantan suaminya, Anthony, warga negara asing (WNA) asal Hongaria, kembali dibahas melalui proses mediasi di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, Selasa (02/12/2025).
Mediasi ini dilakukan setelah pasangan ini resmi berpisah dan memiliki seorang anak berinisial G. Saat ini, anak tersebut tinggal bersama ibunya di Lingkungan Melayu Timur, sementara sang ayah berdomisili di Perumahan Majapahit.

Kapolsek Ampenan, AKP Ahmad Majmuk, S.Pd., menjelaskan bahwa persoalan ini sempat dilaporkan ke Unit PPA Polresta Mataram, namun tidak ditemukan unsur tindak pidana sehingga kasus dialihkan dan ditangani oleh DP3A Kota Mataram melalui mekanisme mediasi.
Mediasi belum menghasilkan keputusan karena kedua belah pihak tidak hadir secara lengkap. DP3A Kota Mataram berencana menjadwalkan ulang proses mediasi untuk memastikan hak anak tetap menjadi prioritas utama.
(Yyt)
