Perempuan Muda Asal Lombok Barat Ditangkap di Mataram; Polisi Temukan Sabu Siap Edar di Kamar Kos

Media Analis Indonesia, Mataram, NTB – Upaya Polresta Mataram dalam memberantas peredaran Narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang perempuan muda berinisial BRY (29), asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram di kamar kosnya di kawasan Abiantubuh Baru, Cakranegara, Minggu malam (2/11/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, alat komunikasi, serta uang tunai belasan juta rupiah yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Total sabu yang diamankan mencapai 6,88 gram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos di wilayah Abiantubuh Baru.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran Narkoba,” jelas AKP Bagus.

BRY diduga sebagai pengedar aktif di wilayah Kota Mataram yang memasok sabu kepada kalangan tertentu. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menelusuri jaringan dan sumber pasokan barang tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

“Tidak ada kompromi bagi pengedar Narkoba. Kami akan terus memburu siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas AKP Bagus.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Mataram dalam memutus mata rantai peredaran gelap Narkoba di wilayah perkotaan dan menjadi peringatan keras bagi para pelaku agar segera menghentikan aktivitas ilegal mereka.

(Yyt)