Media Analis Indonesia.Lombok Utara,NTB – Kepolisian Sektor (Polsek) Gangga bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan warga Dusun Goa, Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, pada Senin malam, 1 September 2025.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kapolsek Gangga IPTU Andi Kusnadi, menjelaskan bahwa laporan awal menyebutkan korban bernama Jatiadi Hakiki (19), seorang pegawai Koperasi Mekar, mengaku menjadi korban perampokan oleh tiga orang tak dikenal bersenjata tajam saat melintasi jalan sepi di area perkebunan.
Dalam keterangannya, Jatiadi mengaku kehilangan uang setoran nasabah sebesar Rp10.000.000 yang dibawa kabur oleh pelaku.
Namun, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pihak kepolisian menemukan berbagai kejanggalan yang memunculkan dugaan bahwa laporan tersebut tidak sesuai fakta.

Beberapa kejanggalan yang ditemukan di antaranya:
Korban ditemukan oleh warga dalam kondisi terengah-engah di pinggir jalan, bukan di atas pohon seperti yang sebelumnya diklaimnya;
Lokasi pohon yang disebut-sebut dipanjat oleh korban berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kejadian, sehingga kecil kemungkinan korban dapat melihat warga dari tempat tersebut;
Sepeda motor milik korban ditemukan dalam keadaan menyala dan tidak dibawa kabur oleh pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Utara bersama Polsek Gangga, terungkap bahwa tidak pernah terjadi aksi pembegalan. Uang senilai Rp10.000.000 tersebut ternyata sengaja disembunyikan oleh korban sendiri untuk menutupi utang akibat kecanduan judi online.

“Yang bersangkutan mengaku hendak menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang-hutangnya akibat bermain judi online,” ungkap IPTU Andi Kusnadi dalam keterangannya.
Atas peristiwa ini, Kapolsek Gangga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terbukti kebenarannya. Ia juga mengingatkan pentingnya bijak dalam mengelola keuangan serta menjauhi praktik perjudian yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online yang merusak masa depan. Laporkan segera jika menemukan tindakan mencurigakan atau dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian terdekat,” tegas IPTU Andi.
Polsek Gangga bersama Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan responsif terhadap setiap laporan warga.
(Yyt)
