Polresta Mataram Tetapkan  Tersangka Perusakan Kantor Grab

Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Kepolisian Resor Kota Mataram menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan Kantor Grab Cabang Mataram. Perusakan itu terjadi saat aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 17 April 2025 lalu.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/161/VI/2025/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, aksi berujung perusakan tersebut dilaporkan oleh PT Grab Teknologi Indonesia melalui kuasa hukumnya, Harvardy Muhammad Iqbal, S.H., M.H.Mataram, 28 Agustus 2025.

Dalam kronologinya, RS yang diketahui sebagai koordinator lapangan aksi, memimpin sekitar 300 driver melakukan unjuk rasa di depan Kantor Grab Mataram, Jalan Adi Sucipto No.1, Kota Mataram. Demonstrasi yang dimulai pukul 10.00 WITA sempat berpindah ke Kantor Gubernur NTB, sebelum massa kembali ke Kantor Grab pada pukul 14.45 WITA,” jelas  Wakasat Reskrim IPTU Sang Putu Gede.

Saat tiba, RS diduga melakukan perusakan kunci pintu harmonika kantor dengan cara memasukkan lem dan lidi ke dalam lubang kunci; akibatnya, kantor tidak dapat beroperasi seperti biasa.

Penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk rumah kunci yang rusak, nota penggantian kunci, serta rekaman CCTV. Setelah dilakukan gelar perkara pada 4 Juli 2025, RS resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

Hingga kini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram dan masih menunggu petunjuk lanjutan untuk proses hukum selanjutnya.

(Yyt)