Sindikat Pupuk Subsidi Berkedok RDKK Palsu Terbongkar di NTB, 5 Tersangka Diringkus!

Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Aksi kotor sindikat penjualan pupuk subsidi ilegal akhirnya terbongkar! Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB berhasil membongkar jaringan penyelewengan pupuk bersubsidi pemerintah yang merugikan petani dan negara.

Tim Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) berhasil menggrebek markas sindikat di Dusun Kemang Kuning, Desa Lopok, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa pada Senin, 13 Januari 2025. Lima dalang utama kini mendekam di tahanan setelah bertahun-tahun mengeruk keuntungan dari pupuk yang seharusnya membantu petani.

#Modus Licin Sindikat Terbongkar

Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, S.I.K., mengungkap bahwa kasus bermula dari laporan masyarakat tentang praktik penjualan pupuk subsidi di luar mekanisme resmi. Para pelaku dengan licin menjual pupuk subsidi tanpa mengikuti Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah ditetapkan.

“Kami menerima laporan bahwa terjadi penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman sejak Januari hingga Juni 2025, kami berhasil mengamankan lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol. FX Endriadi di Mataram, Kamis (10/7/2025).

#Lima Tersangka Terjerat Pasal Berlapis

Kelima tersangka berinisial J, H, AT, NS, dan R kini harus berhadapan dengan jeratan hukum yang tidak main-main. Mereka diduga kuat menjual pupuk subsidi pemerintah secara ilegal serta menyalurkannya di luar jalur resmi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti yang cukup mencengangkan: 105 karung pupuk subsidi jenis Urea dan 60 karung pupuk jenis Phonska. Total 165 karung pupuk yang seharusnya membantu petani malah dijual untuk meraup keuntungan pribadi.

“Para tersangka ini terbukti menjalankan praktik ilegal dengan menjual pupuk subsidi tanpa izin resmi dan mendistribusikan pupuk tersebut di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

#Ancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indagsi, Kompol Moh. Nasrulloh, S.I.K., ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum yang berat:

Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955;

Pasal 2 ayat (1–4)Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan;

Pasal 34 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 23 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Ekonomi.

#Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran

Tindakan tegas terhadap penyelewengan pupuk bersubsidi pemerintah ini sejalan dengan Program Asta Cita Pemerintah Prabowo-Gibran. Untuk mewujudkan program tersebut, semua lembaga terkait harus mendukung, termasuk Kepolisian dalam hal mengawal regulasi penyaluran pupuk bersubsidi.

Berdasarkan hal tersebut, Polda NTB secara konsisten mengawal dan melakukan penyelidikan atas informasi-informasi yang diterima dari masyarakat. Penyelidikan tersebut membuahkan hasil dengan mengungkap pelaku yang diduga melakukan penyelewengan terhadap pupuk bersubsidi.

“Penanganan kasus ini merupakan implementasi nyata dari Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam menjaga ketahanan pangan dan mendorong kesejahteraan petani melalui distribusi pupuk subsidi yang tepat sasaran. Seluruh tersangka dan barang bukti telah kami amankan. Kami terus berkomitmen untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada mereka yang berhak,” pungkas Kombes Pol. FX Endriadi.

#Polda NTB Ajak Masyarakat Awasi Penyaluran Pupuk

Polda NTB mengimbau masyarakat untuk ikut serta mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan. Hal ini merupakan bentuk dukungan dan komitmen Polda NTB dalam mendukung Asta Cita Presiden RI, khususnya pada aspek ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani di wilayah Nusa Tenggara Barat.

(Yyt)