Penangkapan Dramatis! Dua Residivis Curanmor Dibekuk Bersama Tiga Motor Curian Di Mataram.

Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Tim Remob Polresta Mataram berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP pada Senin, 21 April 2025.

Kedua terduga pelaku berinisial MHD alias Idi (38) warga Lingkungan Dasan Cermen Barat, Kecamatan Sandubaya, dan rekannya BHK alias Cobra (43) warga Nyiur Gading Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan bahwa peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 16.00 WITA dengan TKP di kos-kosan Jl. Songket, Lingkungan Paneraga Selatan, Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

“Korban Endrawati memarkir sepeda motor miliknya di depan kamar kos dengan posisi stang terkunci kemudian masuk ke kamarnya. Selang beberapa saat, korban mendengar sepeda motornya dinyalakan. Ia langsung keluar dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir dan dibawa kabur oleh pelaku,” jelas AKP Regi Halili dalam keterangan tertulis (21/04/2025).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan melaporkan ke Polresta Mataram.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Mataram melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban Endrawati yang saat itu akan dijual oleh rekan pelaku.

Tim Resmob kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci letter T, 1 (satu) buah obeng, dan 3 (tiga) unit sepeda motor, di antaranya:

1. Satu unit kendaraan bermotor roda dua merk/type Honda Beat Street, No. Pol.: DR 5280 ZM, warna hitam, Noka: MH1JM8224PK003708, Nosin: JM82E2003171

2. Satu unit SPM Honda Beat digital warna hitam dengan nomor mesin JM91E3350880

3. Satu unit SPM Honda Vario warna putih dengan nomor mesin JFH1E1345823.

Saat diinterogasi, pelaku MHD alias Idi mengakui bahwa ia melakukan aksinya bersama rekannya BHK alias Cobra. Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Resmob melakukan pemetaan terhadap keberadaan BHK alias Cobra dan berhasil mengamankannya di kediaman di wilayah Dasan Cermen.

Atas perbuatannya, saat ini kedua pelaku tindak pidana pencurian beserta barang buktinya telah diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadapnya akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara.

(Yyt)