Ilustrasi – Ban pecah di jalan (Jasamarga)
Media Analis Indonesia, Jakarta — Pengguna jalan tol yang mengalami pecah ban akibat menghantam lubang di ruas tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk kini dapat mengajukan klaim ganti rugi. Proses pengajuan dilakukan tanpa dipungut biaya, selama memenuhi ketentuan dan dokumen yang telah ditetapkan.
Vice President Corporate Secretary & Legal PT Jasa Marga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo, menyebutkan bahwa klaim berlaku khusus untuk ruas tol yang dikelola oleh Jasa Marga. Misalnya, di ruas Tol Trans Jawa.
“Jika pengguna jalan mengalami ban pecah karena jalan berlubang di tol Trans Jawa, hal itu termasuk dalam kategori gangguan akibat kerusakan permukaan jalan. Kami akan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ria, Jumat (18/4/2025).
Syarat Klaim Ganti Rugi Ban Pecah:
-
Surat permohonan asli dari pemilik kendaraan.
-
Surat keterangan dari petugas Jasa Marga.
-
Surat keterangan asli dari kepolisian atau PJR.
-
Fotokopi SIM, STNK, dan KTP milik pemilik kendaraan.
-
Foto lokasi kejadian dan kondisi kerusakan.
-
Kwitansi asli dari bengkel.
-
Riwayat transaksi tol (e-toll) atau struk fisik tol.
Batas Waktu Pengajuan:
Klaim hanya dapat diajukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sejak kejadian.
Cara Mengajukan Klaim:
-
Hubungi call center Jasa Marga di 14080 dan laporkan lokasi kejadian.
-
Petugas Mobile Customer Service (MCS) akan dikirim ke lokasi.
-
Petugas membantu proses awal dan menyusun Berita Acara Kerusakan/Kerugian.
-
Klaim diproses setelah semua dokumen diterima lengkap.
Tanpa Biaya Tambahan:
Pengajuan klaim tidak dipungut biaya, dan besaran ganti rugi disesuaikan dengan nilai kerusakan yang disepakati kedua belah pihak.
Jasa Marga mengimbau pengguna tol untuk segera melapor bila mengalami insiden serupa dan menyimpan dokumen pendukung dengan baik guna kelancaran proses klaim. (imh)
