Media Analis Indonesia, Jakarta – Uang mengalir deras dari pabrik sawit ke ruang-ruang sidang, lalu berhenti di tangan hakim. Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diduga menerima suap Rp 60 miliar demi membebaskan tiga raksasa sawit dari jerat pidana. Uang itu, kata penyidik Kejaksaan Agung, bukan untuk membeli keadilan—melainkan untuk menutupnya.
Arif ditangkap pada Sabtu siang, 12 April 2025. Bersamanya, tiga orang lain ditetapkan sebagai tersangka: panitera muda perdata Jakarta Utara berinisial WG, kuasa hukum korporasi Marcella Santoso, dan advokat AR. Mereka diduga menjadi mata rantai transaksi suap dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga grup besar: Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas.
“Penyidik menemukan cukup bukti bahwa MAN (Muhammad Arif Nuryanta) menerima gratifikasi dalam penanganan perkara korupsi CPO,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Uang Tuna dan Vonis Ontslag
Selama dua hari penggeledahan, penyidik menyita pecahan dolar Amerika, Singapura, dan ringgit Malaysia, serta uang tunai Rp 136 juta di beberapa amplop. Sebuah dompet berisi 23 lembar pecahan USD 100 juga ditemukan. Tak ketinggalan, empat unit mobil mewah turut dibawa penyidik dari rumah salah satu tersangka, Ariyanto. Belum jelas apakah kendaraan itu bagian dari hadiah untuk Arif atau milik pribadi sang advokat.
Pada 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara tiga korporasi sawit itu. Mereka dinyatakan melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, tapi—anehnya—tidak dianggap sebagai tindak pidana. Majelis menjatuhkan vonis ontslag, sebuah keputusan yang lazim dikritik karena kerap menjadi celah lolosnya korporasi dari jeratan hukum.
Jaksa sebelumnya menuntut Wilmar membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti lebih dari Rp 11,8 triliun. Permata Hijau dituntut denda dan pengganti sekitar Rp 938 miliar, sementara Musim Mas sekitar Rp 4,8 triliun. Jika tidak dibayar, aset direksi ketiga perusahaan akan disita.
Namun, dalam tempo sebulan, semua itu rontok. Hakim Arif dan koleganya memilih jalan pintas: membebaskan terdakwa.
Keadilan Dijual, Lembaga Diam
Penetapan tersangka terhadap hakim aktif kembali menampar wajah lembaga peradilan yang tak kunjung bersih. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyebut kejadian ini sebagai sinyal bahwa pembenahan internal peradilan hanya retorika belaka. “Ini ironi: ada korupsi dalam penanganan perkara korupsi,” kata Lakso dilansir dari Kompas.com.
Menurut dia, penanganan kasus ini seharusnya menjadi alarm bagi Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, KPK, dan Kejaksaan. Tidak hanya menyapu lantai, tapi juga membersihkan sapunya. Tanpa itu, vonis-vonis pengadilan hanya akan menjadi dagangan yang bisa dinegosiasikan.
Kini, Arif dan kawan-kawan mendekam di balik jeruji. Tapi cerita tentang meja hijau yang berubah menjadi meja transaksi belum tamat. Ruang peradilan masih dikepung godaan, dan keadilan terus diuji: siapa yang membelinya lebih dulu? (imh)
