Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengawali tahun 2025 dengan mengungkap dua kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. Tiga tersangka berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemalsuan dokumen.
Wadir Reskrimum Polda NTB AKBP Putu Bagiartana mengungkapkan detail kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda NTB, Selasa (04/01/2025). Dalam kasus curas, dua tersangka berhasil diamankan, yakni PR sebagai pelaku utama dan RM sebagai penadah. Sementara itu, dalam kasus pemalsuan dokumen, polisi mengamankan tersangka berinisial SG.
Modus operandi PR terbilang nekat. Ia mengincar pengendara motor berperawakan kecil di jalur-jalur sepi di wilayah Lombok Barat. Pelaku menyamar sebagai anggota Polri, menghentikan korban, dan mengintimidasi dengan tuduhan kepemilikan narkoba. “Korban dijanjikan akan dibawa ke Polsek terdekat. Namun, sesampainya di tempat sepi, pelaku justru kabur dengan sepeda motor korban,” jelas AKBP Putu.

Motor curian kemudian dipasarkan melalui media sosial dan dibeli oleh RM sebagai penadah. Tim Jatanras Polda NTB berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti setelah korban melapor ke kepolisian.
Dalam kasus terpisah, tersangka GS ditangkap karena memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Modusnya dengan menghapus data pada STNK asli dan menggantinya sesuai pesanan. “Pelaku mematok tarif Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per STNK. Dalam dua bulan terakhir, sudah ada enam STNK yang dipalsukan,” ungkap AKBP Putu.
Para tersangka kini terancam berbagai pasal KUHP; PR diancam pasal 365, RM dijerat pasal 480, dan GS terancam pasal 263 ayat (1). Dalam kesempatan tersebut, polisi juga mengembalikan sepeda motor kepada korban dengan syarat bersedia menghadirkan kendaraan tersebut sebagai barang bukti saat persidangan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen Polda NTB dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
(Yyt)
