Ditolak Saksi Lawan, KPU Tetap Putuskan Paslon Ridho Pemenang Pilkada Kota Bekasi 2024

Media Analis Indonesia, Kota Bekasi – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi telah menyelesaikan rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024.

Kemudian secara resmi mengumumkan hasilnya, pasangan calon nomor urut 3, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kota Bekasi 2024.

Paslon nomor urut 3 menang dengan memperoleh 459.430 suara, mengungguli dua pasangan calon lainnya yakni, pasangan calon nomor urut 1 Heri Koswara – Sholihin yang meraup 452.351 suara, dan pasangan calon nomor urut 2 dengan 64.509 suara.

Unggul dengan Selisih suara 7000 lebih dari paslon rival terberatnya paslon 01 Heri Koswara – Sholihin mengantarkan Paslon Nomor urut 3 Tri Adhianto – Abdul Haris Bobihoe memenangi Pilkada Kota Bekasi 2024 dan menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2024-2029.

Hasil tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pemilihan Wali Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPUD Kota Bekasi, Ali Syaifa. Dalam SK itu, pasangan nomor urut 3 dinyatakan sebagai pemenang resmi Pilkada Bekasi tahun 2024.

“Alhamdulillah, rekapitulasi sudah selesai. Kami telah membaca hasil Pilkada dan Pilgub serta menandatangani berita acara. Meski dua saksi pasangan calon nomor 01 dan 02 belum menandatangani, proses tetap berjalan sesuai prosedur,” ujar Ali Syaifa kepada media di Hotel Merapi Merbabu, Jumat (6/12/2024).

Saksi Paslon 01 yang menolak tanda tangan, Irwan Setiawan, kepada media di Hotel Merbabu mengungkapkan beberapa alasan tidak menandatangani hasil tersebut. Menurut Irwan, karena adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh penyelenggara.

“Dugaan tersebut kami temukan lewat percakapan WhatsApp dimana ada oknum penyelenggara yang melakukan tindak pidana pemilu dan pilkada,” ungkapnya.

Irwan juga mengungkapkan alasan lainnya yakni, banyaknya kesalahan rekapitulasi DPT (Daftar Pemilih Tetap). Dari 12 kecamatan, 10 kecamatan bermasalah. Walaupun diperbaiki pada ujungnya adalah hanya catatan, jadi angka-angkanya masih belum sinkron.

Alasan berikutnya, adalah karena banyaknya warga Kota Bekasi yang tidak mendapatkan surat undangan C6. Sehingga, sewilayah Jawa Barat, Kota Bekasi ini paling rendah partisipasinya. Hanya kisaran sekitar 50 persenan, tidak sampai 60 persen.

Sementara itu menanggapi pihak-pihak yang merasa keberatan atau menolak atas hasil rekapitulasi ini. KPUD Kota Bekasi mengimbau agar menempuh jalur hukum sesuai peraturan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan di Kota Bekasi.

Di tempat terpisah, Tri Adhianto menanggapi kemenangannya mengatakan, Kemenangan ini adalah bukan hanya kemenangan paslon 03 beserta pendukungnya, Tapi kemenangan bersama seluruh warga Kota Bekasi.

“Kami berkomitmen akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Tri.

(AZ)