Media Analis Indonesia.Mataram – Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Mulai 1 Agustus hingga 30 September 2024, Gubernur NTB memberlakukan kebijakan keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan menguntungkan masyarakat.Pada Kamis 1 Agustus 2024.
Kebijakan ini mencakup beberapa insentif menarik:
1. Bebas denda bagi wajib pajak aktif yang membayar PKB setelah tanggal jatuh tempo.
2. Bebas denda untuk wajib pajak yang menunggak atau tidak melakukan daftar ulang (TMDU) selama 1-5 tahun.
3. Pembebasan pokok PKB untuk wajib pajak TMDU di atas lima tahun, khusus masa pajak tahun 2018 ke bawah.
4. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, baik untuk kendaraan yang terdaftar di NTB maupun kendaraan luar yang akan dimutasi masuk ke wilayah NTB.
Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Apresiasi Kepada Wajib Pajak Aktif.
Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak aktif, Pemprov NTB juga menyiapkan hadiah menarik melalui undian:
– 3 paket umroh
– 14 unit sepeda motor
Undian ini diperuntukkan bagi wajib pajak aktif yang telah membayar PKB dalam periode 2 Januari hingga 14 Desember 2024. Penarikan undian akan dilaksanakan pada 15 Desember 2024.

Hj. Eva Dewiyani, Kepala Bappenda Provinsi NTB, menjelaskan, “Ini merupakan bentuk apresiasi Gubernur dan Pemerintah Provinsi NTB kepada wajib pajak aktif yang telah taat dan patuh dalam menunaikan kewajibannya. Kami menghimbau kepada warga masyarakat NTB untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.”
Lebih lanjut, Hj. Eva menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Potensi TMDU terbilang cukup besar, yakni sekitar 50 persen dari total jumlah potensi kendaraan yang terdaftar di NTB. Semoga dengan adanya kebijakan Pergub ini, banyak kendaraan TMDU yang kembali aktif,” harapnya.
Masyarakat NTB diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera mengurus pajak kendaraan mereka. Selain mendapatkan keringanan, warga juga berkesempatan memenangkan hadiah menarik dari Pemprov NTB.
(Yyt)
