Pemkot Bekasi – OJK Deklarasi Bersama Tolak Judol dan Pinjol Ilegal

Media Analis Indonesia, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Provinsi Jawa Barat deklarasi bersama menolak Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Deklarasi tersebut dicetuskan dalam apel pagi bersama seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kota Bekasi, di halaman Plaza Pemkot Bekasi, Senin pagi. (22/7/2024).

Isi deklarasi dibacakan langsung oleh Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad dan Kepala OJK Regional 2 Provinsi Jawa Barat, Indarto Budiwitono yang diikuti oleh seluruh Aparatur Pemerintah Kota Bekasi selaku peserta apel.

Deklarasi terkait “Perang” terhadap Judol dan Pinjol llegal ini merupakan langkah awal komitmen Pemerintah Kota Bekasi bersama OJK untuk membangun kekuatan dalam rangka mencegah dampak buruk terkait maraknya Judol dan Pinjol yang seringkali merugikan masyarakat.

Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad pun sangat menyambut baik deklarasi tersebut seraya mengajak untuk bersama sama menciptakan lingkungan Pemerintahan yang lebih bersih dari tindakan ilegal, terutama dari permainan judi online yang jelas jelas dilarang Agama karena banyak mudharatnya,

Pj. Wali Kota Bekasi juga mengajak untuk bersama sama mencegah diri dari jeratan Pinjol Ilegal yang sudah banyak merugikan dengan beralih ke lembaga pinjaman yang legal dan terdaftar diawasi oleh OJK.

Sementara itu Terkait Pinjol Ilegal, Kepala OJK Regional 2 Provinsi Jawa Barat, Indarto Budiwitono melaporkan bahwa sampai dengan April 2024 terdapat hampir 17 Juta pengguna Pinjol se-Indonesia dengan total pembiayaan hampir sebesar 63 Triliun Rupiah dan berdasarkan laporan sampai dengan bulan Juni 2024 tercatat bahwa masyarakat Jawa Barat adalah pengguna Pinjol tertinggi se-Indonesia dengan 4,7 Juta pengguna dan total pembiayaannya hampir mencapai 16,5 Triliun Rupiah.

“Hal itu tidak serta merta dianggap sebagai prestasi walaupun Jawa Barat tercatat memiliki pengguna Pinjol terbanyak se-Indonesia, justru harus dijadikan sebuah refleksi sekaligus meningkatkan tindakan pencegahan agar meminimalisir kerugian-kerugian yang dialami jika terjerat Pinjol Ilegal,” ucapnya

Kami tentu punya tim Satgas Khusus, serta Call Center di 157 atau WhatsApp dengan momor 081 157 157 157 untuk segala pelaporan terlebih lagi jika ditemukan Pinjol yang terindikasi ilegal,” lanjutnya.

Menurut Indarto, sebuah Pinjol dapat dicek legalitasnya apakah resmi atau tidak melalui Laman Website OJK, bila biaya dan keuntungan Pinjol wajar maka Pinjol tersebut dinyatakan resmi oleh OJK.

“Cek terlebih dahulu legalitas dan nilai logisnya sebuah aplikasi Pinjol. OJK akan mengklaim legal jika biaya pinjaman dan keuntungan bagi perusahaan peminjam masih wajar,” terangnya.

Aplikasi Pinjol legal hanya memanfaatkan 3 fitur dalam smartphone, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi. Namun jika mengakses di luar 3 fitur tersebut dipastikan itu adalah Pinjol Ilegal, tutupnya.

(*/Ahmad Zarkasi)