Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus, yaitu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perjudian online di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan implementasi program Asta Cita Pemerintah poin ketujuh dalam rangka pemberantasan perjudian dan penyelundupan.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., CHRM., dalam konferensi pers di gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (15/11/2024), menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka dari dua kasus berbeda yang menjadi perhatian pemerintah.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Mataram dalam mewujudkan program Pemerintah,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.k., S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka TPPO berinisial RR (53), warga Kecamatan Narmada, ditangkap setelah adanya laporan korban. Tersangka menjanjikan pekerjaan di Taiwan dengan gaji Rp15 juta per bulan kepada para korban.
“Tersangka sengaja menggunakan visa wisata untuk memuluskan keberangkatan. Namun, belum sampai ke negara tujuan (Taiwan), pelapor dan beberapa korban lainnya tertangkap petugas imigrasi Jepang dan dipulangkan ke Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kasus perjudian online, polisi mengamankan tersangka berinisial IK (43), warga Abiantubuh, Cakranegara. IK berperan sebagai pengepul togel yang memasang nomor melalui situs judi online menggunakan akun pribadinya.
Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum dan barang bukti telah diamankan penyidik untuk kepentingan penyidikan lebiha lanjut. (Yyt)
