Media Analis Indonesia.Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 28 korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Pemerintah yang tengah digalakkan Polda NTB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, S.I.K., dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB, Senin (11/11/2024), menyatakan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, sehingga kami menetapkan dua orang tersangka,” ujar Syarif.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah SE, seorang pria asal Lombok Timur yang menjabat sebagai Direktur PT RSEI, dan WS, seorang perempuan pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang berdomisili di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Modus operandi para tersangka adalah merekrut calon PMI dengan iming-iming program magang ke Jepang. Para korban diminta membayar biaya sebesar Rp30-49 juta per orang kepada tersangka WS. Namun, sejak Desember 2023 hingga November 2024, tidak ada satu pun korban yang diberangkatkan.
Dari 28 korban yang teridentifikasi, 17 orang telah melaporkan kasus ini ke Polda NTB. Rinciannya adalah 6 orang warga Kota Mataram, 5 orang dari Lombok Barat, 4 orang dari Lombok Tengah, dan 2 orang dari Kabupaten Lombok Utara. Sementara 11 korban lainnya belum membuat laporan.

Barang bukti yang diamankan antara lain:
– 2 lembar kegiatan belajar
– 1 lembar kontrak kerja
– 60 dokumen persyaratan (ijazah, akta kelahiran, dan KK)
– 1 lembar sertifikat akreditasi LPK PT RSEI
– 1 bendel profil lembaga LPK PT RSEI
– 2 bendel surat kerja sama
– 12 lembar bukti transfer ke PT Sanusi di Subang, Jawa Barat
– 28 lembar curriculum vitae
– 11 lembar kwitansi penerimaan uang dari tersangka WS
– 3 buku tabungan
“Para tersangka dikenakan Pasal 11 jo. Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI,” jelas Direskrimum. “Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp120 juta hingga Rp600 juta.”
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Tahanan Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut. (Yyt)
