Dugaan Penggeragahan Tanah di Lombok Tengah: Korban Tambahkan Bukti, Tiga Tersangka Berpotensi Dipanggil

Media Analis Indonesia.Lombok Tengah – Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan penggeregahan dan pemagaran tanah di kawasan Pantai Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, korban Sahnun Ayitna Dewi kembali mendatangi Mapolres Lombok Tengah pada Rabu, 29 November 2024. Kali ini, ia didampingi tim kuasa hukum dari kantor S. Firdaus Tarigan, S.H., S.E., M.M. yang beralamatkan di Jakarta, dengan perwakilan utama Lalu Gede Pringgadi, S.H.

Tujuan kedatangan mereka adalah memberikan tambahan keterangan yang sangat penting kepada penyidik. Sesampainya di Mapolres, Sahnun langsung diterima oleh Kasubnit Pidum, Aiptu Rano, dan menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari tiga jam.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sahnun mengungkapkan adanya tiga nama yang diduga terlibat dalam kasus pemagaran tanah miliknya, yakni:

1. Lalu Srijanim alias Botak (selaku koordinator pemagaran)

2. Andre Yacub

3. Sudin (Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP)

“Mereka bersama 12 orang lainnya yang saya tuliskan dalam tambahan BAP ini,” terang Sahnun kepada awak media.

Senada dengan pernyataan Sahnun, kuasa hukumnya, Lalu Pringadi, S.H. – yang akrab disapa Mamiq Ping – menambahkan bahwa penyidik nantinya akan mengirimkan surat resmi untuk memanggil para tersangka guna dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Lombok Tengah dalam waktu dekat.

“Kami juga akan menghadirkan saksi sesuai permintaan penyidik untuk memberikan kesaksian terkait laporan dugaan penggerebegan dan pemagaran tanah ini,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mamiq Ping mengungkapkan bahwa laporan dugaan kasus penggerebegan lahan seluas 17.080 M² milik Sahnun Ayitna Dewi akan ditindaklanjuti di tingkat Polda NTB. Hal ini mendapat perhatian khusus mengingat adanya dugaan konspirasi dan keterlibatan oknum mafia tanah. (Yyt)