BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 113 Kg Ganja Thailand

Media Analis Indonesia.Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja asal Thailand. Sebanyak 214 bungkus ganja dengan total berat 113,65 kg berhasil disita dalam operasi gabungan ini.

Tim gabungan BNN dan Bea Cukai mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AS dan MM di dua lokasi berbeda, yaitu Bekasi dan Jakarta Timur. Penyelundupan ganja asal Negeri Gajah Putih ini menggunakan modus operandi yang cukup kreatif; barang haram tersebut disembunyikan dalam paket bed cover dan alat permainan kucing.

Menurut sumber terpercaya, ganja dengan berbagai varian rasa ini sebenarnya hanya transit di Indonesia sebelum dikirim ke tujuan akhirnya di Liverpool, Inggris. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu (24/7/2024).

 

Setelah berkoordinasi dengan BNN, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap paket mencurigakan tersebut. Keesokan harinya, Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil mengamankan AS yang datang ke gudang impor Bandara Soekarno-Hatta untuk mengambil paket tersebut.

Operasi berlanjut dengan melakukan controlled delivery ke daerah Bekasi, Jawa Barat. Di sana, tim berhasil mengamankan MM, otak di balik operasi ini sekaligus pemilik PT CAS, perusahaan penerima barang impor tersebut. Barang bukti yang disita berupa 5 karung berisi 10 bed cover yang menyembunyikan 60 bungkus ganja Thailand dengan berat total 31.884 gram.

Berdasarkan pengakuan AS, tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan di sebuah ruko di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Dengan bantuan anjing pelacak K-9 milik Bea Cukai, tim menemukan 32 kardus berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram. Total barang bukti narkotika yang disita dalam kasus ini mencapai 113.657 gram atau sekitar 113,65 kg.

Hasil interogasi terhadap AS dan MM mengungkapkan bahwa ganja asal Thailand ini dikirim oleh seseorang berinisial BN yang hingga saat ini masih dalam pengejaran. Kepala BNN menyatakan bahwa kerja sama ini telah menyelamatkan setidaknya 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Terkait kasus ini, AS dan MM terancam jeratan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya kewaspadaan terhadap modus-modus baru penyelundupan narkotika. BNN dan Bea Cukai terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya mewujudkan Indonesia Bersinar dan Indonesia Bebas Narkoba.

(Yyt/BNN)