Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, kini memasuki babak baru yang mengejutkan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang menghebohkan masyarakat Nusa Tenggara Barat ini.
Ketiga tersangka adalah Kompol Y, IPDA H, dan seorang perempuan berinisial M. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB, Jumat (4/7/2025), yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Syarif Hidayat.
#Tiga Pasal Pidana Dijerat kepada Tersangka
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
– Pasal 351 ayat (3):Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian
– Pasal 359:** Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia
– Pasal 55: Penyertaan atau turut serta dalam melakukan tindak pidana
“Dari hasil penyidikan dan keterangan saksi ahli forensik, korban meninggal akibat kekerasan fisik. Selain itu, ada unsur kelalaian dan keterlibatan bersama dalam tindak pidana ini,” ujar Kombes Syarif dalam konferensi pers tersebut.

#Hasil Autopsi Mengungkap Fakta Mengejutkan
Hasil autopsi yang dilakukan tim forensik mengungkap fakta yang mengejutkan. Brigadir Nurhadi ternyata masih hidup saat ditemukan tenggelam di kolam renang sebuah vila di kawasan Gili Trawangan. Namun, karena mengalami kekerasan sebelumnya dan tidak segera mendapat pertolongan medis yang memadai, nyawanya tidak terselamatkan.
“Tanda-tanda kekerasan ditemukan di tubuh korban, termasuk luka dan patah tulang. Semua ini menjadi bagian dari alat bukti dalam konstruksi pidana yang kami bangun,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum dalam keterangannya.
#Pakar Hukum Soroti Penerapan Pasal
Sementara itu, Prof. Amiruddin, Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, memberikan tanggapan kritis terkait penerapan pasal dalam kasus ini. Dalam keterangannya yang dikutip dari mataram.antaranews.com, ia menilai bahwa penggunaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 belum sepenuhnya tepat.
Menurut Prof. Amiruddin, penyidik harus terlebih dahulu memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan tersangka
“Dalam hukum pidana, keterangan saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa pidana. Sedangkan keterangan ahli adalah opini berdasarkan keahlian yang relevan dengan kasusnya,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya mengurai setiap unsur pidana secara cermat, agar konstruksi hukum yang dibangun tidak lemah saat proses peradilan berlangsung.

#Kasus Menjadi Sorotan Luas Masyarakat
Kasus kematian Brigadir Nurhadi menjadi sorotan luas masyarakat NTB sejak pertama kali terungkap. Penetapan tiga tersangka menandai keseriusan penyidik dalam menuntaskan perkara yang menyita perhatian publik ini.
Namun, pendapat ahli dan sorotan publik menjadi pengingat bahwa proses hukum harus dilakukan secara transparan, cermat, dan adil. Masyarakat menuntut kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota kepolisian ini.
Polda NTB hingga kini belum memberikan keterangan lebih lanjut soal agenda pemeriksaan lanjutan ataupun kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus yang terus berkembang ini
(Yyt )
