Media Analis Indonesia, Palas – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satrenarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, Mengungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Desa Sibuhuan julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas Menyita Barang Bukti Sabu 96,18 gram Dari Tersangka, Selasa (10/06/2025) Pukul 15.00 Wib Sore.
Kasat Resarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., Mengatakan Pengungkapan kasus berawal adanya informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwa di desa sibuhuan julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, tepat nya di dalam rumah dibelakang warung kopi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan konsumsi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti Informasi Tersebut Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., di dampingi Kbo Ipda Eben Pakpahan bersama personil Opsnal Sat Narkoba melakukan Penyelidikan dan pengintaian terhadap para pelaku.
Melihat dan mengetahui keberadaan target yang di informasikan masyarakat tersebut Tim Opsnal polres Padang lawas melakukan penangkapan dan penggerebekan mengamankan 4 (Empat) orang yaitu sdr SMN (34) tahun,AAH (33) tahun,HBL (39) tahun dan sdr TSH (39) tahun.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.IK., melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, di ruang kerja kepada awak media membenarkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas mengamankan 4 (empat) orang dalam pengungkapan pengedaran Narkoba Jenis Sabu Di Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
“Dari lokasi penangkapan yang di laksanakan personil tim opsnal berhasil mengamankan 4 (empat) orang sdr SMN (34) tahun warga link I Sibuhuan, AAH (33) tahun warga Desa Sibuhuan Julu, HBL (39) tahun warga Desa Sibuhuan Julu dan sdr TSH (39) tahun Desa Ujung Batu Sosa,” ujar Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap.
Setelah kita amankan ke 4 (Empat) tersangka, juga kita sita Barang Bukti 96,18 gram Narkoba Jenis Sabu selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sdr TSH (39) tahun Pada saat digeledah ditemukan narkotika jenis ganja di dalam helm berat 0,73 gram bruto.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi yang di lakukan serta keterangan dari ke 4 (Empat) pelaku bahwa Narkoba Jenis Sabu tersebut di peroleh dari Sdr berinisial AH belum tertangkap masih dalam Pencarian”Tutur Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan Pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba yang dilaksanakan Tim Opsnal Satresnarkoba Mengamankan 4 Orang pelaku dalam penggerebekan Lokasi yang berada di Desa Sibuhuan Julu tersebut.
Barang Bukti yang berhasil di sita dalam Penggerebekan tersebut yaitu 1 bungkus plastik transparan berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 46,00 gram bruto, 1 bungkus plastik transparan berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 17,56 gram bruto, 2 bungkus plastik transparan berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 8,77 gram bruto, 19 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 23,61 gram bruto, 2 bungkus plastik transparan kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram bruto,
Selain itu juga diamankan, 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat 0,73 gram bruto, 1 unit timbangan elektrik berwarna hitam, 3 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 1 buah kotak rokok surya, 4 unit hp android dan Uang tunai Rp.520.000,-.
“Barang Bukti dan Ke 4 (empat) tersangka sdr SMN (34) tahun, AAH (33) tahun,HBL (39) tahun dan sdr TSH (39) tahun. telah kita amankan di Sat Narkoba Polres Padang Lawas Untuk proses hukum selanjutnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya “ujar Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.
“Terhadap para Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 111 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttng narkotika”Pungkasnya.
Menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Padang Lawas untuk ikut berpartisipasi dalam Pemberantasan Narkoba di kabupaten Padang lawas untuk memberikan informasi tentang keberadaan para pelaku atau lokasi peredaran Narkoba akan segera kita tindaklanjuti. (081)
