Diperintah Prabowo, DPP Gerindra Kerahkan 60 Advokat Kawal Suara Paslon Ridho

Media Analis Indonesia, Kota Bekasi – Dalam rangka mengawal suara paslon Ridho (Tri Adhianto – Haris Bobihoe) di penghitungan tingkat kecamatan dan Kota Bekasi. DPP Partai Gerindra menurunkan 60 advokat untuk mencegah terjadinya kecurangan terhadap suara paslon Ridho dalam penghitungan tersebut.

Ketua Bidang Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra Maulana Bungaran dalam Konferensi Pers di Posko Pemenangan RIDHO di Jl. Yani Bekasi Selatan, Jumat (29/11/2024) mengatakan, DPP Partai Gerindra melalui Tim Advokasi turun langsung mengambil kendali mengawal suara Paslon Ridho dalam rekapitulasi suara mulai dari tingkat Kecamatan sampai Kota Bekasi.

“Hal itu dilakukan untuk memastikan suara Paslon Ridho tidak dicurangi,” ujarnya.

Terkait teknis pengawalan, Maulana menjelaskan, satu Kecamatan dikawal lima orang advokat. Dalam setiap pleno di tingkat Kecamatan nantinya para saksi akan di dampingi tim hukum. Dan apabila datanya tidak sama dengan yang sudah dimiliki saksi Partai Gerindra maka harus dilakukan hitung ulang atau buka kotak suara.

Maulana menegaskan, jika nanti ada kecurangan tim advokasi akan langsung bertindak dengan melaporkan ke Bawaslu tingkat Kecamatan dan Kota. Jika ada pelanggaran pidananya akan segera melapor ke aparat Kepolisian.

“DPP Partai Gerindra menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi berlangsung jujur dan adil tanpa kecurangan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kordinator Lembaga Advokasi Partai Gerindra Desmi Hardi mengatakan, seluruh proses rekapitulasi suara mulai dari tingkat Kecamatan sampai Kota Bekasi dipantau langsung oleh DPP Gerindra.

“Sesuai perintah langsung Ketua Umum Partai dan Ketua Harian Gerindra kita akan pantau langsung rekapitulasi. Bahkan pihak RIDHO sudah siap dengan kondisi apapun di lapangan,” katanya.

Jika ada gugatan di MK terkait selisih suara yang sangat tipis, tim advokasi Partai Gerindra sudah siap menghadapinya karena memiliki data dan fakta yang kongkrit, pungkasnya menambahkan.

(Ahmad Zarkasi)