Peduli Disabilitas, Mahasiswa STIES Mitra Karya Demo Kantor Disnaker Kota Bekasi

Media Analis Indonesia, Kota Bekasi – Peduli disabilitas soal kesempatan bekerja, puluhan Mahasiswa STIES Mitra Karya Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi di Jl. Jend. Ahmad Yani No.13, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Rabu (11/9/2024).

Mereka berunjuk rasa dengan berorasi sambil membentangkan spanduk berisi tuntutan soal pemenuhan hak bekerja bagi penyandang disabilitas di perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi yang selama ini terabaikan.

Kordinator Lapangan (Korlap) aksi Mohamad Fikry dalam orasinya mengatakan, dalam UU No. 8 Tahun 2016 penyandang disabilitas wajib diberikan kesempatan serta peluang yang sama oleh pemerintah untuk mendapatkan hak bekerja.

“Namun, hingga saat ini pemerintah daerah belum mengimplementasikan secara maksimal UU. No. 8 Tahun 2016 juga Perda Kota Bekasi No. 16 Tahun 2019 dan Perwal Kota Bekasi No. 58 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas,” ucap Fikry dalam orasinya.

Menurut Fikry, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bekerja, namun masih banyak dari mereka yang sulit mencari pekerjaan yang layak

“karena Disnaker kota Bekasi tidak mensosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di kota Bekasi untuk memberikan kesemparan bekerja bagi penyandang disabilitas,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih, ketika menemui para pengunjuk rasa berjanji akan memenuhi tuntutan para pengunjuk rasa dengan menemui perusahaan atau pengusaha yang ada di Kota Bekasi supaya mengimplementasikan Undang-Undang tersebut.

Namun, janji Kadisnaker Kota Bekasi ditanggapi tidak percaya oleh para pengunjuk rasa. Korlap aksi Mohamad Fikry mengatakan, bahwa itu cuma janji-janji saja, kata Fikry, janji itu sudah pernah disampaikan kepala dinas sebelumnya, tapi hingga saat ini belum juga ada realisasinya, penyandang disabilitas masih sulit mendapatkan kesempatan yang sama bekerja di perusahaan.

“Sudah pernah disampaikan oleh kepala dinas sebelumnya pada tanggal 05 Oktober 2023 dan sampai pada tahun 2024 belum pernah ada realisasinya, cuma janji-janji doang yang selalu diucapkan,” pungkasnya.

Ada tiga tuntutan yang disampaikan para pengunjuk rasa ke Disnaker Kota Bekasi antara lain,

1. Mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi untuk merealisasikan PERWAL No. 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Bekasi.

2. Mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi untuk melakukan sosialiasi kepada Perusahaan-perusahaan untuk memberikan bekerja bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana amanat UU No. 8 Tahun 2016 dan PERDA Kota Bekasi No. 16 Tahun 2019.

3. Mendesak kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu merealisasikan amanat Undang-Undang pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas.

(Ahmad Zarkasi)