Bawaslu Palas Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Pilgub dan Pilbup

Media Analis Indonesia, Palas – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padanglawas (Palas) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rekernis) penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak Tahun 2024, yang dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 04 September sampai dengan 06 September 2024.

Kegiatan ini melibatkan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dari 17 Kecamatan di Kabupaten Palas, dan di buka resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Palas, Alex Sabar Nasution didampingi Ningtiasih Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Panwas, Humas Bawaslu Palas dan Berlin Toga Langit Harahap sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palas, di Aula Hotel Al-Marwah Sibuhuan, Jalan Ki Hajar Dewantara, Lingkungan VI, Padang luar, Kecamatan Barumun. Rabu, (04/09/2024).

Dalam sambutanya, Alex Sabar menegaskan tentang tugas pokok Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur dalam pasal 33 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU, diantaranya pengawasan tahapan penyelenggaraan Pilkada, mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota.

Lanjutnya, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan pelanggaran tahapan penyelenggaraan Pilkada yang dilakukan oleh penyelengara pemilihan, menyampaikan temuan dan laporan bulan menjadi yang kewenangannya kepada instasi yang berwenang, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelengara pemilihan, memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidanan pemilihan.

Ditegaskanya bahwa ada beberapa tugas pokok Bawaslu yang dibagi dalam tiga tupoksi pengawasan yakni Cegah, Awasi dan Tindak.

Alex Sabar juga mengingatkan dalam penyelenggaraan Pilkada palas tahun 2024, Pengawas Kecamatan di Minta untuk mencermati ketentuan dalam UU tahun 2024 yang berbeda dengan teknis penindakan dalam pemilihan umum, dimana subtansi perbedaan terletak pada tegang waktu penanganan pelanggaran yakni hari yang digunakan dalam pilkada adalah hari kalender.

Artinya lanjut Alex penanganan pelanggaran berlangsung 24 jam sehingga dibutuhkan kapasitas dan SDM pengawas yang cukup handal dalam penanganan pelanggaran Pilkada. Ini berbeda dengan penanganan pelanggaran pemilu yang mengunakan hari kerja sehingga hari Sabtu dan Minggu bisa beristirahat.

“Sementara materi pelangaran tetap berlaku sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU Pilkada hukum formil maupun Hukum materil” Tegas Ketua Bawaslu Palas Alex Sabar.

Semntara itu, pemaparan materi oleh Kalijungjung Hasibuan. Shi. M. Sy. CM menyampaikan; Kapita Selekta Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Baik ia paparan Dasar Hukum.

Kejari Kabupaten palas Sinrang, SH., pada sambutannya menyampaikan terkait
1. Syarat Formal dan Material Laporan
– Formal Sbb :
1. lidentitas Pelapor-Tertuang dalam Form Model A.
2. Identitas Terlapor Nama dan Alamat/Domisili tertuang dalam Form Model A1
3. Penyampaian Laporan tidak melebihi batas waktu Mengisi hari dan tanggal diketahui dalam Farm Model A.T
4. Kesesuaian tandatangan Pelaportandatangan Pelapor dalam Form Model A.1 dengan fotokopi KTP/identitas dari Dinas Kependudukan
– Material
1. Uraian Kejadian Tertuang dalam Form Model A.
2. Uraian peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran pemilihan
3. Waktu dan Tempat Kejadian Tertuang dalam Form Model A
4. Waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilhan
5. Bukti dapat berupa surat, rekaman suara, video dil yang menunjukkan atau membuktikan adanya dugaan pelanggaran pemilihan. Terang kejari Palas. (081)