Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan dokumen penjelasan Nota Keuangan dan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna pertama mengenai Nota Keuangan dan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 di ruang sidang DPRD NTB, Kantor Gubernur NTB, Jumat (11/9/2026).
Sebelumnya, Pemprov NTB dan DPRD NTB telah menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melalui Sekretaris Daerah NTB Abul Chair menyampaikan bahwa perubahan kebijakan anggaran dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan tantangan fiskal daerah.
Menurutnya, penyesuaian tersebut diperlukan agar program pembangunan tetap berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Di tengah berbagai tantangan fiskal, kita dituntut untuk semakin bijak dalam mengelola keuangan daerah. Setiap kebijakan anggaran harus diarahkan pada program-program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah,” ujar Abul Chair saat membacakan penjelasan gubernur.

Dalam postur rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp5,68 triliun lebih, meningkat sekitar 1,08 persen dibandingkan APBD Murni 2026 yang sebelumnya sebesar Rp5,62 triliun lebih.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp6,52 triliun lebih, atau meningkat sekitar Rp319 miliar dibandingkan APBD Murni 2026.
Dengan komposisi tersebut, rancangan perubahan APBD 2026 mencatat defisit anggaran sebesar Rp399 miliar lebih. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Pemprov NTB menegaskan bahwa seluruh kebijakan anggaran harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan daerah.
“Perubahan ini ditujukan untuk tujuan bersama dalam mempercepat pengentasan kemiskinan, memperkuat ketahanan pangan, serta mengembangkan destinasi wisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” tambahnya.
Selain itu, Pemprov NTB terus melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko korupsi yang disebabkan oleh kelemahan sistem. Pembenahan tersebut dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko.
(Yyt)
