Empat Hari Buron, Dua Pelaku Curas Wisatawan Asal Hongaria Ditangkap Tim Puma Polda NTB

Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB kembali membuktikan ketangkasannya dalam memburu pelaku kejahatan jalanan. Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap wisatawan asing asal Hongaria akhirnya dibekuk setelah empat hari pengejaran intensif.

Kedua pelaku berinisial S alias P (23) dan WPY (16), warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, ditangkap pada Kamis, 4 Desember 2025, setelah identitas mereka terungkap melalui serangkaian penyelidikan. Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K., dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda NTB, Sabtu (6/12/2025).

Keterangan Foto : Barang Bukti

Aksi curas terjadi pada 29 November 2025 saat korban, seorang perempuan WNA asal Hongaria, tengah menuju Pantai Pink menggunakan sepeda motor Honda Beat. Di jalur yang sepi, korban dipepet dua pelaku yang berboncengan dengan Yamaha Aerox. Pelaku kemudian menodongkan badik dan memaksa korban menyerahkan sepeda motor, tas selempang berisi ATM, HP, dan uang tunai Rp1,4 juta.

Korban melapor ke Polsek Jerowaru, Polres Lombok Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku hingga menemukan lokasi persembunyian mereka.

“Para pelaku diamankan pada 4 Desember 2025 di wilayah Lombok Tengah,” ujar Kombes Pol Syarif. Saat ditangkap, pelaku S alias P yang merupakan residivis mencoba melawan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. Sementara itu, WPY yang masih berusia 16 tahun dititipkan di Panti Paramita sesuai aturan perlindungan anak, namun proses hukumnya tetap berjalan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku, sepeda motor korban, tas pinggang, ATM, HP, serta sebilah badik yang digunakan dalam aksi tersebut.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polda NTB menegaskan komitmennya menjaga keamanan wisatawan serta menindak tegas pelaku kejahatan yang dapat mencoreng citra pariwisata Lombok.

(Yyt)