Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Kasus penganiayaan yang terjadi pada Juni 2025 lalu kini memasuki babak baru. Seorang pria berinisial B (50), resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sandubaya, Rabu (20/08/2025), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh tim penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menyusul hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa perkara telah memenuhi syarat baik secara formil maupun materiil.
“Hari ini, penyidik Reskrim Polsek Sandubaya resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Mataram. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat pengantar pelimpahan dari Kapolsek Sandubaya tertanggal 20 Agustus 2025, setelah sebelumnya dinyatakan P21 pada tanggal 5 Agustus 2025 oleh JPU Kejari Mataram,” jelas Ipda Kadek Arya.

Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan, di mana tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan selesainya proses Tahap II, perkara kini siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram.
Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim, menyatakan bahwa penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak kekerasan, serta menjadi peringatan bagi masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kekerasan agar proses hukum dapat segera dilakukan.
(Yyt)
