Bupati Purwakarta Saepul Bahri memberi arahan kepada para pelajar peserta pendidikan semi militer. (Kesatu)
Media Analis Indonesia, Purwakarta — Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, resmi melarang peserta didik menggunakan telepon genggam, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 32 Tahun 2025 dan berlaku mulai Jumat (2/5/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional.
Larangan ini berlaku bagi peserta didik di seluruh jenjang, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Dalam peraturan itu disebutkan, penggunaan ponsel hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat dengan pengawasan orang tua.
“Anak-anak kita terlalu terfokus pada gawai. Ini berdampak pada konsentrasi belajar, prestasi akademik, hingga pembentukan karakter. Karena itu, kami rasa sudah waktunya ada pengaturan,” ujar Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein saat memimpin upacara Hardiknas di Lapang Resimen Armed 1 Sthira Yudha, Purwakarta, Jumat.
Menurut Saepul, kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif dan mendorong interaksi sosial yang sehat di kalangan pelajar. Ia menambahkan, pelaksanaan aturan ini akan disertai mekanisme sosialisasi dan pengawasan dari Dinas Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terutama orang tua. “Kami mengimbau agar anak-anak tidak dibekali ponsel, baik saat berangkat ke sekolah maupun di rumah,” katanya.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemkab Purwakarta dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan menekan dampak negatif penggunaan ponsel, termasuk potensi kenakalan remaja yang berawal dari interaksi digital tanpa pengawasan. (imh)
