Ketua KPU Buru Dilaporkan Ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Pemilu

Media Analis Indonesia, Kabupaten Buru – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku Walid Azis dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan Kecurangan pemilu 2024.

Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru Nomor Urut 1 Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim melaporkan Walid Azis atas dugaan pelanggaran pemilu.

Walid dilaporkan karena ketahuan mencoblos dua kali di TPS 19 dan TPS 21 di Kota Namlea pada tanggal 27 November lalu.

Padahal Walid Azis telah masuk di daftar pemilih tetap ( DPT) di Desa Airbuaya, Kecamatan Airbuaya.

Artinya Walid tidak boleh melakukan pencoblosan diluar DPT. Harusnya Walid mencoblos di TPS Air Buaya bukan di TPS Namlea.

“Harkuna Litiloly kuasa hukum paslon nomor urut 1 ini mengatakan ada indikasi kuat bahwa Walid Azis telah melakukan tindak pidana pemilu,” ujarnya.

“Kami punya bukti yang cukup yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pemilu karena telah mencoblos dua kali dan itu sudah diserahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pelaporan yang dilakukan berdasarkan penelusuran di dua TPS tersebut. Mulai dari Ketua KPPS hingga warga yang memberikan kesaksian bahwa mereka melihat langsung Walid Azis mencoblos di dua TPS tersebut.

Saat pencoblosan di TPS 21, Walid menggunakan KTP dengan status sebagai Daftar Pemilih Khusus. Padahal namanya tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB di dua TPS tersebut.

Harkuna menjelaskan dari bukti yang ditemukan, Walid mencoblos di dua TPS tersebut dengan menggunakan KTP yang tidak sesuai domisili.

Walid dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Buru pada Sabtu (7/12/2024).

Selain laporan yang dilayangkan kuasa hukum dari pasangan M. Daniel Rigan-Harjo Udanto, Tim dan Kuasa hukum dari pasangan Amos Besan-Hamzah Buton juga ikut gugat KPU Buru ke MK atas dugaan tindakan kecurangan yang dilakukan oleh Ketua KPU Buru Walid Azis.(SM)