<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Yusril Ihza Mahendra &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/yusril-ihza-mahendra/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Fri, 11 Jul 2025 05:29:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Yusril Ihza Mahendra &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Yusril Dukung Daud Beureueh Jadi Pahlawan Nasional</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/yusril-dukung-daud-beureueh-jadi-pahlawan-nasional/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/yusril-dukung-daud-beureueh-jadi-pahlawan-nasional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Jul 2025 04:26:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pahlawan Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Teungku Muhammad Daud Beureueh]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Mahendra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=30031</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendukung usulan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendukung usulan masyarakat Aceh agar Teungku Muhammad Daud Beureueh dicalonkan sebagai pahlawan nasional.</p>
<p>Saat memberikan pidato kunci dalam Seminar Nasional Teungku Daud Beureueh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (10/7/2025) malam, Yusril mengatakan bahwa sejarah Aceh, khususnya peran Daud Beureueh dalam melawan Belanda dan Jepang, merupakan usaha luar biasa yang telah dilakukannya bagi bangsa dan negara.</p>
<p>&#8220;Begitu pula peran sentralnya dalam mendukung kemerdekaan RI dan menegaskan Aceh sebagai bagian dari Republik Indonesia. Tidak semua tokoh di Aceh gembira dengan Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945,&#8221; ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.</p>
<p>Menko Yusril menjelaskan bahwa kala itu sebagian masyarakat ingin Aceh menjadi negara sendiri, sedangkan sebagian justru ingin tetap di bawah penjajahan Belanda.</p>
<p>Namun demikian, kata dia, Daud Beureueh berjuang habis-habisan mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan RI, baik secara politik, militer maupun diplomasi.</p>
<p>Ia mengatakan bahwa keinginan Daud Beureueh agar Aceh menjadi provinsi sendiri dengan keistimewaannya pun disetujui oleh Bung Karno saat berkunjung ke Aceh pada awal tahun 1946.</p>
<p>Karena itu, pada masa Revolusi, dikatakan Yusril bahwa Daud Beureueh diangkat sebagai Gubernur Militer Aceh, Langkat, dan Tanah Karo dengan pangkat tituler Mayor Jenderal TNI.</p>
<p>Setelah itu, lanjut Yusril, Provinsi Aceh akhirnya dibentuk melalui Keputusan Wakil Perdana Menteri RI untuk Sumatera yang berkedudukan di Kutaraja dengan Peraturan Darurat Wakil Perdana Menteri yang diteken Sjafruddin Prawiranegara dan Daud Beureuh otomatis dikukuhkan menjadi Gubernur Aceh.</p>
<p>Namun, pada 1950, disebutkan bahwa Peraturan Darurat tersebut tidak disetujui Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Menteri Dalam Negeri saat itu, Susanto Tirtoprodjo dari Partai Nasional Indonesia (PNI), sehingga peraturan itu harus dicabut dan Aceh diintegrasikan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.</p>
<p>&#8220;Celakanya, pencabutan Keputusan Darurat Wakil Perdana Menteri Sjafruddin itu harus dilaksanakan oleh Perdana Menteri RI yang baru, Mohammad Natsir. Padahal, baik Sjafruddin, Natsir maupun Daud Beureueh semuanya adalah tokoh Partai Masyumi,&#8221; ucap dia.</p>
<p>Menurut Yusril, saat itu Natsir menghadapi dilema luar biasa untuk melaksanakan putusan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sehingga memutuskan berangkat ke Aceh untuk menemui Daud Beureueh.</p>
<p>Kendati demikian, sambung dia, Natsir terlambat datang sehari ke Aceh karena putrinya meninggal tenggelam di Kolam Renang Cikini.</p>
<p>Saat Natsir mendarat di Aceh, dijelaskan bahwa Daud Beureueh telah menyingkir ke luar kota karena sehari sebelumnya ia telah mengumumkan perlawanan dan pembangkangan terhadap pemerintah pusat di Jakarta.</p>
<p>Menko menuturkan bahwa Natsir sangat memahami kekecewaan Daud Beureueh atas pembubaran Provinsi Aceh dan ingin agar provinsi tersebut dibentuk kembali bersamaan dengan pembentukan provinsi lain.</p>
<p>Ditambahkan bahwa Natsir juga menitipkan pesan kepada Daud Beureueh melalui Osman Raliby agar menahan diri dari perlawanan.</p>
<p>Namun, lanjut dia, Daud Beureueh menjawab bahwa &#8220;nasi sudah menjadi bubur&#8221; dan telah menyingkir dari Ibu Kota Aceh, Kutaraja dan masuk hutan untuk melakukan perlawanan, meskipun saat itu belum mengumumkan berdirinya Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TI) yang baru dilakukan pada 1953.</p>
<p>Walaupun Provinsi Aceh kembali terbentuk pada 1956 dan dipisahkan dari Sumatera Utara, menurut dia, Daud Beureueh telah kehilangan kepercayaan kepada pemerintah pusat.</p>
<p>Belakangan, disebutkan Yusril bahwa DI/TII Aceh yang dipimpinnya menyatakan bergabung dengan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia. (PRRI) dan RPI (Republik Persatuan Indonesia) sebagai gabungan PRRI-Permesta pada 1958.</p>
<p>&#8220;Dari fakta-fakta sejarah itu, Daud Beureueh mestinya tidak dianggap sebagai pemberontak yang ingin memisahkan Aceh dari NKRI. Beliau seorang Republikan yang kecewa dengan janji-janji yang tak kunjung diwujudkan para pemimpin di pusat,&#8221; ujar Menko Yusril menambahkan.</p>
<p>Oleh karenanya, ia menilai bahwa sejarah tentang Daud Beureueh perlu ditulis ulang sebagai pejuang RI sejati, dengan jasa-jasa yang tak ternilai bagi bangsa dan negara, sehingga sudah saatnya diangkat menjadi pahlawan nasional.</p>
<p>Di sisi lain, dirinya menambahkan bahwa Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara pada era Orde Lama dan Orde Baru juga pernah dianggap pemberontak PRRI.</p>
<p>Namun, setelah dikaji ulang, kata dia, mereka sejatinya bukan pemberontak untuk memecah belah bangsa, melainkan melakukan koreksi atas kebijakan pemerintah pusat dalam menerapkan Demokrasi Terpimpin yang memberi ruang kepada kaum komunis untuk masuk ke pemerintahan.</p>
<p>&#8220;Akhirnya, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono meneken Keputusan Presiden yang memberikan gelar pahlawan nasional kepada Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara. Hal yang sama dapat dilakukan terhadap Daud Beureueh,&#8221; tutur Yusril.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/yusril-dukung-daud-beureueh-jadi-pahlawan-nasional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menko Yusril Sebut MK Berpotensi Batalkan Aturan Parliamentary Threshold</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/menko-yusril-sebut-mk-berpotensi-batalkan-aturan-parliamentary-threshold/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/menko-yusril-sebut-mk-berpotensi-batalkan-aturan-parliamentary-threshold/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jan 2025 13:16:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Parliamentary Threshold]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Mahendra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=22575</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK)&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.</p>
<p>“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1/2025).</p>
<p>Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut.</p>
<p>Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.</p>
<p>Sehingga, lanjut dia, partai politik memiliki peluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.</p>
<p>“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB,” ucapnya.</p>
<p>Setelah putusan MK itu, kata dia, pemerintah akan merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.</p>
<p>Rumusan itu nantinya akan diimplementasikan untuk pemilihan umum baik legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak ada lagi aturan terkait ambang batasnya.</p>
<p>“Khususnya kepada lima panduan atau disebut contitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” ucapnya.</p>
<p>Di sisi lain, Yusril berpendapat partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen, dapat membentuk satu fraksi gabungan dengan partai lain.</p>
<p>“Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan,” katanya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/menko-yusril-sebut-mk-berpotensi-batalkan-aturan-parliamentary-threshold/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menko Yusril: Proses Rehabilitasi Napi Bali Nine akan Dilakukan di Australia</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/menko-yusril-proses-rehabilitasi-napi-bali-nine-akan-dilakukan-di-australia/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/menko-yusril-proses-rehabilitasi-napi-bali-nine-akan-dilakukan-di-australia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jan 2025 04:50:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Australia]]></category>
		<category><![CDATA[Napi Bali Nine]]></category>
		<category><![CDATA[Tehabilitasi]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Mahendra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=22583</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut narapindana kasus narkotika&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut narapindana kasus narkotika yang dikenal dalam kelompok “Bali Nine” menjalani rehabilitasi setelah dipindahkan dari Indonesia ke Australia.</p>
<p>“Mereka tidak bebas. Itu (rehabilitasi) sesuai prosedur yang berlaku di negaranya,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1/2025).</p>
<p>Dia menjelaskan berdasarkan aturan di Negeri Kanguru itu, narapidana yang sudah menjalani hukuman penjara selama periode tertentu, maka mereka menjalani proses rehabilitasi.</p>
<p>Proses rehabilitasi itu, kata dia, tetap dalam pengamatan pemerintah Indonesia.</p>
<p>“Prosesnya itu rehabilitasi tetap dalam pengawasan,” ucapnya.</p>
<p>Sebelumnya, lima orang anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman di Indonesia menjalani transfer kembali ke negaranya Australia pada Minggu (15/12/2024).</p>
<p>Lima narapidana anggota Bali Nine yang sebelumnya menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia itu yaitu Si Yi Chen dan Matthew di Lapas Kerobokan, Scott di Lapas Narkotika Bangli Bali, serta Michael dan Martin Stephens keduanya dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke lapas di luar Bali salah satunya di Jawa Timur.</p>
<p>Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena upaya penyelundupan heroin seberat total 8,2 kilogram pada 2005.</p>
<p>Kesembilan terpidana itu yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.</p>
<p>Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa kali remisi.</p>
<p>Sedangkan Tan Duc meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada 2018.</p>
<p>Selain dari Australia, narapidana asing yang juga telah dipulangkan berdasarkan kesepakatan kedua negara yakni Mary Jane dari Filipina.</p>
<p>Setelah pemulangan narapidana dari Australia dan Filipina itu, negara lain juga ikut meminta pemulangan warganya kepada pemerintah Indonesia, salah satunya dari Prancis.</p>
<p>Menko Yusril menyebutkan pemerintah Prancis melalui Kementerian Kehakiman saat ini sedang dalam tahap pembicaraan dengan Indonesia.</p>
<p>Namun, ia belum memberikan detail nama narapidana yang berpeluang dikembalikan ke negaranya.</p>
<p>“Pemulangan ada kemungkinan terjadi kalau disepakati,” imbuh Menko Yusril.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/menko-yusril-proses-rehabilitasi-napi-bali-nine-akan-dilakukan-di-australia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Yusril: Filipina bakal Ubah Hukuman Mary Jane Jadi Seumur Hidup</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/yusril-filipina-bakal-ubah-hukuman-mary-jane-jadi-seumur-hidup/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/yusril-filipina-bakal-ubah-hukuman-mary-jane-jadi-seumur-hidup/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Dec 2024 13:15:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Filipina]]></category>
		<category><![CDATA[Mary Jane]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Mahendra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=20781</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa Pemerintah Filipina&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa Pemerintah Filipina akan mengubah status hukuman Mary Jane Veloso setelah dipindahkan ke negara asalnya, yakni dari pidana mati menjadi seumur hidup.</p>
<p>“Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa Mary Jane itu akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup karena Filipina sendiri sudah tidak melaksanakan hukuman mati di negaranya,” kata Yusril saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).</p>
<p>Namun begitu, Yusril mengatakan bahwa pengubahan hukuman yang bersangkutan merupakan kewenangan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. Indonesia pun akan menghormati keputusan Filipina, termasuk jika nantinya Mary Jane diberi pengampunan.</p>
<p>“Jadi kalau pun nanti Mary Jane itu diampuni, dia diampuni oleh Presiden Filipina, bukan diampuni oleh Presiden Indonesia karena kita konsisten tidak akan pernah memberikan pengampunan terhadap kasus-kasus narkotika yang berat seperti ini,” kata dia.</p>
<p>Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina telah menyepakati pemindahan Mary Jane, sebagaimana ditandatanganinya pengaturan praktis (<i>practical agreement</i>) oleh Yusril dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta, Jumat.</p>
<p>Usai penandatangan itu, Raul menjelaskan bahwa Filipina menghormati keputusan pengadilan Indonesia yang menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane. Namun, Mary Jane akan menjalani hukuman sesuai dengan hukum dan peraturan di Filipina apabila ia dipindahkan.</p>
<p>Adapun, Filipina merupakan salah satu negara yang tidak mengatur pidana mati, sehingga bertentangan dengan hukuman yang telah dijatuhkan oleh Indonesia. Oleh sebab itu, menurut Raul, Pemerintah Filipina akan terus berkoordinasi dengan Indonesia mengenai perkembangan Mary Jane.</p>
<p>“Mary Jane akan tunduk pada aturan dan peraturan Filipina. Namun, hal itu akan bertentangan dengan putusan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh otoritas peradilan Indonesia. Kami menghormati dan menghargai keputusan tersebut,” katanya.</p>
<p>Pemindahan Mary Jane ke Filipina direncanakan sebelum Natal 2024. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tengah mengoordinasikan teknis pemindahan tersebut dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Luar Negeri.</p>
<p>“Kami juga akan meminta kepada Pemerintah Filipina untuk menyiapkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor), semacam paspor bagi Mary Jane untuk memenuhi prosedur administrasi di imigrasi kita sebelum meninggalkan bandara Jakarta nantinya,” kata Yusril pula.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/yusril-filipina-bakal-ubah-hukuman-mary-jane-jadi-seumur-hidup/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Harap Yusril Jadi Pendorong Disahkannya RUU Perampasan Aset</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-harap-yusril-jadi-pendorong-disahkannya-ruu-perampasan-aset/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-harap-yusril-jadi-pendorong-disahkannya-ruu-perampasan-aset/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Nov 2024 14:45:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Perampasan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Mahendra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=18972</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bisa menjadi pendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.</p>
<p>&#8220;Tentunya sebagai bagian dari eksekutif, untuk Menko Kumham Imipas Bapak Yusril, dengan janji tersebut kami mengapresiasi dan berharap hal tersebut dapat menjadi <em>booster</em> di teman-teman atau kawan-kawan kita di DPR untuk bisa mempercepat prosesnya. Jadi kami mengapresiasi,&#8221; kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).</p>
<p>Tessa mengatakan KPK berharap RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal untuk bisa segera disahkan oleh DPR, karena kedua RUU tersebut akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara (assets recovery).</p>
<p>&#8220;Ya, sebagaimana yang sudah sering kami dengungkan, KPK mendorong pembahasan RUU perampasan aset, termasuk pembatasan uang kartal ini untuk menjadi salah satu prioritas dibahas di DPR,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Sebelumnya, pemerintah menegaskan tidak akan menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.</p>
<p>Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan saat ini pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR dan menunggu kapan pembahasan RUU tersebut akan dilaksanakan.</p>
<p>&#8220;Kalau sudah disampaikan, maka pemerintah tidak akan menarik,&#8221; ujar Yusril saat menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (7/11), seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi.</p>
<p>Sebagai menteri koordinator, dia akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset.</p>
<p>Demikian pula dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.</p>
<p>&#8220;Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,&#8221; katanya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-harap-yusril-jadi-pendorong-disahkannya-ruu-perampasan-aset/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Yusril Mengundurkan Diri sebagai Ketum Partai Bulan Bintang</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/yusril-mengundurkan-diri-sebagai-ketum-partai-bulan-bintang/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/yusril-mengundurkan-diri-sebagai-ketum-partai-bulan-bintang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 May 2024 02:00:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Umum Partai Bulan Bintang]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Bulan Bintang]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Mahendra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=8940</guid>

					<description><![CDATA[Media Analiis Indonesia, Jakarta &#8211; Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua umum (Ketum) DPP Partai Bulan Bintang&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analiis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua umum (Ketum) DPP Partai Bulan Bintang dalam acara Musyawarah Dewan Partai (MDP) di kantor pusat partai, Jakarta, Sabtu (18/5/2024) malam.</p>
<p>Keinginan Yusril untuk mundur itu diterima oleh Musyawarah Dewan Partai, yang dilanjutkan dengan pemilihan penjabat (Pj.) ketua umum, yang dimenangkan oleh Fahri Bachmid.</p>
<p>Fahri Bachmid, yang sebelumnya menjabat sebagai ketua Mahkamah Partai, terpilih sebagai penjabat ketua umum dalam pemungutan suara (voting) dari para jajaran pimpinan pusat dan daerah dalam MDP Partai Bulan Bintang yang berjumlah 49 orang.</p>
<p>Dalam pemungutan suara itu, Fahri Bachmid memperoleh suara terbanyak 29 suara, kemudian kandidat penjabat lainnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor 20 suara.</p>
<p>Musyawarah Dewan Partai, yang merupakan forum pengambil keputusan kedua tertinggi setelah muktamar, juga menyepakati Muktamar Ke-VI Partai Bulan Bintang paling lambat digelar pada akhir Januari 2025.</p>
<p>Dalam Muktamar Ke-VI Partai Bulan Bintang itu, salah satu agendanya ialah memilih dan menetapkan ketua umum definitif partai.</p>
<p>“Perubahan terbatas AD/ART Partai Bulan Bintang dan terpilihnya penjabat ketua umum ini akan dituangkan dalam akta notaris untuk selanjutnya sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan Undang-Undang Partai Politik,” demikian siaran resmi Partai Bulan Bintang selepas Musyawarah Dewan Partai di Jakarta, Sabtu malam.</p>
<p>Yusril, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan alasannya mundur sebagai ketua umum karena ingin beristirahat dari kepengurusan partai politik. Yusril menyampaikan bahwa dirinya telah memimpin Partai Bulan Bintang sejak partai itu berdiri pada awal Reformasi pada 1998.</p>
<p>Yusril melanjutkan meskipun mundur sebagai ketua umum, dia tetap aktif di dunia politik dalam kapasitasnya sebagai akademisi dan politikus senior. Dia menambahkan aktivitas politiknya ke depan bakal di luar partai, yang artinya dia bertindak atas nama pribadi.</p>
<p>Yusril yakin dengan berada di luar partai dia bakal lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk memecahkan persoalan bangsa, termasuk membangun hukum dan demokrasi di Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/yusril-mengundurkan-diri-sebagai-ketum-partai-bulan-bintang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
