<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Walid Aziz &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/walid-aziz/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Dec 2024 04:48:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Walid Aziz &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketua KPU Buru Diduga Lakukan Pelanggaran, Tim Kuasa Hukum Mandat Masih Lakukan Pelaporan di Bawaslu </title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/ketua-kpu-buru-diduga-lakukan-pelanggaran-tim-kuasa-hukum-mandat-masih-lakukan-pelaporan-di-bawaslu/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/ketua-kpu-buru-diduga-lakukan-pelanggaran-tim-kuasa-hukum-mandat-masih-lakukan-pelaporan-di-bawaslu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Dec 2024 04:55:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Walid Aziz]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=21655</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Buru &#8211; Hingga hari ini tim kuasa hukum pasangan calon MANDAT masih terus mengawal hasil pelaporan yang&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Buru</strong> &#8211; Hingga hari ini tim kuasa hukum pasangan calon MANDAT masih terus mengawal hasil pelaporan yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Walid Azis, atas dugaan memberikan keterangan palsu terkait hasil rekapitulasi suara Pilkada serentak 2024 bulan lalu.</p>
<p>Kuasa hukum pasangan MANDAT<br />
Harkuna Litiloly yang ditemui wartawan Selasa 24/12/2024. &#8220;Ia katakan sebelumnya dirinya bersama rekan-rekanya telah melakukan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru pada Jumat (20/12/2024) kemarin.</p>
<p>Dan diterima langsung oleh Plt Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Abdul Rahman Mahulau.</p>
<p>&#8220;Hari ini saya mengajak masyarakat dan menegaskan kembali untuk bersama mengawal proses pelaporan yang sementara berjalan,&#8221; ujar Harkuna.</p>
<p>Harkuna menjelaskan bahwa laporan ini terkait insiden kelebihan surat suara tercoblos di TPS 21 Desa Namlea.</p>
<p>Dalam rapat pleno, Walid Azis disebut mengakui bahwa ia mencoblos satu surat suara, yang kemudian memengaruhi hasil rekapitulasi</p>
<p>Jumlah suara tercoblos di TPS tersebut meningkat dari 366 menjadi 367 suara.</p>
<p>Menurut Harkuna, pengakuan Ketua KPU tersebut dianggap melanggar integritas dan berpotensi menjadi preseden buruk jika terjadi di TPS lain.</p>
<p>Kami akan terus mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Lembaga negara seperti Bawaslu harus bekerja sesuai fungsinya, bukan untuk melindungi pelanggaran, tegasnya.</p>
<p>Dalam laporan itu, Harkuna juga menyinggung Pasal 178E Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.</p>
<p>Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang memberikan keterangan palsu, dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp144 juta</p>
<p>Jika pelaku adalah penyelenggara pemilu, hukumannya bertambah sepertiga dari ancaman maksimum, sehingga bisa mencapai 8 tahun penjara dan denda Rp192 juta.</p>
<p>Hingga saat ini, hasil pemeriksaan Bawaslu menyatakan bahwa Walid Azis tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administrasi.</p>
<p>Namun, Litiloly mengklaim bahwa pernyataan Ketua KPU di pleno berbeda dengan fakta yang ditemukan.<br />
Litiloly juga mempertanyakan kredibilitas Bawaslu dalam menangani kasus ini.</p>
<p>Kami ragu dengan integritas mereka, tapi kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap, katanya.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa kebohongan dalam proses pemilu adalah ancaman serius terhadap demokrasi.</p>
<p>Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan potensi kerawanan dalam proses rekapitulasi suara.</p>
<p>Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi pukulan besar bagi penyelenggara pemilu yang diamanahkan menjaga netralitas dan keadilan.</p>
<p>Bawaslu Kabupaten Buru diharapkan segera memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses Pilkada. (SM)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/ketua-kpu-buru-diduga-lakukan-pelanggaran-tim-kuasa-hukum-mandat-masih-lakukan-pelaporan-di-bawaslu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Nyatakan Ketua KPU Kabupaten Buru Tak Terbukti Mencoblos di TPS 21 Namlea</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/bawaslu-nyatakan-ketua-kpu-kabupaten-buru-tak-terbukti-mencoblos-di-tps-21-namlea/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/bawaslu-nyatakan-ketua-kpu-kabupaten-buru-tak-terbukti-mencoblos-di-tps-21-namlea/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Dec 2024 06:26:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Fathi Haris Thalib]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Bawaslu Kabupaten Buru]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Namlea]]></category>
		<category><![CDATA[Walid Aziz]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=21419</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Namlea &#8211; Walau terbukti mensahkan satu suara siluman di TPS 21 Namlea pada rapat pleno KPU Kabupaten&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Namlea</strong> &#8211; Walau terbukti mensahkan satu suara siluman di TPS 21 Namlea pada rapat pleno KPU Kabupaten Buru dan mengaku ikut mencoblos di TPS tersebut menggunakan KTP Namlea, Walid Aziz dinyatakan tidak terbukti mencoblos di sana pada tanggal 27 November lalu.</p>
<p>Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz dinyatakan tidak terbukti mencoblos di TPS 21 Namlea tertuang dalam dua buah surat resmi Ketua Bawaslu Kabupaten Buru, Fathi Haris Thalib, tanggal 17 Desember 2024 menanggapi dua laporan kuasa hukum Paslon MANDAT , Harkuna Litiloly.</p>
<p>Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Buru itu telah diantar kepada pihak pelapor, pada Selasa malam dan ditempel di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Buru dan dilanjutkan dengan keterangan pers kepada para wartawan .</p>
<p>“Tidak ditemukan adanya tindak pidana pemilu oleh Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Azis di TPS 21 Namlea” jelas Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru, Taufik Fanolong di Kantor Bawaslu Jalan Pelabuhan Namlea, pada Selasa malam (17/12/2024).</p>
<p>Kata Taufik, terkait laporan dugaan tindak pidana pemilihan dengan terlapor Ketua KPUD Buru, Walid Azis, dari hasil keterangan klarifikasi oleh Gakumdu, tidak terbukti dia mencoblos di TPS-21 Namlea</p>
<p>Dari berbagai kesaksian saat Gakumdu melakukan klarifikasi, Walid Hanya terbukti mencoblos di TPS 19 Namlea dan tidak ada yang melihat dia mencoblos di TPS 21 Namlea.</p>
<p>Selain itu, tidak ada juga satupun dokumen yang membuktikan Walid Azis coblos di TPS 21.</p>
<p>Kemudian dari hasil klarifikasi, hanya ada dugaan pelanggaran kode Etik di mana Ketua KPU Buru telah mengeluarksn pernyataan yang membuat polemik di publik dan masyarakat,”jelas Taufik.</p>
<p>Lanjut Taufik, bahwa pernyataan yang di sampaikan oleh ketua KPU tidak berdasarkan pada unsur kejujuran dan profesional sebagai penyelengara pemilu.</p>
<p>“Olehnya itu, ada dugaan pelanggaran Kode Etik, maka Bawaslu Kabupaten Buru merekomendasikan pelanggaran Ketua KPU Buru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),”kata Taufik.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Paslon MANDAT melaporkan Walid Aziz ke Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan olehnya, dimana yang bersangkutan mencoblos pada tanggal 27 November bukan di TPS yang namanya tidak ada di DPT, dan DPTB.</p>
<p>Menanggapi laporan itu, Walid lebih jauh menjelaskan, awalnya ia terdaftar di DPT Desa Airbuaya, Kecamatan Airbuaya.</p>
<p>Namun setelah dipercayakan menjadi Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid sudah pindah domisili dari Airbuaya ke Kota Namlea, Kecamatan Namlea .</p>
<p>“Hanya saja, waktu itu kesediaan ribbon untuk cetak KTP terbatas, sehingga KTP masih belum ia kantongi.</p>
<p>Saat proses pendaftaran pemilih pilkada, Walid juga sudah terlanjur terdaftar di DPT Airbuaya, maka ia berinisiatif sampaikan ke bagian data Sekretariat KPU Buru untuk membuat DPTb agar dapat mencoblos di Namlea.</p>
<p>Sampai H minus 3, Walid belum menerima konfirmasi dari bagian data. DPTb atas namanya belum dibuat.</p>
<p>Kebetulan di hari yang sama, pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Buru menghubungi Walid, memberitahukan bahwa ribbon untuk cetak KTP sudah tersedia dan KTP Namlea atas namanya sudah ada.</p>
<p>“Makanya Beta coblos di TPS 21 menggunakan KTP . Beta coblos sebagai DPK di Kecamatan Namlea,”tegas Walid.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, pemilih DPK bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia di TPS.</p>
<p>“Beta hanya coblos di Namlea dan tidak coblos di Airbuaya,”lagi tegaskan Walid</p>
<p>Sebagaimana diketahui, pemilih DPK bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia di TPS.</p>
<p>“Beta hanya coblos di Namlea dan tidak coblos di Airbuaya,”lagi tegaskan Walid.</p>
<p>Ditanya wartawan, Walid kembali mengatakan, dirinya tidak coblos di Airbuaya dan hanya coblos di TPS 21 Namlea.</p>
<p>“Kalau coblos lebih dari satu kali pidana,”sambung Walid waktu itu.</p>
<p>Pernyataan yang sama juga dilontarkan Walid saat memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Buru.</p>
<p>Dia tetap mengaku mencoblos di TPS 21 menggunakan KTP Namlea dan mengetuk palu mensahkan satu suara siluman di TPS 21 yang dimasalahkan para saksi paslon.</p>
<p>Namun setelah terungkap Walid ada mencoblos di TPS 19 Namlea menggunakan form A5, dia laporkan lagi ke Bawaslu dengan dugaan pidana pemilu, karena mencoblos lebih dari satu kali, yakni di TPS 19 dan TPS 21.(SM)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/bawaslu-nyatakan-ketua-kpu-kabupaten-buru-tak-terbukti-mencoblos-di-tps-21-namlea/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua KPU Buru Walid Aziz: Saya Tidak Coblos Dua Kali, Itu Tidak Benar</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/ketua-kpu-buru-walid-aziz-saya-tidak-coblos-dua-kali-itu-tidak-benar/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/ketua-kpu-buru-walid-aziz-saya-tidak-coblos-dua-kali-itu-tidak-benar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2024 23:15:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Walid Aziz]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=20987</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Buru &#8211; Dari hasil konfirmasi melalui via whatsapp kepada media Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Buru</strong> &#8211; Dari hasil konfirmasi melalui via whatsapp kepada media Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Maluku Walid Aziz mengatakan dirinya tidak pernah mencoblos dua kali.</p>
<p>Lewat pesan singkat Walid Aziz katakan<br />
&#8220;Itu tidak betul. Saya masih waras. Tapi Kita hargai proses hukum yang masih berjalan,&#8221; tegas Walid</p>
<p>Dikatakan Walid ia hanya mencoblos satu kali di TPS 19 kota Namlea.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya kalau Walid Aziz telah mencoblos dua kali di dua TPS yang berbeda di tanggal 27 November 2024 di kota Namlea yaitu di TPS 21 dan TPS 19.</p>
<p>Padahal nama Ketua KPU Buru Walid Aziz telah terdaftar sebagai pemilih tetap di Desa Airbuaya, Kecamatan Airbuaya Kabupaten Buru.</p>
<p>Jika itu benar Walid Aziz melakukan pencoblosan dua kali maka Ketua KPU Buru ini telah melanggar UU Pemilu.</p>
<p>Atas dugaan itu Walid Aziz telah dilaporkan ke Bawaslu setempat oleh Kuasa Hukum dan Tim dari Paslon nomor urut 1 (MANDAT) Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim.</p>
<p>Harkuna Litiloly kuasa hukum paslon nomor urut 1 ini mengatakan, &#8220;ada indikasi kuat bahwa Walid Azis telah melakukan tindak pidana pemilu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Kami punya bukti yang cukup yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pemilu karena telah mencoblos dua kali dan itu sudah diserahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pelaporan yang dilakukan berdasarkan penelusuran di dua TPS tersebut. Mulai dari Ketua KPPS hingga warga yang memberikan kesaksian bahwa mereka melihat langsung Walid Azis mencoblos di dua TPS tersebut.</p>
<p>Saat pencoblosan di TPS 21, Walid menggunakan KTP dengan status sebagai Daftar Pemilih Khusus. Padahal namanya tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB di dua TPS tersebut.</p>
<p>Harkuna menjelaskan dari bukti yang ditemukan, Walid mencoblos di dua TPS tersebut dengan menggunakan KTP yang tidak sesuai domisili.</p>
<p>Walid dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Buru pada Sabtu (7/12/2024).</p>
<p>Selain laporan yang dilayangkan kuasa hukum dari pasangan nomor urut satu (1). Tim dan Kuasa hukum dari pasangan (AMANAH) dengan nomor urut empat (4) ini Amos Besan-Hamzah Buton ikut gugat KPU Buru ke MK atas dugaan tindakan kecurangan yang dilakukan oleh Ketua KPU Buru Walid Aziz. (SM)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/ketua-kpu-buru-walid-aziz-saya-tidak-coblos-dua-kali-itu-tidak-benar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua KPU Buru Dilaporkan Ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Pemilu</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/ketua-kpu-buru-dilaporkan-ke-bawaslu-atas-dugaan-pelanggaran-pemilu/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/ketua-kpu-buru-dilaporkan-ke-bawaslu-atas-dugaan-pelanggaran-pemilu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2024 01:49:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Buru]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Walid Aziz]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=20966</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Kabupaten Buru &#8211; Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku Walid Azis dilaporkan ke Bawaslu atas&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Kabupaten Buru</strong> &#8211; Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku Walid Azis dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan Kecurangan pemilu 2024.</p>
<p>Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru Nomor Urut 1 Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim melaporkan Walid Azis atas dugaan pelanggaran pemilu.</p>
<p>Walid dilaporkan karena ketahuan mencoblos dua kali di TPS 19 dan TPS 21 di Kota Namlea pada tanggal 27 November lalu.</p>
<p>Padahal Walid Azis telah masuk di daftar pemilih tetap ( DPT) di Desa Airbuaya, Kecamatan Airbuaya.</p>
<p>Artinya Walid tidak boleh melakukan pencoblosan diluar DPT. Harusnya Walid mencoblos di TPS Air Buaya bukan di TPS Namlea.</p>
<p>&#8220;Harkuna Litiloly kuasa hukum paslon nomor urut 1 ini mengatakan ada indikasi kuat bahwa Walid Azis telah melakukan tindak pidana pemilu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Kami punya bukti yang cukup yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pemilu karena telah mencoblos dua kali dan itu sudah diserahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pelaporan yang dilakukan berdasarkan penelusuran di dua TPS tersebut. Mulai dari Ketua KPPS hingga warga yang memberikan kesaksian bahwa mereka melihat langsung Walid Azis mencoblos di dua TPS tersebut.</p>
<p>Saat pencoblosan di TPS 21, Walid menggunakan KTP dengan status sebagai Daftar Pemilih Khusus. Padahal namanya tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB di dua TPS tersebut.</p>
<p>Harkuna menjelaskan dari bukti yang ditemukan, Walid mencoblos di dua TPS tersebut dengan menggunakan KTP yang tidak sesuai domisili.</p>
<p>Walid dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Buru pada Sabtu (7/12/2024).</p>
<p>Selain laporan yang dilayangkan kuasa hukum dari pasangan M. Daniel Rigan-Harjo Udanto, Tim dan Kuasa hukum dari pasangan Amos Besan-Hamzah Buton juga ikut gugat KPU Buru ke MK atas dugaan tindakan kecurangan yang dilakukan oleh Ketua KPU Buru Walid Azis.(SM)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/ketua-kpu-buru-dilaporkan-ke-bawaslu-atas-dugaan-pelanggaran-pemilu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
