<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UU DKJ &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/uu-dkj/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Tue, 19 Nov 2024 14:41:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>UU DKJ &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wakili Pemerintah, Mendagri Apresiasi DPR RI atas Disahkannya Revisi UU Provinsi DKJ</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/wakili-pemerintah-mendagri-apresiasi-dpr-ri-atas-disahkannya-revisi-uu-provinsi-dkj/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/wakili-pemerintah-mendagri-apresiasi-dpr-ri-atas-disahkannya-revisi-uu-provinsi-dkj/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Nov 2024 14:59:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Khusus Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Mendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Tito]]></category>
		<category><![CDATA[UU DKJ]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=19668</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Atas nama pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi jajaran pimpinan DPR RI atas&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong> Atas nama pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi jajaran pimpinan DPR RI atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU. Menurutnya, disahkannya aturan tersebut akan memberikan kepastian hukum terhadap proses transisi pemerintahan Provinsi Jakarta dari berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi DKJ.</p>
<p>&#8220;Sebagaimana kita pahami dan ketahui bersama, bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta selama ini kita kenal sebagai Daerah Khusus Ibu Kota akan mengalami transisi menjadi Daerah Khusus Jakarta, yang akan memperkuat kedudukannya secara regional maupun global,&#8221; ujar Mendagri membacakan pandangan akhir pemerintah pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 di Ruang Sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).</p>
<p>Mendagri menjelaskan, DPR RI melalui Badan Legislasi telah mengusulkan perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 lantaran melihat adanya kekosongan hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan. DPR RI kemudian bersurat kepada Presiden RI perihal penyampaian RUU usul DPR mengenai perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024.</p>
<p>Presiden RI kemudian membalas surat tersebut dengan menunjuk Mendagri dan Menteri Hukum sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas aturan itu. Lebih lanjut, pemerintah merespons dengan merumuskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).</p>
<p>&#8220;Kami atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota Badan Legislasi, Panitia Kerja, Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi DPR RI, Komite I DPD RI dan Tim Pemerintah yang telah bekerja dengan sangat efektif dan penuh dedikasi, sehingga dapat menyelesaikan pembahasan terhadap 34 Daftar Inventarisasi Masalah dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama pada tanggal 18 November 2024,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Mendagri menyebut, proses pembahasan aturan itu telah dilakukan secara konstruktif oleh semua pihak. Karena itu, dirinya menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan sehingga proses pembahasan berlangsung lancar.</p>
<p>&#8220;Akhir kata, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>(*/Rendy)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/wakili-pemerintah-mendagri-apresiasi-dpr-ri-atas-disahkannya-revisi-uu-provinsi-dkj/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Jokowi Teken Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/presiden-jokowi-teken-pengesahan-undang-undang-daerah-khusus-jakarta/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/presiden-jokowi-teken-pengesahan-undang-undang-daerah-khusus-jakarta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Apr 2024 03:04:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[UU DKJ]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=7861</guid>

					<description><![CDATA[Media Analid Indonesia, Jakarta &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta,&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analid Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).</p>
<p>Berdasarkan salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin (29/4/2024), disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.</p>
<p>Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.</p>
<p>Dalam ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN sebagaimana tertuang dalam pasal 63, disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Dalam pasal 66 disebutkan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.</p>
<p>Pengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/presiden-jokowi-teken-pengesahan-undang-undang-daerah-khusus-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR Sahkan UU DKJ, Mendagri Beri Apresiasi</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/dpr-sahkan-uu-dkj-mendagri-beri-apresiasi/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/dpr-sahkan-uu-dkj-mendagri-beri-apresiasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Mar 2024 06:27:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Mendagri]]></category>
		<category><![CDATA[RUU DKJ]]></category>
		<category><![CDATA[Tito Karnavian]]></category>
		<category><![CDATA[UU DKJ]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=6288</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras pemerintah, Dewan Perwakilan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong> Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta menjadi Undang-Undang (UU). Apresiasi itu disampaikannya pada Rapat Paripurna DPR ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota Badan Legislasi, Panitia Kerja, Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi DPR RI, Komite I DPD RI, dan pimpinan,&#8221; kata Mendagri di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).</p>
<p>Mendagri mengatakan, selama ini Jakarta telah menyumbang kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, kurang lebih 17 persen perekonomian Indonesia ditopang oleh Provinsi DKI Jakarta. Dirinya berharap setelah perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Jakarta tetap mempertahankan dan meningkatkan kontribusinya sehingga dapat bersaing dengan kota-kota berkelas dunia.</p>
<p>&#8220;Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran ekonomi yang besar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, dalam UU tersebut ada beberapa poin penting yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan Baleg DPR RI. Di antaranya, pertama, mengenai masalah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang tetap melalui pemilihan langsung.</p>
<p>Kedua, adanya kawasan aglomerasi dan Dewan Kawasan Aglomerasi. Dalam hal ini pemerintah, DPR RI, dan DPD RI sepakat bahwa perkembangan Jakarta tidak bisa dilepaskan dari wilayah-wilayah di sekitarnya. Karena itu, sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tetap diperlukan. Ini terutama untuk menangani masalah-masalah bersama seperti banjir, transportasi, polusi, dan sampah.</p>
<p>Ketiga, afirmasi kebudayaan Betawi. Diketahui Jakarta merupakan miniatur Indonesia karena seluruh unsur kebudayaan di Indonesia ada di Jakarta. Karena itu, untuk menjaga kelestarian dan penghormatan terhadap budaya Betawi, perlu kewenangan khusus dalam bidang kebudayaan.</p>
<p>Kempat, menyoal Dana Kelurahan. Dalam hal ini, Jakarta diberikan kewenangan mengelola keuangan pada setiap kelurahan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi. Dengan demikian, persoalan Jakarta secara keseluruhan dapat diselesaikan dengan lebih akurat dan fokus.</p>
<p>Kelima, tentang pengelolaan aset-aset negara. Dengan pindahnya ibu kota negara, maka aset-aset pemerintah pusat di Jakarta disepakati tetap dikelola oleh pemerintah pusat. Hal ini karena aset-aset seperti Gelora Bung Karno, Senayan, dan Monumen Nasional (Monas) mengandung nilai-nilai sejarah Indonesia.</p>
<p>Kemudian yang terakhir berkaitan dengan masa transisi. Mendagri menegaskan, pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI sepakat membuat norma masa transisi perpindahan agar Jakarta dapat merencanakan penyesuaian seiring pembangunan yang tengah berjalan di Ibu Kota Nusantara. &#8220;Masa transisi ini adalah waktu perpindahan yang nantinya akan ditentukan oleh Presiden dengan penerbitan produk aturan yang berada dalam otoritas Presiden, baik Perpres ataupun Keppres,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Selain itu, Mendagri menambahkan, setelah RUU DKJ resmi menjadi UU, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat maupun daerah agar pelaksanaannya berjalan lancar.</p>
<p>(*/Rendy)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/dpr-sahkan-uu-dkj-mendagri-beri-apresiasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
