<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tom Lembong. &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/tom-lembong/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 Aug 2025 00:20:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Tom Lembong. &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tom Lembong Dapat Abolisi, Pengacara: Terima Kasih Presiden</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/tom-lembong-dapat-abolisi-pengacara-terima-kasih-presiden/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/tom-lembong-dapat-abolisi-pengacara-terima-kasih-presiden/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Aug 2025 00:45:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Abolisi]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Tom Lembong.]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=30962</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta -Pengacara Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir, berterima kasih&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> -Pengacara Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir, berterima kasih atas abolisi terhadap Tom Lembong, yang diberikan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui oleh DPR RI.</p>
<div align="left">
<p dir="ltr">Sejauh ini, ia pun mengaku belum memahami lebih rinci terkait persetujuan permohonan pemberian abolisi tersebut. Dia pun akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk menentukan sikap.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">&#8220;Karena ada akibat-akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kita harus membahas dulu,&#8221; kata Ari di Jakarta, Kamis (31/7/2025).</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Menurut dia, pemberian abolisi itu harus dihargai sebagai upaya perbaikan yang dilakukan.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Selanjutnya, dia pun akan mengabarkan hal tersebut kepada Tom Lembong secara langsung.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">&#8220;Kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti,&#8221; kata dia.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">&#8220;DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,&#8221; kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.</p>
</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/tom-lembong-dapat-abolisi-pengacara-terima-kasih-presiden/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PKB Dukung Prabowo Beri Amnesti kepada Hasto dan Abolisi Tom Lembong</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/pkb-dukung-prabowo-beri-amnesti-kepada-hasto-dan-abolisi-tom-lembong/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/pkb-dukung-prabowo-beri-amnesti-kepada-hasto-dan-abolisi-tom-lembong/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Aug 2025 00:15:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Abolisi]]></category>
		<category><![CDATA[Amesti]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Tom Lembong.]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=30959</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah mendukung keputusan Presiden Prabowo&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.</p>
<p>Dia mengatakan bahwa semua fraksi di DPR juga sepakat dengan keputusan tersebut.</p>
<p>&#8220;Pemberian amnesti dan abolisi dapat membantu meningkatkan stabilitas politik, karena menunjukkan bahwa pemerintah siap membuka ruang pengampunan dan memulai proses rekonsiliasi,” kata Abdullah dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (31/7/2025).</p>
<p>Dia meyakini bahwa Presiden Prabowo telah mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan ini, termasuk dampak politik dan hukum yang ditimbulkannya.</p>
<p>Dia menekankan bahwa keputusan Presiden tersebut harus dihormati selama dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, kepentingan umum, transparansi, akuntabilitas, dan pertimbangan yang objektif.</p>
<p>Menurut dia, pemberian amnesti dan abolisi tentu memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem hukum kita. Karena itu, dia mengatakan bahwa prinsip-prinsip hukum seperti asas legalitas, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tetap harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum.</p>
<p>Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa kasus dua tokoh tersebut telah menjadi perbincangan luas di kalangan akademisi, pengamat, dan ahli hukum, serta menjadi perhatian serius di lingkungan DPR RI. Oleh sebab itu, ia meminta agar ke depan tidak ada lagi praktik-praktik hukum yang manipulatif atau putusan yang sarat kepentingan.</p>
<p>“Kita tidak ingin lagi melihat akrobatik hukum yang justru merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” kata dia.</p>
<p>Terkait substansi keputusan Presiden, dia menjelaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto dapat menghentikan pelaksanaan hukuman dan memulihkan nama baik yang bersangkutan. Sementara itu, abolisi terhadap Tom Lembong menghentikan proses hukum yang tengah berjalan, sehingga tidak lagi menghadapi tuntutan hukum.</p>
<p>“Selama dijalankan dalam kerangka hukum yang benar dan berpihak pada keadilan, keputusan ini perlu dihormati sebagai bagian dari kewenangan konstitusional Presiden,” kata dia.</p>
<p>Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.</p>
<p>Selain itu, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/pkb-dukung-prabowo-beri-amnesti-kepada-hasto-dan-abolisi-tom-lembong/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/anies-baswedan-hadiri-sidang-perdana-kasus-dugaan-korupsi-tom-lembong/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/anies-baswedan-hadiri-sidang-perdana-kasus-dugaan-korupsi-tom-lembong/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Mar 2025 04:18:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Anies Baswedan]]></category>
		<category><![CDATA[Tom Lembong.]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=24813</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula,&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menyeret Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.</p>
<p>Anies tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta mengenakan kemeja berwarna biru gelap dan langsung duduk di ruang sidang untuk menunggu mulainya persidangan.</p>
<p>&#8220;Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong. Saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan,&#8221; ujar Anies.</p>
<p>Dia berharap agar majelis hakim bertindak dengan seksama, objektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, serta keadilan, dalam memutuskan perkara tersebut.</p>
<p>Dirinya mengaku sangat menghormati dan percaya bahwa majelis hakim nantinya bisa memutuskan perkara sesuai dengan harapan yang ada.</p>
<p>&#8220;Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri dan menyaksikan proses ini dimulai,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016 yang menyeret Tom Lembong sebagai tersangka digelar hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan.</p>
<p>Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dengan didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah serta Ali Muhtarom.</p>
<p>Bersamaan dengan Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI Charles Sitorus juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari ini.</p>
<p>Diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.</p>
<p>Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kemendag periode 2015–2016.</p>
<p>Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).</p>
<p>Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 <em>juncto</em> Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.</p>
<p>Terkuaknya kasus tersebut dimulai pada Oktober 2023 ketika Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.</p>
<p>Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/anies-baswedan-hadiri-sidang-perdana-kasus-dugaan-korupsi-tom-lembong/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tom Lembong: Ada Harapan Baru Meski Banyak Tantangan</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/tom-lembong-ada-harapan-baru-meski-banyak-tantangan/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/tom-lembong-ada-harapan-baru-meski-banyak-tantangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2025 08:10:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Tom Lembong.]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=22606</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Tersangka dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta </strong>&#8211; Tersangka dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengatakan bahwa pada tahun ini dirinya memiliki harapan baru meskipun menghadapi banyak tantangan.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan oleh Tom usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.</p>
<p>“Ada harapan yang baru di tahun ini meskipun menghadapi banyak tantangan,” kata Tom ketika digiring penyidik menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025) malam.</p>
<p>Selain itu, Tom juga menyampaikan ucapan terima kasih ketika awak media melontarkan pertanyaan.</p>
<p>“Terima kasih semuanya,” ucapnya.</p>
<p>Adapun Tom menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak Selasa pagi. Ia terpantau keluar dari Gedung Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 20.00 WIB.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidikan terhadap Tom Lembong saat ini sudah berada pada puncak penyelesaian lantaran telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dan sebaliknya.</p>
<p>&#8220;Yang pasti, biasanya kalau TTL (Thomas Trikasih Lembong) sudah diperiksa untuk tersangka ini, tersangka ini sudah diperiksa untuk TTL, berarti, &#8216;kan, penyidik sudah tinggal di puncak dalam konteks penyelesaiannya,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Terkait kapan berkas Tom Lembong dilimpahkan, ia masih belum bisa mengungkapkannya. Namun, dirinya menegaskan bahwa penyidik terus melakukan langkah-langkah untuk mendalami kasus ini.</p>
<p>&#8220;Kita tegaskan bahwa penyidik tidak akan main-main. Siang dan malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara ini, termasuk Pak TTL,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.</p>
<p>Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.</p>
<p>Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.</p>
<p>Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/tom-lembong-ada-harapan-baru-meski-banyak-tantangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Alasan Tom Lembong Terus Tersenyum saat Tiba di Salemba</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/ini-alasan-tom-lembong-terus-tersenyum-saat-tiba-di-salemba/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/ini-alasan-tom-lembong-terus-tersenyum-saat-tiba-di-salemba/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Nov 2024 08:59:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Salemba]]></category>
		<category><![CDATA[Tom Lembong.]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=19722</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Imbauan sang istri, Franciska Wihardja menjadi alasan bagi Tom Lembong untuk terus tersenyum saat tiba&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Imbauan sang istri, Franciska Wihardja menjadi alasan bagi Tom Lembong untuk terus tersenyum saat tiba di rumah tahanan (rutan) Salemba, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.</p>
<p>&#8220;Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya &#8216;tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya,&#8221; kata Tom melalui surat kesaksian yang disampaikan melalui tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).</p>
<p>Dari perkataan sang istri, maka saat borgol dipasangkan pada tangannya, Tom memilih untuk terus tersenyum sampai tiba di Salemba.</p>
<p>Ditegaskan, meski dalam kondisi mental yang tertekan, dia akan terus melanjutkan untuk tersenyum.</p>
<p>&#8220;Kondisi tertekan saya, pasti lebih terlihat pada saat saya menjalankan tes kesehatan oleh dokter kejaksaan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kemudian, dalam surat kesaksian itu, juga disebutkan Tom telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung sebanyak empat kali yakni 8 Oktober, 16 Oktober, 22 Oktober dan 29 Oktober.</p>
<p>&#8220;Saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk dimintai keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Namun tak lama setelah itu, diberitahukan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom sebagai tersangka dan diputuskan untuk segera ditahan.</p>
<p>Dari saat itu, Tom tidak lagi diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak di luar kejaksaan.</p>
<p>Kemudian, dia menjalani pemeriksaan langsung yang salah satunya penunjukan penasihat hukum sementara oleh Kejagung.</p>
<p>Dia mengaku bingung dan tertekan sehingga hanya dapat mengikuti proses pemeriksaan, termasuk saat menandatangani persetujuan penunjukan penasihat hukum oleh Kejagung.</p>
<p>&#8220;Karena saya dalam kondisi tertekan dan bingung, saya hanya dapat mengikuti perintah pemeriksa, termasuk menandatangani surat persetujuan penasihat hukum yang ditunjuk oleh kejaksaan untuk mendampingi saya, yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus Tom Lembong pada Rabu pagi mulai pukul 10.00 WIB.</p>
<p>Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/ini-alasan-tom-lembong-terus-tersenyum-saat-tiba-di-salemba/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejaksaan Agung: Hari Ini Tidak Ada Pemeriksaan Tom Lembong</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejaksaan-agung-hari-ini-tidak-ada-pemeriksaan-tom-lembong/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejaksaan-agung-hari-ini-tidak-ada-pemeriksaan-tom-lembong/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Nov 2024 05:18:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Importasi Gula]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Tom Lembong.]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=18721</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa tidak ada pemeriksaan kepada&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa tidak ada pemeriksaan kepada tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.</p>
<p>&#8220;Hari ini pemeriksaan tersangka TL (Tom Lembong) tidak ada,&#8221; kata Hari di Jakarta, Selasa (5/11/2024).</p>
<p>Sementara itu, Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan belum mendapatkan panggilan dari Kejagung untuk pemeriksaan lanjutan kliennya.</p>
<p>Saat ini lanjut Ari, tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji penetapan status tersangka kepada Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung.</p>
<p>&#8220;Kami dari tim kuasa hukum akan mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebelumnya, dari keterangan Kejagung pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.</p>
<p>Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan. Kejagung menyatakan bahwa seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.</p>
<p>Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.</p>
<p>Hasil gula kristal putih yang diproduksi delapan perusahaan tersebut kemudian seolah-olah dibeli oleh PT PPI. Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.</p>
<p>Dari praktik tersebut, PT PPI mendapatkan upah sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang terlibat.</p>
<p>Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp400 miliar, yakni nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik BUMN atau PT PPI.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejaksaan-agung-hari-ini-tidak-ada-pemeriksaan-tom-lembong/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soal Proses Hukum Kasus Tom Lembong, Begini Kata Zulkifli Hasan</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/soal-proses-hukum-kasus-tom-lembong-begini-kata-zulkifli-hasan/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/soal-proses-hukum-kasus-tom-lembong-begini-kata-zulkifli-hasan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Nov 2024 12:10:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Thomas Trikasih Lembong]]></category>
		<category><![CDATA[Tom Lembong.]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=18668</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa dirinya mendukung proses hukum&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa dirinya mendukung proses hukum soal kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan 2015&#8211;2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.</p>
<p>Zulhas menegaskan dukungannya terhadap proses hukum saat ditemui di kawasan pergudangan Bulog Sunter Timur, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (4/11/2024), ketika meninjau stok beras di gudang tersebut.</p>
<p>Menurut Zulkifli, pihaknya mendukung setiap langkah penegakan hukum untuk kasus yang sudah diproses, termasuk yang terkait dengan dugaan korupsi dalam impor gula.</p>
<p>&#8220;Kan sudah diproses hukum, kita dukung proses hukum ya,&#8221; kata Zulhas dengan singkat kepada awak media.</p>
<p>Zulhas yang merupakan mantan Menteri Perdagangan periode 15 Juni 2022 hingga 20 Oktober 2024 ini, tidak memberikan tanggapan banyak mengenai kasus yang menjerat Tom Lembong, dan hanya menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan.</p>
<p>Setelah memberikan jawaban singkat kepada awak media, Zulhas langsung bergegas menuju kendaraan yang akan membawanya meninggalkan lokasi pemeriksaan stok beras di daerah tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015&#8211;2016.</p>
<p>Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10) mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini.</p>
<p>“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar.</p>
<p>Menurut dia, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.</p>
<p>Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.</p>
<p>Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.</p>
<p>“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.</p>
<p>Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).</p>
<p>“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.</p>
<p>Sedangkan keterlibatan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015–2016 dalam kasus ini adalah ketika pada tahun 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.</p>
<p>Qohar menjelaskan bahwa CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.</p>
<p>Seharusnya kata dia, untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.</p>
<p>Setelah itu, PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi di atas HET saat itu, yaitu sebesar Rp13.000.</p>
<p>“PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” ucapnya.</p>
<p>Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.</p>
<p>Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.</p>
<p>Guna kebutuhan penyelidikan, kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/soal-proses-hukum-kasus-tom-lembong-begini-kata-zulkifli-hasan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
