<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>THR &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/thr/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Wed, 19 Mar 2025 02:30:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>THR &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sri Mulyani: Realisasi Penyaluran THR ASN Pusat Capai 94,73%</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/sri-mulyani-realisasi-penyaluran-thr-asn-pusat-capai-9473/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/sri-mulyani-realisasi-penyaluran-thr-asn-pusat-capai-9473/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2025 02:30:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Mulyani]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<category><![CDATA[THR ASN Pusat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=25368</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penyaluran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penyaluran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat telah mencapai 94,73 persen.</p>
<p>“Sampai hari kedua pukul 16.00 WIB, untuk penyaluran THR ASN pusat sudah terealisasi Rp11,57 triliun. Jumlah penerima THR 1,91 juta personel. Ini artinya, kami telah merealisasi 94,73 persen dari target 2,02 juta personel,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, dikutip di Jakarta, Rabu (19/3/2025).</p>
<p>Untuk THR pegawai negeri sipil (PNS) pusat Rp6,24 triliun untuk 734 ribu pegawai. Untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), realisasinya sebesar Rp377,37 miliar untuk 98,84 ribu pegawai.</p>
<p>Untuk Polri, terealisasi Rp1,81 triliun untuk 457,24 ribu personel. Sedangkan THR TNI terealisasi Rp2,66 triliun untuk 474,95 ribu personel.</p>
<p>Sementara untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN), pembayaran mencapai Rp489,93 miliar untuk 146,39 pegawai.</p>
<p>Jumlah satuan kerja (satker) yang sudah membayarkan THR mencapai 8.826 atau 99,71 persen dari total 8.852 satker.</p>
<p>Menkeu melanjutkan, sebanyak 95 kementerian/lembaga (K/L) sudah melaksanakan pembayaran THR. Artinya, realisasi sudah mencapai 100 persen.</p>
<p>Untuk realisasi THR pensiunan, telah tersalurkan Rp11,57 triliun kepada 3,58 pensiunan atau setara 98,18 persen.</p>
<p>Penyaluran melalui PT Taspen sebesar Rp10,19 triliun kepada 3,09 juta pensiunan. Sedangkan melalui PT Asabri sebesar Rp1,38 miliar untuk 481,86 ribu pensiunan.</p>
<p>Sementara untuk ASN daerah, pembayaran THR baru tersalurkan pada 11 pemerintah daerah dari 542 pemerintah daerah, hanya 2 persen dengan nilai realisasi Rp242,19 miliar kepada 44.532 pegawai.</p>
<p>“Untuk daerah, mereka memang perlu beberapa langkah yang harus segera diselesaikan melalui penerbitan peraturan kepala daerah dan kemudian bisa merealisasi THR. Jadi, ini masalah proses. Kami harapkan bisa segera direalisasi pada minggu ini,” tuturnya.</p>
<p>Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran senilai Rp49,4 triliun untuk THR ASN tahun 2025.</p>
<p>Perkiraan kebutuhan anggaran THR adalah sekitar Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.</p>
<p>Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), telah dialokasikan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.</p>
<p>Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN daerah adalah sekitar Rp19,3 triliun.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/sri-mulyani-realisasi-penyaluran-thr-asn-pusat-capai-9473/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sri Mulyani Cairkan THR Rp20,86 Triliun untuk ASN Pusat dan Pensiunan</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/sri-mulyani-cairkan-thr-rp2086-triliun-untuk-asn-pusat-dan-pensiunan/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/sri-mulyani-cairkan-thr-rp2086-triliun-untuk-asn-pusat-dan-pensiunan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Mar 2025 07:25:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Pensiunan]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Mulyani]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=25339</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merealisasikan pencairan tunjangan hari raya (THR) senilai Rp20,86 triliun&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merealisasikan pencairan tunjangan hari raya (THR) senilai Rp20,86 triliun kepada aparatur sipil negara (ASN) pusat dan pensiunan per 17 Maret 2025 pukul 16.00 WIB.</p>
<p>Dikutip dari keterangan di Jakarta, Selasa, Sri Mulyani merinci pembayaran THR kepada ASN pusat telah menjangkau 1.541.373 penerima dengan nilai mencapai Rp9,36 triliun.</p>
<p>Pencairan THR itu mencakup berbagai komponen pegawai pemerintah, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota Polri, prajurit TNI, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).</p>
<p>THR PNS yang telah dibayarkan berjumlah Rp5,11 triliun untuk 568.148 pegawai, sedangkan untuk PPPK sebesar Rp251,48 miliar bagi 65.836 pegawai.</p>
<p>Sementara itu, THR bagi anggota Polri mencapai Rp1,64 triliun untuk 416.039 personil dan THR prajurit TNI sebesar Rp2,02 triliun untuk 389.805 personil.</p>
<p>Adapun THR PPNPN tercatat sebanyak Rp333,13 miliar bagi 101.545 pegawai.</p>
<p>Hingga Senin (17/3) sore, sebanyak 7.476 satuan kerja (satker) atau 84 persen dari total 8.852 satker telah menerima pembayaran.</p>
<p>Untuk realisasi THR pensiunan, pencairan tercatat mencapai Rp11,5 triliun untuk 3.558.716 pensiunan atau 97,66 persen dari target.</p>
<p>Pembayaran dilakukan melalui PT Taspen sebesar Rp10,16 triliun untuk 3.090.496 pensiunan dan melalui PT Asabri sebesar Rp1,33 triliun untuk 468.220 pensiunan.</p>
<p>Dengan pencairan THR ini, Sri Mulyani berharap daya beli masyarakat meningkat sehingga turut mendorong aktivitas ekonomi, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.</p>
<p>Pemerintah terus memastikan kelancaran penyaluran THR agar dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh para penerima dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.</p>
<p>Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran senilai Rp49,4 triliun untuk THR ASN tahun 2025.</p>
<p>Perkiraan kebutuhan anggaran THR adalah sekitar Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.</p>
<p>Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), telah dialokasikan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.</p>
<p>Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN daerah adalah sekitar Rp19,3 triliun.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/sri-mulyani-cairkan-thr-rp2086-triliun-untuk-asn-pusat-dan-pensiunan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>THR untuk ASN-TNI-Polri cair mulai 17 Maret, gaji ke-13 pada Juni 2025</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/thr-untuk-asn-tni-polri-cair-mulai-17-maret-gaji-ke-13-pada-juni-2025/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/thr-untuk-asn-tni-polri-cair-mulai-17-maret-gaji-ke-13-pada-juni-2025/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Mar 2025 06:15:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji ke-13]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=25087</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 untuk aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, TNI, dan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 untuk aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, TNI, dan Polri, serta pensiunan dibayarkan mulai 17 Maret mendatang, sementara pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2025.</p>
<p>&#8220;THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,&#8221; kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara yang berjumlah sekitar 9,4 juta orang di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.</p>
<p>Kebijakan pemberian THR untuk aparatur negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo.</p>
<p>Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan para hakim.</p>
<p>Sementara bagi ASN daerah, THR dan gaji ke-13 diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.</p>
<p>Sedangkan gaji ke-13 untuk aparatur negara akan dibayarkan pada bulan Juni 2025 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.</p>
<p>&#8220;Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025,&#8221; kata Prabowo</p>
<p>Presiden berharap sejumlah kebijakan dan stimulus yang diberikan pemerintah selama bulan Ramadhan, mulai dari penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, hingga bonus hari raya untuk pengemudi ojek daring dan kurir daring dapat membantu masyarakat mengelola kebutuhan selama mudik, terutama libur Lebaran.</p>
<p>Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri 2025.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/thr-untuk-asn-tni-polri-cair-mulai-17-maret-gaji-ke-13-pada-juni-2025/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan UMP dan THR</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/dki-jakarta-buka-posko-pengaduan-ump-dan-thr/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/dki-jakarta-buka-posko-pengaduan-ump-dan-thr/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2025 04:50:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<category><![CDATA[UMP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=24409</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membuka posko pengaduan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 termasuk untuk&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membuka posko pengaduan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 termasuk untuk memantau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah di Jakarta.</p>
<p>&#8220;Posko dibuka Maret awal bulan menjelang Ramadhan. Kita buat posko, (perusahaan) mana yang tidak mau sesuai dengan UMP,&#8221; kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Selasa (25/2/2025).</p>
<p>Pihaknya menjelang dua minggu (sebelum lebaran) juga turun ke lapangan. &#8220;Biasanya kan 10 hari sebelum Lebaran itu harus sudah diberikan THR-nya,&#8221; kata Hari di Jakarta, Selasa.</p>
<p>Kendati demikian, Hari belum menjelaskan secara rinci mekanisme pihak perusahaan atau pekerja dalam mengajukan laporan ke posko tersebut.</p>
<p>Hari menjelaskan, biasanya Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait THR tiga minggu sebelum hari raya. Namun sebelum itu, Hari mengatakan pihaknya juga akan melakukan mitigasi.</p>
<p>Apabila nantinya terdapat perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajiban memberikan THR kepada pegawainya, maka Hari menjelaskan pihaknya akan melakukan audit keuangan perusahaan tersebut.</p>
<p>“Pertama kita audit dulu keuangannya. Biasanya kalau tidak sesuai dengan UMP, mereka akan menyampaikan bahwa &#8216;saya defisit keuangan&#8217;. Kita mediasi, akhirnya karyawan &#8216;ya sudah kalau nggak bisa penuh (THR-nya) separuhnya&#8217;. Jadi kesepakatan,&#8221; kata Hari.</p>
<p>Namun, jika karyawan menuntut agar THR dibayarkan secara utuh, Hari menjelaskan, pihaknya akan melihat kembali kondisi keuangan perusahaan tersebut.</p>
<p>Jika masih mampu, maka perusahaan wajib memberikan THR secara utuh kepada pegawai. Namun jika kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan, maka pihaknya akan memediasi perusahaan dan karyawan.</p>
<p>&#8220;Kalau memang tidak bisa memenuhi kewajiban pasti ada sanksinya. Ada juga yang baru akhir tahun dibayar Desember. Tapi kalau lewat Desember nggak bayar, kita berikan sanksi,&#8221; kata Hari.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/dki-jakarta-buka-posko-pengaduan-ump-dan-thr/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkeu: THR Telah Tersalurkan Rp13,4 Triliun</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/menkeu-thr-telah-tersalurkan-rp134-triliun/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/menkeu-thr-telah-tersalurkan-rp134-triliun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Mar 2024 13:00:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Mulyani]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=5950</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa penyaluran tunjangan hari raya (THR) telah mencapai Rp13,4&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa penyaluran tunjangan hari raya (THR) telah mencapai Rp13,4 triliun per 24 Maret 2024.</p>
<p>“Untuk komponen THR sampai 24 Maret itu sudah terealisasi Rp13,4 triliun,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin (25/3/2024).</p>
<p>Penyaluran untuk aparatur sipil negara (ASN)/pejabat/TNI/Polri melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tercatat sebesar Rp3,2 triliun, yang diberikan kepada 625.112 pegawai pada 4.722 satuan kerja. Total pagu THR untuk segmen ini pada APBN mencapai Rp18 triliun.</p>
<p>Sementara itu untuk THR ASN/pejabat/TNI/Polri yang disalurkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBN), Sri Mulyani mengatakan belum menerima laporan realisasinya. Nilai pagunya mencapai Rp19 triliun.</p>
<p>Selanjutnya, penyaluran THR untuk pensiun dan penerima pensiun mencapai Rp10,2 triliun dari total pagu Rp11,7 triliun. “Ini realisasi yang paling cepat,” ujar Sri Mulyani.</p>
<p>THR untuk segmen ini telah tersalurkan sebesar Rp9,98 triliun untuk 3,07 juta pensiunan melalui PT Taspen dan Rp168,6 miliar untuk 57,4 ribu pensiunan melalui PT Asabri.</p>
<p>Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.</p>
<p>Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Sementara itu komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.</p>
<p>Bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/menkeu-thr-telah-tersalurkan-rp134-triliun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sekjen Kemendagri Tekankan Pemerintah Daerah Harus Membayar THR Tepat Waktu</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/sekjen-kemendagri-tekankan-pemerintah-daerah-harus-membayar-thr-tepat-waktu/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/sekjen-kemendagri-tekankan-pemerintah-daerah-harus-membayar-thr-tepat-waktu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Mar 2024 10:52:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[Perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=5628</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan kepada pemerintah daerah (Pemda) agar&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; </strong>Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan kepada pemerintah daerah (Pemda) agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat pada waktunya. Dia menegaskan, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.</p>
<p>“[Mohon] segera dibayarkan, dibayarkan tanggal 26 jatuhnya, karena harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran,” jelas Suhajar pada Rapat Koordinasi terkait Persiapan Pemda dalam Hal Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 secara virtual dari Kantor Kemendagri, Rabu (20/3/2024).</p>
<p>Lebih lanjut, Suhajar menjelaskan bahwa pembayaran THR didasarkan perhitungan penghasilan pada bulan Maret 2024. Sementara untuk gaji ketiga belas didasarkan perhitungan komponen penghasilan pada bulan Mei 2024.</p>
<p>Suhajar berharap, Pemda dapat segera mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah terkait teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas. Hal ini mengingat waktu pembayaran THR kepada pegawai sudah dekat.</p>
<p>Di samping itu, Suhajar juga mengingatkan kepada gubernur dan pejabat (Pj.) gubernur agar memantau pembayaran THR oleh pemerintah kabupaten dan kota. “Kepada gubernur atau Pj. gubernur selaku wakil pemerintah pusat agar melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota, jadi tolong sekretaris daerah provinsi, jadi ada tugas gubernur dan Pj. gubernur, jangan sampai sebuah kabupaten tidak membayarkan THR,” tegas Suhajar.</p>
<p>(*/Rendy)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/sekjen-kemendagri-tekankan-pemerintah-daerah-harus-membayar-thr-tepat-waktu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaga Stabilitas Ekonomi: Tito Dorong THR Tepat Waktu dan Harga Tiket KA Tidak Naik</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/jaga-stabilitas-ekonomi-tito-dorong-thr-tepat-waktu-dan-harga-tiket-ka-tidak-naik/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/jaga-stabilitas-ekonomi-tito-dorong-thr-tepat-waktu-dan-harga-tiket-ka-tidak-naik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Mar 2024 07:09:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[harga tiket KA]]></category>
		<category><![CDATA[stabilitas ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<category><![CDATA[Tito Karnavian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=5530</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, MAI &#8211; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) agar mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex-1 overflow-hidden">
<div class="react-scroll-to-bottom--css-chnwz-79elbk h-full">
<div class="react-scroll-to-bottom--css-chnwz-1n7m0yu">
<div class="flex flex-col text-sm pb-9">
<div class="w-full text-token-text-primary" data-testid="conversation-turn-3">
<div class="px-4 py-2 justify-center text-base md:gap-6 m-auto">
<div class="flex flex-1 text-base mx-auto gap-3 md:px-5 lg:px-1 xl:px-5 md:max-w-3xl lg:max-w-[40rem] xl:max-w-[48rem] group final-completion">
<div class="relative flex w-full flex-col agent-turn">
<div class="flex-col gap-1 md:gap-3">
<div class="flex flex-grow flex-col max-w-full">
<div class="min-h-[20px] text-message flex flex-col items-start gap-3 whitespace-pre-wrap break-words [.text-message+&amp;]:mt-5 overflow-x-auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="edf01892-b6e9-4c0f-8fb3-488bf8093710">
<div class="markdown prose w-full break-words dark:prose-invert light">
<p><strong>Jakarta, MAI</strong> &#8211; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) agar mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara tepat waktu guna meningkatkan daya beli masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.</p>
<p>&#8220;Tito menekankan pentingnya ketersediaan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, sebagai upaya untuk memperkuat daya beli masyarakat,&#8221; ujar Tito dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.</p>
<p>Selain mengacu pada peraturan tersebut, Tito juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai panduan bagi Pemda dalam penyaluran THR dan gaji ke-13.</p>
<p>&#8220;Tentang teknisnya, kami akan menyusun Surat Edaran dan akan segera melakukan pertemuan dengan kepala daerah, sekda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, untuk membahas detail penyaluran ini,&#8221; katanya.</p>
<p>Tak hanya itu, Tito juga mengingatkan maskapai penerbangan dan transportasi darat serta laut untuk tidak menaikkan harga tiket secara berlebihan selama periode mudik Lebaran 2024.</p>
<p>&#8220;Peningkatan harga tiket yang berlebihan tidak hanya akan membebani masyarakat, tetapi juga dapat memicu inflasi di sektor transportasi,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Tito percaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menekan kenaikan harga tiket transportasi.</p>
<p>&#8220;Kami percaya Kemenhub telah mengambil langkah-langkah, termasuk berdiskusi dengan maskapai penerbangan dan pengusaha transportasi, untuk menjaga stabilitas harga tiket,&#8221; ujarnya. (*)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
<div class="w-full pt-2 md:pt-0 dark:border-white/20 md:border-transparent md:dark:border-transparent md:w-[calc(100%-.5rem)]">
<div class="relative flex h-full flex-1 flex-col">
<div class="flex w-full items-center"></div>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/jaga-stabilitas-ekonomi-tito-dorong-thr-tepat-waktu-dan-harga-tiket-ka-tidak-naik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mendagri Tito Karnavian Imbau Kepala Daerah Percepat Regulasi Terkait THR dan Gaji ke-13</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/mendagri-tito-karnavian-imbau-kepala-daerah-percepat-regulasi-terkait-thr-dan-gaji-ke-13/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/mendagri-tito-karnavian-imbau-kepala-daerah-percepat-regulasi-terkait-thr-dan-gaji-ke-13/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Mar 2024 11:32:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji ke-13]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Mendagri]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<category><![CDATA[Tito Karnavian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=5245</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait Tunjangan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; </strong>Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Hal ini ditekankan Mendagri pada Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024 bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Aula Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (15/3/2024).</p>
<p>“Saya menginstruksikan kepada rekan-rekan kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota, ada beberapa hal. Pertama, segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda, yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13,” katanya.</p>
<p>Mendagri menjelaskan, regulasi pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang diterbitkan pemerintah tanggal 13 Maret 2024 lalu.</p>
<p>“Pemerintah prinsip utama filosofi pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” jelasnya.</p>
<p>Pihaknya menambahkan, untuk mencegah keterlambatan pemberian tunjangan, pemerintah daerah (Pemda) diharapkan segera menyusun regulasi terkait THR dan gaji ke-13 tersebut tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri maupun gubernur. “Termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung, kalau tidak lambat lagi nanti,” tegasnya.</p>
<p>Adapun pemberian tunjangan tersebut ada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan untuk Pemda bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mendagri menegaskan, besaran tunjangan diterima sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing Pemda.</p>
<p>“Kita tahu bahwa pemerintah daerah ini ada yang kuat fiskalnya, ditandai dengan PAD-nya yang besar ya seperti di Banten, Jakarta, tapi ada juga yang sedang PAD dan transfer pusatnya itu hampir imbang-imbang, seperti Sumut. Ada juga yang lemah, lemah itu artinya ngandalin transfer pusat saja, PAD-nya 5 persen, 6 persen,” ungkapnya.</p>
<p>(*/Rendy)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/mendagri-tito-karnavian-imbau-kepala-daerah-percepat-regulasi-terkait-thr-dan-gaji-ke-13/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Teken PP soal THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/presiden-teken-pp-soal-thr-dan-gaji-ke-13-aparatur-negara/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/presiden-teken-pp-soal-thr-dan-gaji-ke-13-aparatur-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Mar 2024 07:00:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji ke-13]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Joko Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=5120</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.</p>
<p>Berdasarkan salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go,id, di Jakarta Kamis (14/3/2024), dalam PP itu disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.</p>
<p>Aparatur negara yang dimaksud yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.</p>
<p>Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi,</p>
<p>Dalam PP juga disebutkan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.</p>
<p>Sedangkan THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.</p>
<p>THR dan gaji ketiga belas bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas, diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.</p>
<p>Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.</p>
<p>Di dalam PP itu dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayar setelah tanggal hari raya.</p>
<p>Sedangkan untuk gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024.</p>
<p>Publik dapat melihat ketentuan detail dari PP tersebut, termasuk besaran maksimal THR dan gaji ketiga belas yang dibayarkan, melalui salinan PP yang dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id</p>
<p>PP ditandatangani Presiden Joko Widodo 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (*/red)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/presiden-teken-pp-soal-thr-dan-gaji-ke-13-aparatur-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
