<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Singapura &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/singapura/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Sun, 26 Jan 2025 15:20:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Singapura &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPK: Penahanan Paulus Tannos Sesuai Proses Ekstradisi</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-penahanan-paulus-tannos-sesuai-proses-ekstradisi/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-penahanan-paulus-tannos-sesuai-proses-ekstradisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Jan 2025 12:38:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ekstradisi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Paulus Tannos]]></category>
		<category><![CDATA[Singapura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=23159</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penahanan sementara buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Paulus&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penahanan sementara buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura adalah sesuai dengan perjanjian ekstradisi Indonesia-SIngapura.</p>
<p>&#8220;Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri,&#8221; kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).</p>
<p>Tessa menerangkan KPK awalnya mengirim permohonan penahanan dengan melampirkan semua kelengkapan persyaratannya, kemudian Divisi Hubinter bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia di Singapura yang selanjutnya diteruskan ke Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).</p>
<p>&#8220;Karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan, maka atase jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa dan pengadilan di sana,&#8221; ujar Tessa.</p>
<p>Selanjutnya pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara atase kepolisian dan atase jaksa dan penyidik terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara tersangka PT.</p>
<p>Buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura saat yang bersangkutan sedang berada di Negeri Singa pada 17 Januari 2025.</p>
<p>Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.</p>
<p>Atas penangkapan tersebut, pihak KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.</p>
<p>KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.</p>
<p>Empat orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.</p>
<p>KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.</p>
<p>Meski demikian, salah satu tersangkanya, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.</p>
<p>Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-penahanan-paulus-tannos-sesuai-proses-ekstradisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Paus Fransiskus Serukan Gaji Layak untuk Pekerja Migran di Singapura</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/paus-fransiskus-serukan-gaji-layak-untuk-pekerja-migran-di-singapura/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/paus-fransiskus-serukan-gaji-layak-untuk-pekerja-migran-di-singapura/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Sep 2024 03:28:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Paus Fransiskus]]></category>
		<category><![CDATA[Singapura]]></category>
		<category><![CDATA[Upah Migran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=15999</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Paus Fransiskus menyerukan kepada otoritas Singapura untuk memastikan upah yang layak bagi pekerja asing di&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Paus Fransiskus menyerukan kepada otoritas Singapura untuk memastikan upah yang layak bagi pekerja asing di negara tersebut, menurut laporan media Singapura.</p>
<p>&#8220;Para pekerja ini memberikan kontribusi besar bagi masyarakat dan harus dijamin upah yang adil,&#8221; ujar Paus Fransiskus seperti dikutip oleh media SNA pada Kamis (12/9/2024).</p>
<p>Di saat yang sama, ia dilaporkan memuji kebijakan sosial Singapura, serta menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat yang paling rentan, termasuk warga miskin dan lanjut usia.</p>
<p>Dalam kunjungannya ke Singapura, Paus mengadakan pertemuan dengan Presiden Tharman Shanmugaratnam dan Perdana Menteri Lawrence Wong, menurut laporan tersebut.</p>
<p>Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja Singapura, hingga Desember 2023, terdapat 1,1 juta pekerja migran legal di negara tersebut dengan gaji bulanan di bawah 3.000 dolar Singapura (sekitar 2.300 dolar AS atau sekitar Rp35juta).</p>
<p>Sebagai perbandingan, rata-rata gaji pekerja lokal berkisar 5.000 dolar Singapura.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/paus-fransiskus-serukan-gaji-layak-untuk-pekerja-migran-di-singapura/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
