<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>SIM C &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/sim-c/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Sat, 31 May 2025 00:14:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>SIM C &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sabtu, SIM Keliling Tersedia di Lima Wilayah Jakarta Buka hingga Pukul 12 Siang</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/sabtu-sim-keliling-tersedia-di-lima-wilayah-jakarta-buka-hingga-pukul-12-siang/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/sabtu-sim-keliling-tersedia-di-lima-wilayah-jakarta-buka-hingga-pukul-12-siang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 May 2025 00:15:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C]]></category>
		<category><![CDATA[SIM Keliling Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=28485</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Sabtu (31/5/2025).</p>
<p>Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.</p>
<p>Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :</p>
<p>Jaktim: Mall Grand Cakung</p>
<p>Jakut: LTC Glodok</p>
<p>Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata</p>
<p>Jakbar: Mall Citraland</p>
<p>Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng</p>
<p>Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.</p>
<p>Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.</p>
<p>Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.</p>
<p>Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/sabtu-sim-keliling-tersedia-di-lima-wilayah-jakarta-buka-hingga-pukul-12-siang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mau Perpanjang SIM? Layanan SIM Keliling Buka di Lima Wilayah Jakarta</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/mau-perpanjang-sim-layanan-sim-keliling-buka-di-lima-wilayah-jakarta/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/mau-perpanjang-sim-layanan-sim-keliling-buka-di-lima-wilayah-jakarta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 May 2025 00:10:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan SIM.Keliling]]></category>
		<category><![CDATA[Perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=27461</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Rabu</p>
<p>Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.</p>
<p>Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :</p>
<p>Jaktim : Mall Grand Cakung</p>
<p>Jakut : LTC Glodok</p>
<p>Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata</p>
<p>Jakbar : Mall Citraland</p>
<p>Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng</p>
<p>Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.</p>
<p>Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.</p>
<p>Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.</p>
<p>Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/mau-perpanjang-sim-layanan-sim-keliling-buka-di-lima-wilayah-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SIM Keliling Jakarta Tersedia di Lima Tempat, Buka hingga Pukul 2 Siang</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/sim-keliling-jakarta-tersedia-di-lima-tempat-buka-hingga-pukul-2-siang/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/sim-keliling-jakarta-tersedia-di-lima-tempat-buka-hingga-pukul-2-siang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Aug 2024 03:30:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Lainnya]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan SIM.Keliling]]></category>
		<category><![CDATA[Perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=13501</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling)&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Selasa (6/8/2024).</p>
<p>Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:</p>
<p>Jakarta Timur : Mal Grand Cakung</p>
<p>Jakarta Utara : LTC Glodok</p>
<p>Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata</p>
<p>Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng</p>
<p>Jakarta Barat : Mal Citraland</p>
<p>Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.</p>
<p>Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.</p>
<p>Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.</p>
<p>Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.</p>
<p>Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.</p>
<p>Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.</p>
<p>Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.</p>
<p>Dokumen SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/sim-keliling-jakarta-tersedia-di-lima-tempat-buka-hingga-pukul-2-siang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hari Ini, Layanan SIM Keliling Jakarta Hanya Tersedia di Dua Lokasi</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/__trashed/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/__trashed/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Aug 2024 00:36:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan SIM.Keliling]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=13372</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Barat (Jakbar) untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Minggu (4/8/2024).</p>
<p>Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:</p>
<p>1. Jakarta Timur : di Jalan Raden Inten Kalimalang samping MCD Duren Sawit<br />
2 Jakarta Barat : di Jalan panjang samping Indomaret Kebon Jeruk</p>
<p>Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.</p>
<p>Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.</p>
<p>Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.</p>
<p>Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.</p>
<p>Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.</p>
<p>Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.</p>
<p>Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.</p>
<p>Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/__trashed/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hari Ini SIM Keliling di Jakarta Buka dari Pukul 8 Pagi hingga 2 Siang</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/hari-ini-sim-keliling-jakarta-buka-dari-pukul-8-pagi-hingga-2-siang/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/hari-ini-sim-keliling-jakarta-buka-dari-pukul-8-pagi-hingga-2-siang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Aug 2024 01:08:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan SIM.Keliling]]></category>
		<category><![CDATA[Perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=13247</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka lima lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka lima lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Jumat (2/8/2024).</p>
<p>Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.</p>
<p>Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :</p>
<p>1. Jaktim : Mall Grand Cakung</p>
<p>2. Jakut : LTC Glodok</p>
<p>3. Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata</p>
<p>4. Jakbar : Mall Citraland</p>
<p>5. Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng</p>
<p>Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.</p>
<p>Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.</p>
<p>Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.</p>
<p>Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/hari-ini-sim-keliling-jakarta-buka-dari-pukul-8-pagi-hingga-2-siang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kamis, Layanan SIM Keliling Jakarta Tersedia di Lima Tempat</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kamis-layanan-sim-keliling-jakarta-tersedia-di-lima-tempat/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kamis-layanan-sim-keliling-jakarta-tersedia-di-lima-tempat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Aug 2024 02:00:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan SIM.Keliling]]></category>
		<category><![CDATA[Perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=13188</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM)&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Kamis (1/8/2024).</p>
<p>Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.</p>
<p>Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :</p>
<p>1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung</p>
<p>2. Jakarta Utara : LTC Glodok</p>
<p>3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata</p>
<p>4. Jakarta Barat : Mall Citraland</p>
<p>5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng</p>
<p>Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.</p>
<p>Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.</p>
<p>Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.</p>
<p>Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kamis-layanan-sim-keliling-jakarta-tersedia-di-lima-tempat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rabu, SIM Keliling Jakarta Tersedia di Mal hingga Kampus</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/rabu-sim-keliling-jakarta-tersedia-di-mal-hingga-kampus/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/rabu-sim-keliling-jakarta-tersedia-di-mal-hingga-kampus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Jul 2024 01:01:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan SIM.Keliling]]></category>
		<category><![CDATA[Perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=13100</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi guna membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Rabu (31/7/2024).</p>
<p>Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM Keliling hari ini ada di:</p>
<p>1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung<br />
2. Jakarta Utara : LTC Glodok<br />
3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata<br />
4. Jakarta Barat : Mall Citraland<br />
5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng</p>
<p>Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.</p>
<p>Persyaratan yang dibutuhkan, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.</p>
<p>Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.</p>
<p>Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.</p>
<p>Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.</p>
<p>Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/rabu-sim-keliling-jakarta-tersedia-di-mal-hingga-kampus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Layanan SIM Keliling Jakarta Buka dari Pukul 8 Pagi hingga 2 Siang</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/layanan-sim-keliling-jakarta-buka-dari-pukul-8-pagi-hingga-2-siang/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/layanan-sim-keliling-jakarta-buka-dari-pukul-8-pagi-hingga-2-siang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jul 2024 23:43:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan SIM.Keliling]]></category>
		<category><![CDATA[Perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=13013</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, pada Selasa&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, pada Selasa (30/7/2024) membuka pelayanan, di lima lokasi berbeda di Jakarta.</p>
<p>Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.</p>
<p>Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang bisa diakses oleh masyarakat.</p>
<p>1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;<br />
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;<br />
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;<br />
4. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland;<br />
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.</p>
<p>Untuk mengakses layanan tersebut pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.</p>
<p>Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.</p>
<p>Untuk itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.</p>
<p>Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.</p>
<p>Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.</p>
<p>Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlakunya pada layanan SIM keliling, tapi harus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.</p>
<p>Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/layanan-sim-keliling-jakarta-buka-dari-pukul-8-pagi-hingga-2-siang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 29 Juli 2024</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/ini-lokasi-layanan-sim-keliling-jakarta-senin-29-juli-2024/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/ini-lokasi-layanan-sim-keliling-jakarta-senin-29-juli-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jul 2024 01:19:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan SIM.Keliling]]></category>
		<category><![CDATA[Perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=12949</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Direktorat lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun X @TMCPoldaMetro telah mengumumkan lokasi layanan pengurusan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Direktorat lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun X @TMCPoldaMetro telah mengumumkan lokasi layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Senin (29/7/2024) , untuk memudahkan masyarakat di wilayah Jakarta.</p>
<p>Layanan SIM Keliling (Simling) ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja. Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.</p>
<p>Adapun lokasi tersebut yakni:</p>
<p>1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung</p>
<p>2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata</p>
<p>3. Jakarta Barat: Mall Citraland</p>
<p>4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng</p>
<p>5. Jakarta Utara: LTC Glodok</p>
<p>Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor.</p>
<p>Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.</p>
<p>Untuk bisa mengakses layanan SIM keliling ini masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.</p>
<p>Adapun pun syarat perpanjangan SIM yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.</p>
<p>Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/ini-lokasi-layanan-sim-keliling-jakarta-senin-29-juli-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Layanan SIM Keliling Hanya Tersedia di Jaktim dan Jakbar</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/layanan-sim-keliling-hanya-tersedia-di-jaktim-dan-jakbar/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/layanan-sim-keliling-hanya-tersedia-di-jaktim-dan-jakbar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Jul 2024 01:30:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan SIM.Keliling]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=12881</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Barat (Jakbar) untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Minggu (28/7/2024)</p>
<p>Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:</p>
<p>1. Jakarta Timur : di Jalan Raden Inten Kalimalang samping MCD Duren Sawit</p>
<p>2 Jakarta Barat : di Jalan panjang samping Indomaret Kebon Jeruk</p>
<p>Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.</p>
<p>Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.</p>
<p>Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.</p>
<p>Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.</p>
<p>Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.</p>
<p>Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.</p>
<p>Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.</p>
<p>Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/layanan-sim-keliling-hanya-tersedia-di-jaktim-dan-jakbar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
