<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sekjen PDI Perjuangan &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/sekjen-pdi-perjuangan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 Jan 2025 00:44:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Sekjen PDI Perjuangan &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPK Optimistis Menangkan Gugatan Praperadilan Hasto</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-optimistis-menangkan-gugatan-praperadilan-hasto/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-optimistis-menangkan-gugatan-praperadilan-hasto/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2025 01:30:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jakarta Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Sekjen PDI Perjuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=22619</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimis menang melawan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimis menang melawan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka.</p>
<p>&#8220;Masalah praperadilan yang diajukan prinsipnya kami semua ini yakin, optimis. Bagaimana kami menghadapi permohonan atau gugatan dari tersangka mengajukan praper, kemudian kami pesimis? enggak, kami semuanya optimis, kami yakin,&#8221; kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).</p>
<p>Setyo mengatakan pihakny sudah mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk pembuktian bahwa seluruh secara formil dan materiel bahwa penetapan tersangka tersebut sudah memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.</p>
<p>&#8220;Tapi praperadilan kan urusannya hanya terkait masalah administrasi atau formil saja,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Tim hukum KPK, kata Setyo, juga akan membuktikan dalam persidangan bawah apa yang dipersangkakan oleh penyidik KPK adalah sesuai dengan fakta.</p>
<p>&#8220;Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto akan digelar pada Selasa (21/1/2025).</p>
<p>&#8220;Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada Selasa tanggal 21 Januari 2025,&#8221; kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.</p>
<p>Djuyamto mengatakan pihaknya telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai Termohon yaitu KPK RI.</p>
<p>Permohonan praperadilan itu diajukan oleh Hasto pada Jumat (10/1/2025). Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto, kemudian panitera pengganti yakni Wijatmoko dan jurusita pengganti yakni Dewa Gede Randhy.</p>
<p>Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).</p>
<p>Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.</p>
<p>HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-optimistis-menangkan-gugatan-praperadilan-hasto/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/hasto-kristiyanto-penuhi-panggilan-kpk-2/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/hasto-kristiyanto-penuhi-panggilan-kpk-2/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jan 2025 03:30:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Sekjen PDI Perjuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=22550</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK), Senin (13/1/2025), memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK), Senin (13/1/2025), memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.</p>
<p>&#8220;HK sudah hadir,&#8221; kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/1/2025).</p>
<p>Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 09.33 WIB dengan mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan celana krem.</p>
<p>Ia datang ke Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan bus berkelir merah putih dengan didampingi puluhan kuasa hukumnya. Dalam rombongan tersebut, tampak beberapa pengacara, di antaranya Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Patra M. Zein, serta sejumlah pengacara lainnya.</p>
<p>&#8220;Saya bersama seluruh kuasa hukum datang ke KPK untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia,&#8221; kata Hasto setibanya di Gedung Merah Putih KPK.</p>
<p>Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada hari Senin (6/1/2025) pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang menjadi hari ini.</p>
<p>Diketahui bahwa penyidik KPK, Selasa (24-12-2024), menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).</p>
<p>HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.</p>
<p>HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/hasto-kristiyanto-penuhi-panggilan-kpk-2/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
