<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#satresnarkobapolressumbawabarat &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/satresnarkobapolressumbawabarat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Mon, 14 Apr 2025 05:12:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>#satresnarkobapolressumbawabarat &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Belum selesai Bebas Bersarat Residivis Narkoba kembali ditangkap Polisi</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/belum-selesai-bebas-bersarat-residivis-narkoba-kembali-ditangkap-polisi/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/belum-selesai-bebas-bersarat-residivis-narkoba-kembali-ditangkap-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 3]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Apr 2025 05:12:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[#polressumbawabarat #poldantb]]></category>
		<category><![CDATA[#satresnarkobapolressumbawabarat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=26338</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia.Sumbawa Barat NTB &#8211; Lingkaran penyalah gunaan narkoba sepertinya susah dilepaskan jika tidak dengan niat dan tekad dari&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia.Sumbawa Barat NTB &#8211;</strong> Lingkaran penyalah gunaan narkoba sepertinya susah dilepaskan jika tidak dengan niat dan tekad dari diri, seperti pada diri tersangka (AA) 27 th, yang beralamat di Ds. Tambak Sari Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat diringkus oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada Rabu 8/4/2025 ; pukul 23.50 wita lalu.</p>
<p>Pengungkapan penyalahgunaan/peredaran narkoba tersebut oleh Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama anggotanya/Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku ( AA) di rumahnya di Desa Tambak Sari Kecamatan Poto Tano beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,63 gram, tutur Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H kepada media ini.</p>
<p>&#8220;Tim Opsnal Sat Res Narkoba telah mengamankan (AA) seorang lelaki yang diduga melakukan peredaran narkoba berikut barang bukti, kini kasus telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan ( AA) sebagai tersangka&#8221; ujar AKP Zainal.</p>
<p>Lanjut Kasi Humas, dihadapan penyidik</p>
<p>Tersangka (AA) memberikan keterangan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari (GG) yang beralamat di Kecamatan Alas seberat 2 grm seharga Rp.2.200.000,00 ( dua juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya dikemas dengan poketan menggunakan plastik klip dan dijual kembali di wilayah Sumbawa Barat.</p>
<p>Tersangka ( AA) mengambil keuntungan setiap gram kurang lebih Rp.400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah).</p>
<p>Dari pembelian seberat 2 grm tersebut sudah diedarkan kurang lebih 0,4 grm seharga Rp.800.000 00 ( delapan ratus ribu rupiah), sehingga pada saat penangkapan barang bukti sabu yang ada padanya seberat 1,63 grm berikut uang tunai Rp.500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah) karena dari penjualan sabu sudah ia gunakan untuk keperluan dirinya Rp.300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah).</p>
<p>Dari hasil pengembangan penyidikan tersangka ( AA</p>
<p>) pernah dijatuhi hukuman selama 6 tahun di Pengadilan Negeri Sumbawa pada tahun 2021dalam kasus yang sama tindak pidana narkoba, terhadap putusan tersebut tersangka (AA) telah menjalani hukuman kurang lebih 3 th dan diberikan Bebas Bersyarat sejak November 2024, namun sekarang terjerat kembali dalam kasus yang sama.</p>
<p>&#8220;Tersangka ( AA) ini pernah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Sumbawa dalam kasus yang sama, sehingga sudah dikategorikan residivis, bahkan saat tertangkap tersangka ini masih menjalani tahapan bebas bersarat yang harus wajib lapor pada waktu yang telah ditentukan, hal ini tentunya akan menjadi pertimbangan yang memberatkan pada putusan kasus ini nantinya&#8221; tambah Kasi Humas.</p>
<p>Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang didapat oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa tersangka ( AA) masih melakukan peredaran narkoba jenis sabu, padahal baru keluar menjalani hukuman.</p>
<p>Atas informasi tersebut selanjutnya ditindak lanjuti dengan penyelidikan akhirnya dapat mengungkap perbuatan terduga ( AA), dari tersangka ( AA) sendiri memberikan keterangan merasa sulit untuk meninggalkan bisnis sabu karena sejak dirinya keluar dari Lapas masih pingin mendapatkan uang instan dari penjualan barang haram tersebut.</p>
<p>&#8220;Terhadap tersangka ( AA) telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)&#8221;. pungkasnya.</p>
<p>(Yyt)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/belum-selesai-bebas-bersarat-residivis-narkoba-kembali-ditangkap-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Amankan Terduga Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut.</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/sat-resnarkoba-polres-lombok-tengah-amankan-terduga-pengedar-sabu-dari-wilayah-pujut/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/sat-resnarkoba-polres-lombok-tengah-amankan-terduga-pengedar-sabu-dari-wilayah-pujut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 3]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Apr 2025 04:55:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[#polressumbawabarat #poldantb]]></category>
		<category><![CDATA[#satresnarkobapolressumbawabarat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=26332</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia.Lombok Tengah, (NTB) &#8211; Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku Pengedar Narkotika&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia.Lombok Tengah, (NTB) &#8211;</strong> Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku Pengedar Narkotika jenis sabu yang berasal dari Kecamatan Pujut.</p>
<p>‎&#8221;Kedua pelaku yang kita amankan inisial DR dan EM. DR kita amankan di Pujut, sedangkan EM kita amankan di jln by pass kec Praya Barat,&#8221; kata Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H saat dikonfirmasi, Minggu (13/4).</p>
<p>‎Fedy menyampaikan dari kedua terduga pelaku yang diamankan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat (bruto) 27,9 gram.</p>
<p>‎&#8221;Untuk di TKP pertama di Pujut kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat (bruto) 8,57 gram dan di TKP kedua di Praya Barat kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat (bruto) 19,33 gram, jadi total keseluruhan seberat (bruto) 27,9 gram,&#8221; jelasnya.</p>
<p>‎Selain itu, kata Fedy pihaknya berhasil mengamankan barang bukti lain berupa tiga unit handphone, satu sepeda motor, rangkaian alat hisap (boong), satu bandel plastik transparan dan uang tunai yang diduga hasil tansaksi narkoba sebesar Rp. 1.000.000.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-26336" src="https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/04/IMG_20250414_125148.jpg" alt="" width="832" height="514" srcset="https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/04/IMG_20250414_125148.jpg 832w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/04/IMG_20250414_125148-300x185.jpg 300w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/04/IMG_20250414_125148-768x474.jpg 768w" sizes="(max-width: 832px) 100vw, 832px" /></p>
<p>‎Fedy menerangkan kasus tersebut terungkap pada hari Jumat (11/4) sekitar pukul 16.03 wita setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.</p>
<p>‎Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku pihaknya langsung menuju ke TKP ke 1 dan ke 2untuk mengamankan kedua terduga pelaku tersebut.</p>
<p>‎&#8221;Setelah kita melakukan penggeledahan di TKP pertama kami kemudian melakukan pengembangan, berdasarkan informasi dari terduga pelaku DR barang tersebut ia dapat dari sdr EM yang berasal dari wilayah yang sama denganterduga DR &#8221; ungkapnya.</p>
<p>‎Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan, serta mengetahui keberadaan terduga pelaku EM, kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku EM di jln by pass Kecamatan Praya Barat.</p>
<p>‎&#8221;Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,&#8221; tutup Fedy.</p>
<p>(Yyt)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/sat-resnarkoba-polres-lombok-tengah-amankan-terduga-pengedar-sabu-dari-wilayah-pujut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
