<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#satresnarkobapolressumbawabarat #polressumbawabarat #poldantb &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/satresnarkobapolressumbawabarat-polressumbawabarat-poldantb/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Tue, 29 Apr 2025 03:31:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>#satresnarkobapolressumbawabarat #polressumbawabarat #poldantb &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bhabinkamtibmas Desa Bukit Damai Lakukan Pendampingan dan Monitoring Ketahanan Pangan</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/bhabinkamtibmas-desa-bukit-damai-lakukan-pendampingan-dan-monitoring-ketahanan-pangan/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/bhabinkamtibmas-desa-bukit-damai-lakukan-pendampingan-dan-monitoring-ketahanan-pangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 3]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Apr 2025 02:56:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[#satresnarkobapolressumbawabarat #polressumbawabarat #poldantb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=27075</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia.Sumbawa Barat, NTB – Dalam upaya mendukung Program Asta Cita Swasembada Pangan yang dicanangkan pemerintah, Bhabinkamtibmas Desa Bukit&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia.Sumbawa Barat, NTB</strong> – Dalam upaya mendukung Program Asta Cita Swasembada Pangan yang dicanangkan pemerintah, Bhabinkamtibmas Desa Bukit Damai, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, melaksanakan kegiatan pendampingan dan monitoring ketahanan pangan pada Senin (28/4) pukul 10.54 WITA.</p>
<p>Kegiatan ini menyasar pengecekan terhadap pemanfaatan lahan pekarangan untuk tanaman bergizi yang dilakukan oleh warga desa. Langkah ini merupakan bagian dari strategi meningkatkan ketahanan pangan berbasis rumah tangga, sekaligus mendukung keberlanjutan pola hidup sehat di lingkungan masyarakat.</p>
<p>Bhabinkamtibmas Desa Bukit Damai hadir langsung mendampingi warga dalam melihat perkembangan tanaman, memberikan edukasi tentang pola tanam yang tepat, serta mendorong warga untuk lebih aktif memanfaatkan lahan kosong di sekitar rumah.</p>
<p>Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K. melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., menyampaikan bahwa keterlibatan anggota Bhabinkamtibmas dalam program ketahanan pangan merupakan bentuk nyata sinergitas antara Polri dan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami dari Polres Sumbawa Barat terus mendorong anggota Bhabinkamtibmas untuk aktif hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam hal kamtibmas tetapi juga dalam mendukung program-program strategis pemerintah seperti ketahanan pangan. Ini adalah bagian dari penguatan pelayanan Polri yang humanis dan solutif,&#8221; ujar Kasi Humas.</p>
<p>Kegiatan yang berlangsung dengan aman dan tertib ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat, yang merasa terbantu dengan pendampingan langsung dari aparat kepolisian. Masyarakat berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut dan diperluas cakupannya.</p>
<p>Program pemanfaatan lahan pekarangan ini dinilai efektif dalam mendukung pemenuhan kebutuhan gizi keluarga, serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di tengah tantangan global.</p>
<p>(Yyt)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/bhabinkamtibmas-desa-bukit-damai-lakukan-pendampingan-dan-monitoring-ketahanan-pangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sekongkol Beli Sabu Tiga Remaja Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/sekongkol-beli-sabu-tiga-remaja-ditangkap-polisi/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/sekongkol-beli-sabu-tiga-remaja-ditangkap-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 3]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2025 12:44:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[#satresnarkobapolressumbawabarat #polressumbawabarat #poldantb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=26918</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia.Sumbawa Barat NTB &#8211; Kepolisian Resor ( Polres) Sumbawa Barat berhasil menggagalkan pesta sabu yang akan dilakukan oleh&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia.Sumbawa Barat NTB</strong> &#8211; Kepolisian Resor ( Polres) Sumbawa Barat berhasil menggagalkan pesta sabu yang akan dilakukan oleh tiga remaja di lingkungan KTC Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Sumbawa Barat, Jumat 18/4/2025 ,pukul 00.15 wita ( lalu).</p>
<p>Pesta sabu yang akan dilakukan oleh tiga remaja masing &#8211; masing (YS) alias (UY); umur 21 th, yang beralamat di Kel. Kuang; (BJ) alias (BG), umur 22 th, alamat Kel. Bugis dan (EF) alias (E) umur 23 th, alamat Telaga Bertong.</p>
<p>Malam itu sekitar pukul 00.15 wita mereka bertiga sedang duduk &#8211; duduk di trotoar depan Hotel Grand Royal Kelurahan Kuang.</p>
<p>Sementara Tim Opsnal Sat Resnarkoba secara rutin melaksanakan pemantauan di wilayah rawan penyalahgunaan narkoba.</p>
<p>Dalam pemantauan terhadap situasi yang sudah larut malam namun masih ada tiga pemuda yang masih nongkrong di trotoar membuat Tim Opnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu I.Made Mas Mahayuna, S.H., M.H menaruh curiga akhirnya Tim Opsnal turun dari mobil, seketika itu Tim Opsnal melihat ada satu pemuda membuang sebuah benda ke bawah dekat kakinya kemudian Tim mengamankan ketiga remaja tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap benda yang dibuang ternyata narkotika jenis sabu, terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H kepada awak media.</p>
<p>&#8220;Kami telah berhasil mengamankan tiga remaja yang hendak mengkonsumsi sabu secara bersama &#8211; sama beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang akan mereka konsumsi&#8221; ujar AKP Zainal.</p>
<p>Masih Kasi Humas, berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga remaja tersebut memberikan keterangan bahwa satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,30 gr tersebut milik (BJ) alias ( BG) yang dibeli oleh ( YS) alias ( UY) berpatungan uang dengan (BG) seharga Rp.200.000,00( dua ratus ribu rupiah) yang rencananya akan mereka konsumsi berdua namun sebelum mengkonsumsi datang tersangka ( EF) yang meminta agar sabu tersebut dengan mengganti uang kepada ( EY) untuk membeli sabu kembali, namun sebelum mereka bertiga menikmati sabu keburu tertangkap oleh Polisi.</p>
<p>Tersangka ( SY ) alias ( UY) mendapatkan sabu tersebut ia beli dari lelaki ( DK) yang beralamat di Kelurahan Sampir yang saat ini masih dalam pengembangan penyidik Sat Res Narkoba.</p>
<p>Terhadap ketiga remaja telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh) hari kedepan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Junto pasal 132 ayat ( 1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), dan Sat Resnarkoba masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus tersebut.</p>
<p>(Yyt)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/sekongkol-beli-sabu-tiga-remaja-ditangkap-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
