<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Said Didu &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/said-didu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Wed, 20 Nov 2024 07:47:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Said Didu &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Said Didu Tolak Jalur Musyawarah dengan Apdesi</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/said-didu-tolak-jalur-musyawarah-dengan-apdesi/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/said-didu-tolak-jalur-musyawarah-dengan-apdesi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Nov 2024 09:15:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Apdesi]]></category>
		<category><![CDATA[Said Didu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=19716</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005—2010 Muhammad Said Didu enggan menyelesaikan kasus yang menjeratnya melalui mekanisme&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005—2010 Muhammad Said Didu enggan menyelesaikan kasus yang menjeratnya melalui mekanisme kekeluargaan atau musyawarah bersama pihak Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang sebagai pelapor dalam perkaranya tersebut.</p>
<p>&#8220;Karena tidak merasa bermusuhan dengan Apdesi, saya hanya memperjuangkan rakyat, jadi apa yang harus mediasi,&#8221; kata Said Didu di Tangerang, Rabu (20/11/2024).</p>
<p>Dalam perkara yang saat ini dijalaninya, tidak mengejar persoalan mediasi ataupun musyawarah, tetapi hanya untuk membuktikan pernyataannya bukan sebagai penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian seperti apa yang sudah dituduhkan mereka.</p>
<p>Selain itu, lanjut dia, dalam kasus ini akan dijadikan sebagai ajang pembuktian atas kritikan dan realitas sosial masyarakat terhadap negara.</p>
<p>&#8220;Jadi, apa yang harus dimediasi? Saya tidak pernah memusuhi dia. Yang saya perjuangkan saat ini adalah rakyat, biar mengajak mereka semua ikut membantu rakyat,&#8221; terangnya.</p>
<p>Dikatakan pula bahwa substansi yang disampaikan terhadap publik bukan pada personal atau menyudutkan yang tidak berdasarkan fakta. Namun, keritik terhadap ketidakadilan pada kebijakan pembangunan di Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.</p>
<p>&#8220;Kalau mediasi saya tidak tahu apa yang mau dibicarakan. Semua yang saya sampaikan di publik sudah ketahuan, ya kalau sebagai pejabat lakukan saja perbaikan,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sementara itu, kuasa hukum Said Didu, Gufroni, menambahkan bahwa terkait perkara kliennya ini merupakan masalah bersama. Kebebasan berpendapat adalah hak semua warga negara seperti yang diatur dalam konstitusi.</p>
<p>&#8220;Siapa pun yang membuat laporan ini merupakan adanya persoalan. Yang melaporkan Said Didu ini sangat tidak relevan dengan</p>
<p>Sikap yang diambil pihak Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, menurut dia, merupakan tindakan yang mencirikan antikritik.</p>
<p>&#8220;Apa lagi, dari sebuah video yang dijadikan alat bukti ke polisi itu sama sekali tidak menyebut nama atau individu dari pelapor,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Saat ini pihaknya telah memiliki beberapa bukti bahwa Apdesi sebagai perkumpulan pejabat pelayan publik memiliki fasilitas/kantor yang dijadikan tempat untuk pembebasan lahan dari proyek PIK 2 tersebut.</p>
<p>&#8220;Jadi, jika aparat desa tidak terlibat, itu tidak benar karena Apdesi jelas telah masuk dari bagian pembebasan lahan untuk proyek PIK 2,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Surta Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya siap menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terhadap Said Didu melalui jalur musyawarah.</p>
<p>&#8220;Kalau setelah pelaporan ini dan pemeriksaan ini ada mediasi dengan Pak Said Didu, ya saya terima dengan tangan terbuka. Saya tidak menutup komunikasi,&#8221; ujar Surta.</p>
<p>Ia berharap kondisi kegaduhan di wilayah pantai utara Kabupaten Tangerang dapat diselesaikan secara musyawarah. Bahkan, pihaknya menjanjikan akan mencabut laporan polisi terhadap Said Didu jika komunikasi atau mediasi dapat dijalankan.</p>
<p>&#8220;Kami tidak apriori terhadap kritik, sebagai kontrol dari para tokoh nasional. Saya tidak mau terpecah belah antara orang yang di utara dan orang yang tidak tahu,&#8221; ungkap dia.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/said-didu-tolak-jalur-musyawarah-dengan-apdesi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Said Didu Penuhi Panggilan Polisi</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/said-didu-penuhi-panggilan-polisi/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/said-didu-penuhi-panggilan-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Nov 2024 06:15:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Penyebaran Berita Hoaks]]></category>
		<category><![CDATA[Said Didu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=19628</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Sekretaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2010, Said Didu memenuhi panggilan penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Sekretaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2010, Said Didu memenuhi panggilan penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian.</p>
<p>Said Didu didampingi tim kuasa hukum serta elemen masyarakat dari wilayah pesisir pantai utara (Pantura) Tangerang tiba di Gedung Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.</p>
<p>Puluhan massa yang mendampingi kedatangan tokoh nasional ini turut mengantarkan ke kompleks Polresta Tangerang dengan menggelar aksi bela Said Didu guna menegakkan keadilan.</p>
<p>Mereka, turut membentangkan sejumlah poster dan sepanduk bertulisan &#8216;We Stand With Said Didu&#8217; sebagai bentuk dukungan moral kepadanya.</p>
<p>Selain elemen masyarakat, dalam agenda pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu tersebut juga dihadiri oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2011-2015.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, Said Didu menuturkan bahwa dalam agenda pemeriksaan ini dirinya siap dan akan kompetitif dalam menjalani pemeriksaan atas laporan polisi yang diterimanya.</p>
<p>&#8220;Saya tidak ada sama sekali (persiapan, red). Tadi hanya diantar sama anak dan istri saya, dan mereka hanya berpesan saya harus kembali,&#8221; katanya kepada awak media di Tangerang, Selasa.(19/11/2024))</p>
<p>Ia mengaku, tidak tahu menahu terkait dasar laporan yang dilayangkan ke polisi oleh pihak pelapor. Bahkan, lanjutnya, dirinya pun tidak kenal sama sekali terhadap tokoh Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya tidak tahu, saya tidak kenal. Saya tidak pernah menyinggung sama sekali,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dia menyebut, atas prihal perkataan terkait pengungkapan fakta dan realitas tentang permasalahan sosial yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut dan ada pihak yang tersinggung itu adalah bukti atau bentuk pembenaran dalam kondisi itu.</p>
<p>&#8220;Jika kita bicara sesuatu dan ada yang tersinggung, siapa tahu itu dia yang melakukan. Logikanya itu, karena saya tidak menyebut siapa-siapa dalam hal ini,&#8221; terangnya.</p>
<p>Said menambahkan, terkait laporan atas tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat dinilai tidak berdasar.</p>
<p>Sebab, dirinya tidak mengarah ke ranah penyebaran kebencian. Namun, hanya untuk membela masyarakat pesisir yang mendapat ketidakadilan sosial.</p>
<p>&#8220;Rakyat ini tolong dibela, masa saya mengajar kebencian. Maka kalau semua orang diam, nanti kalau ada saudara kalian yang dibunuh tidak akan ada yang berani karena takut dilaporkan,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang memanggil Said Didu untuk menjalani proses pemeriksaan tim penyidik.</p>
<p>Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing yakni Maskota.</p>
<p>Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/said-didu-penuhi-panggilan-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
