<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>RUU DKJ &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/ruu-dkj/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Fri, 29 Mar 2024 06:27:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>RUU DKJ &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPR Sahkan UU DKJ, Mendagri Beri Apresiasi</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/dpr-sahkan-uu-dkj-mendagri-beri-apresiasi/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/dpr-sahkan-uu-dkj-mendagri-beri-apresiasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Mar 2024 06:27:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Mendagri]]></category>
		<category><![CDATA[RUU DKJ]]></category>
		<category><![CDATA[Tito Karnavian]]></category>
		<category><![CDATA[UU DKJ]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=6288</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras pemerintah, Dewan Perwakilan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong> Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta menjadi Undang-Undang (UU). Apresiasi itu disampaikannya pada Rapat Paripurna DPR ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota Badan Legislasi, Panitia Kerja, Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi DPR RI, Komite I DPD RI, dan pimpinan,&#8221; kata Mendagri di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).</p>
<p>Mendagri mengatakan, selama ini Jakarta telah menyumbang kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, kurang lebih 17 persen perekonomian Indonesia ditopang oleh Provinsi DKI Jakarta. Dirinya berharap setelah perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Jakarta tetap mempertahankan dan meningkatkan kontribusinya sehingga dapat bersaing dengan kota-kota berkelas dunia.</p>
<p>&#8220;Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran ekonomi yang besar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, dalam UU tersebut ada beberapa poin penting yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan Baleg DPR RI. Di antaranya, pertama, mengenai masalah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang tetap melalui pemilihan langsung.</p>
<p>Kedua, adanya kawasan aglomerasi dan Dewan Kawasan Aglomerasi. Dalam hal ini pemerintah, DPR RI, dan DPD RI sepakat bahwa perkembangan Jakarta tidak bisa dilepaskan dari wilayah-wilayah di sekitarnya. Karena itu, sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tetap diperlukan. Ini terutama untuk menangani masalah-masalah bersama seperti banjir, transportasi, polusi, dan sampah.</p>
<p>Ketiga, afirmasi kebudayaan Betawi. Diketahui Jakarta merupakan miniatur Indonesia karena seluruh unsur kebudayaan di Indonesia ada di Jakarta. Karena itu, untuk menjaga kelestarian dan penghormatan terhadap budaya Betawi, perlu kewenangan khusus dalam bidang kebudayaan.</p>
<p>Kempat, menyoal Dana Kelurahan. Dalam hal ini, Jakarta diberikan kewenangan mengelola keuangan pada setiap kelurahan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi. Dengan demikian, persoalan Jakarta secara keseluruhan dapat diselesaikan dengan lebih akurat dan fokus.</p>
<p>Kelima, tentang pengelolaan aset-aset negara. Dengan pindahnya ibu kota negara, maka aset-aset pemerintah pusat di Jakarta disepakati tetap dikelola oleh pemerintah pusat. Hal ini karena aset-aset seperti Gelora Bung Karno, Senayan, dan Monumen Nasional (Monas) mengandung nilai-nilai sejarah Indonesia.</p>
<p>Kemudian yang terakhir berkaitan dengan masa transisi. Mendagri menegaskan, pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI sepakat membuat norma masa transisi perpindahan agar Jakarta dapat merencanakan penyesuaian seiring pembangunan yang tengah berjalan di Ibu Kota Nusantara. &#8220;Masa transisi ini adalah waktu perpindahan yang nantinya akan ditentukan oleh Presiden dengan penerbitan produk aturan yang berada dalam otoritas Presiden, baik Perpres ataupun Keppres,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Selain itu, Mendagri menambahkan, setelah RUU DKJ resmi menjadi UU, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat maupun daerah agar pelaksanaannya berjalan lancar.</p>
<p>(*/Rendy)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/dpr-sahkan-uu-dkj-mendagri-beri-apresiasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Apresiasi Pengesahan RUU DKJ, Ketum LKB Minta DPRD-Pemprov Jakarta Siapkan 2 Aturan Turunan</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/apresiasi-pengesahan-ruu-dkj-ketum-lkb-minta-dprd-pemprov-jakarta-siapkan-2-aturan-turunan/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/apresiasi-pengesahan-ruu-dkj-ketum-lkb-minta-dprd-pemprov-jakarta-siapkan-2-aturan-turunan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Mar 2024 21:15:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Beky Mardani]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga Kebudayaan Betawi]]></category>
		<category><![CDATA[LKB]]></category>
		<category><![CDATA[RUU DKJ]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=6271</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Beky Mardani, mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong> Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Beky Mardani, mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) oleh DPR, Kamis (28/3). Langkah ini diyakini akan membuka peluang pengembangan lembaga masyarakat Betawi, termasuk upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaannya.</p>
<p>&#8220;LKB menyambut baik UU DKJ ini dan melihatnya sebagai peluang sekaligus tantangan dalam aspek kelembagaan masyarakat Betawi dan juga dalam upaya pelestarian, pembinaan, pemajuan, dan pengembangan budaya Betawi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Setelah teregistrasi, ia berharap DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta segera menyusun regulasi turunannya. Sebab, sesuai isi Pasal 31 RUU DKJ yang telah disahkan setidaknya memandatkan penyusunan dua peraturan daerah (perda).</p>
<p>&#8220;Setidaknya ada dua perda yang harus disiapkan, yakni Perda tentang Lembaga Adat Betawi dan Perda Pemajuan Budaya Betawi,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Masyarakat Betawi di-challenge untuk memberikan masukan untuk kedua perda ttersebut. Elemen organisasi kebetawian harus bersatu dan bersama-sama merumuskannya,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Beky berharap rumusan perda dapat memberikan perlindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan dari budaya Betawi. Apalagi, UU DKJ memandatkan Jakarta sebagai kota global.</p>
<p>&#8220;Karenanya, Pemprov Jakarta juga harus mereview dan mengevaluasi terhadap strategi pemajuan kebudayaan. Kalau diperlukan, harus melihat kembali pokok-pokok pikiran pemajuan kebudayaan yang ada dan merumuskan kembali strategi pencapaiannya. Secara indeks, pemajuan kebudayaan Jakarta masih relatif rendah, terutama dalam aspek ekspresi budaya serta kelembagaan dan ekonomi budaya,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Sebagai kota global Jakarta beruntung mempunyai budaya inti betawi yg inklusif dan nilai2 budaya yg demokratis, egaliter serta humanis. Nilai-nilai budaya ini perlu trus di sosialisasikan dan di kembangkan. Nilai-nilai tersebut akan menjadi oase dalam kemajuan Jakarta.</p>
<p>Selain itu, keberadaan budaya Betawi akan menjadi kekhasan tersendiri sebagai Provinsi dengan empat kekhususannya dan aglomerasi akan menjadi perekat dengan adanya budaya betawi di dalamnya.(*/hel)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/apresiasi-pengesahan-ruu-dkj-ketum-lkb-minta-dprd-pemprov-jakarta-siapkan-2-aturan-turunan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
