<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Rusunawa &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/rusunawa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 May 2025 13:05:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Rusunawa &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gubernur DKI Luncurkan Fitur Terbaru Aplikasi Sirukim di Rusunawa Pulo Gebang</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/gubernur-dki-luncurkan-fitur-terbaru-aplikasi-sirukim-di-rusunawa-pulo-gebang/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/gubernur-dki-luncurkan-fitur-terbaru-aplikasi-sirukim-di-rusunawa-pulo-gebang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 May 2025 13:05:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Pramono Anung]]></category>
		<category><![CDATA[Rusunawa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=28413</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meluncurkan fitur terbaru aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (Sirukim)&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong> Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meluncurkan fitur terbaru aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (Sirukim) di Rusunawa Pulo Gebang, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (27/5). Fitur ini dirancang untuk memudahkan warga memperoleh Rumah Susun Sewa (Rusunawa) maupun Hunian Terjangkau Milik di Jakarta.</p>
<p>“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan pelayanan publik, efisiensi birokrasi, serta tata kelola pembangunan yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel melalui transformasi digital di bidang perumahan dan permukiman,” ujar Gubernur Pramono.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone wp-image-28414 size-large" src="https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/05/IMG-20250528-WA0030-1024x682.jpg" alt="" width="640" height="426" srcset="https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/05/IMG-20250528-WA0030-1024x682.jpg 1024w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/05/IMG-20250528-WA0030-300x200.jpg 300w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/05/IMG-20250528-WA0030-768x512.jpg 768w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/05/IMG-20250528-WA0030-1536x1023.jpg 1536w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/05/IMG-20250528-WA0030.jpg 1600w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></p>
<p>Ia menambahkan, pembaruan aplikasi ini menjadi langkah konkret dalam mendorong digitalisasi pelayanan publik di sektor perumahan.</p>
<p>“Aplikasi ini menjadi titik awal transformasi digital kita. Masih banyak tantangan ke depan, mulai dari sosialisasi, pelatihan, hingga evaluasi dan perbaikan sistem secara berkelanjutan. Karena itu, saya mengajak seluruh pihak—baik pemerintah, swasta, akademisi, maupun masyarakat sipil—untuk mendukung dan berkontribusi dalam pengembangan sistem ini,” paparnya.</p>
<p>Pramono menjelaskan, Sirukim kini menghadirkan sistem yang lebih terintegrasi dan objektif untuk membantu warga Jakarta mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau. Inovasi terbaru aplikasi ini mencakup akses yang lebih cepat, antarmuka yang lebih ramah pengguna, serta fitur yang menampilkan nomor urut pendaftaran Rusunawa dan Hunian Terjangkau Milik secara real time.</p>
<p>Masyarakat kini hanya perlu waktu tiga hari untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan, dengan sistem antrean yang transparan dalam penentuan calon penghuni. Proses pendaftaran juga dapat dipantau secara langsung oleh pendaftar.</p>
<p>“Bagi siapa pun warga Jakarta yang ingin memiliki hunian, kini prosesnya menjadi lebih mudah dan transparan. Semoga langkah ini membawa manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan hunian yang layak, sehat, dan berkelanjutan,” jelasnya.</p>
<p>Pendaftaran Rusunawa dan Hunian Terjangkau Milik hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Sirukim dan tidak dipungut biaya. Warga yang menemukan praktik pungutan liar saat mendaftar dapat melaporkannya ke Hotline Pungli DPRKP di nomor 0821-2121-8031. (*/hel)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/gubernur-dki-luncurkan-fitur-terbaru-aplikasi-sirukim-di-rusunawa-pulo-gebang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hingga 2024, Pemprov DKI Jakarta Telah Bangun 33.830 Unit Rusunawa</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/hingga-2024-pemprov-dki-jakarta-telah-bangun-33-830-unit-rusunawa/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/hingga-2024-pemprov-dki-jakarta-telah-bangun-33-830-unit-rusunawa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Apr 2025 07:00:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Rusunawa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=26263</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tercatat sudah membangun sebanyak 33.830 unit rumah susun sederhana sewa&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tercatat sudah membangun sebanyak 33.830 unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang tersebar di lima wilayah kota administrasi hingga tahun 2024.</p>
<p>&#8220;Sampai dengan tahun 2024 sebanyak 156 blok, 87 tower dengan jumlah 33.830 unit yang tersebar di lima wilayah kota,&#8221; ujar Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Meli Budiastuti saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).</p>
<p>Rusunawa merupakan bentuk penyediaan fasilitas hunian vertikal untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian layak dan terjangkau. Masyarakat yang menghuni rusunawa melakukan pembayaran sewa setiap bulan.</p>
<p>Adapun dalam lima tahun ke depan, Pemprov DKI melalui Dinas PRKP DKI Jakarta berencana membangun dan merevitalisasi sembilan rusunawa antara lain Rusunawa Rorotan IX tahap I JU (dua tower 16 lantai, 484 unit) dan Rorotan IX tahap II JU (5 tower 16 lantai, 1.210 unit).</p>
<p>Kemudian, Rusunawa Padat Karya tahap II JU (2 tower 16 lantai, 381 unit), revitalisasi Rusunawa Komarudin JT (5 tower 16 lantai, 1.059 unit), revitalisasi Rusunawa Marunda cluster C JU (5 tower 20 lantai, 1.440 unit).</p>
<p>Lalu, pembangunan Rusunawa Jalan Tongkol tahap II JU (3 tower 7 lantai, 206 unit), pembangunan Rusunawa Bojong Indah JB (3 tower 18 lantai, 604 unit), pembangunan Rusunawa Semper Cakung Drain tahap I (4 tower 16 lantai, 798 unit), dan pembangunan Rusunawa Muara Angke (1 tower 16 lantai 250 unit).</p>
<p>&#8220;Selain sembilan lokasi tersebut, Dinas PRKP masih memiliki stok lahan di enam lokasi yang baru akan dilakukan proses DED (detail engineering design/rancang bangun rinci) pembangunan rusunawa sebanyak 27 tower, 5.148 unit,&#8221; ujar Meli.</p>
<p>Sesuai data BPS tahun 2021, angka kebutuhan hunian layak di DKI sebanyak 268.489 kepala keluarga (KK), sedangkan angka kebutuhan pemilikan rumah sebanyak 1.862.440 KK.</p>
<p>Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta menggencarkan pembangunan rusunawa untuk memenuhi kebutuhan perumahan warga Jakarta. Salah satu rusunawa terbaru yang sudah rampung dibangun dan segera diresmikan yakni Rusunawa Green Jagakarsa, Jakarta Selatan.</p>
<p>Rusunawa Jagakarsa memiliki sebanyak 723 unit hunian. Dari jumlah ini, sebanyak 58 unit (terdiri dari tiga tipe unit disabilitas tiga dan tipe unit keluarga 55 unit) untuk pemohon kategori disabilitas.</p>
<p>Untuk pemohon kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terdampak atau terprogram (unit keluarga dengan dua kamar tidur) sebanyak 266 unit. Sementara untuk pemohon kategori MBR atau Umum (unit keluarga dengan dua kamar tidur) sebanyak 399 unit.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/hingga-2024-pemprov-dki-jakarta-telah-bangun-33-830-unit-rusunawa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sekda DKI: Batasan Waktu Hunian Rusunawa Bukan untuk Mengusir Warga</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/sekda-dki-batasan-waktu-hunian-rusunawa-bukan-untuk-mengusir-warga/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/sekda-dki-batasan-waktu-hunian-rusunawa-bukan-untuk-mengusir-warga/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Feb 2025 00:00:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Batas Waktu Huni]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Rusunawa]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda DKI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=24083</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali menegaskan adanya peraturan yang membatasi waktu menempati&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali menegaskan adanya peraturan yang membatasi waktu menempati rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta bukan bertujuan untuk mengusir penghuninya.</p>
<p>Marullah mengatakan peraturan yang sudah diserahkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman kepada Gubernur DKI Jakarta ditujukan agar masyarakat bisa lebih menyejahterakan hidupnya sehingga akhirnya bisa memiliki rumah sendiri ke depannya.</p>
<p>“Kemarin dinas perumahan mengajukan ini kepada gubernur meskipun belum sampai di gubernur, sedang dilakukan penelitian-penelitian. Jadi tidak mungkin pemerintah akan mengusir warganya kalau mereka memang sangat butuh,” kata Marullah di Balai Kota Jakarta, Senin (17/2/2025).</p>
<p>Marullah menyampaikan bahwa sejak awal ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat rumah susun, tujuannya adalah sebagai bentuk keberpihakan dan keprihatinan kepada warga Jakarta yang belum beruntung memiliki rumah.</p>
<p>“Kita menginginkan mereka juga merasakan seperti yang dirasakan oleh orang-orang yang sudah sejahtera. Maka dibuatkanlah seperti itu. Ada beberapa istilah kemudian yang ada dalam pembangunan rusun, ada rusunawa, ada rusunami, dan lain sebagainya. Maka tinggallah beberapa saudara dan sahabat kita warga Jakarta di rumah susun sewa,” kata Marullah.</p>
<p>Lebih lanjut Marullah mengatakan, terdapat keuntungan bagi masyarakat jika menyewa hunian di rusunawa yang disediakan oleh Pemprov.</p>
<p>Misalnya harga sewa yang lebih ekonomis dibandingkan dengan harga sewa di rumah susun manapun, kata Marullah.</p>
<p>Maksud Pemprov DKI Jakarta memberikan harga sewa yang terjangkau juga agar masyarakat bisa lebih menghemat ekonomi dan bisa menabung.</p>
<p>Sehingga, lanjut Marullah, suatu ketika, saat tabungannya sudah terkumpul, mereka bisa mengincar rumah-rumah yang bukan lagi sewa melainkan hak milik.</p>
<p>“Misalnya kalau dua tahun mungkin belum mengumpulkan tabungan yang besar. Namun, mungkin setelah empat tahun mereka cukup dananya untuk mengincar hunian tertentu. Itu yang menyebabkan kemudian ada dua tahun, kalau masih belum bisa dua tahun dia memiliki rumah, maka jadi empat tahun dan seterusnya. Kita berpikir kalau sudah sampai 10 tahun sih sudah banyak sekali uangnya. Tapi boleh jadi ada juga yang belum terkumpul, itu nanti akan mendapatkan penilaian,” kata Marullah.</p>
<p>Jika dibuat aturan seumur hidup dapat menempati rusunawa, Marullah menjelaskan maka sebenarnya hal itu sama saja membiarkan mereka dalam ketidaksejahteraan. Oleh sebab itu, aturan ini dinilai diperlukan demi kesejahteraan masyarakat Jakarta.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/sekda-dki-batasan-waktu-hunian-rusunawa-bukan-untuk-mengusir-warga/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rusunawa Perlu Pembatasan Waktu karena Bukan Tempat Tinggal Tetap</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/rusunawa-perlu-pembatasan-waktu-karena-bukan-tempat-tinggal-tetap/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/rusunawa-perlu-pembatasan-waktu-karena-bukan-tempat-tinggal-tetap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Feb 2025 04:30:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Rusunawa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=23638</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan perlunya kebijakan yang mengatur jangka waktu&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan perlunya kebijakan yang mengatur jangka waktu maksimal warga bisa menempati rumah susun sederhana sewa (rusunawa) mengingat masih banyak warga berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan tempat tinggal.</p>
<p>&#8220;Kita berharap rusunawa itu untuk transit sementara hingga penghuninya dapat meningkatkan kemampuan ekonominya,&#8221; kata Yuke di Jakarta, Jumat (7/2/2025).</p>
<p>Ia mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengatur jangka waktu maksimal warga menempati rusunawa.</p>
<p>Menurut dia, pengaturan itu agar masyarakat MBR yang membutuhkan tempat tinggal dapat terlayani mengingat selama selalu terbentur pada keterisian yang selalu penuh.</p>
<p>Ia mengingatkan, tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) bukan hanya sekadar menyiapkan tempat tinggal untuk warga.</p>
<p>Selain itu, Dinas PRKP bisa melaksanakan pembinaan agar perekonomian penghuni rusunawa kian membaik. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan kerja sama lintas dinas.</p>
<p>&#8220;Berapa banyak sih mereka yang penghasilannya meningkat? Mereka harus pindah. Karena kesuksesan program rumah tinggal di Jakarta dengan konsep terpadu kan tujuannya seperti itu,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, Sekretaris Dinas PRKP Meli Budiastuti menjelaskan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa masih dalam penggodokan.</p>
<p>Nantinya kata Meli, aturan jangka waktu penempatan rusunawa akan diatur dalam revisi Pergub itu. Masyarakat umum terprogram hanya bisa lima kali perpanjangan untuk menyewa, atau maksimal 10 tahun.</p>
<p>&#8220;Saat ini masih belum diberlakukan karena masih draf revisi pergub,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pada tahun ke sembilan, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan diminta oleh Dinas dan tim terpadu untuk mengecek kelayakan warga untuk menghuni Rusun.</p>
<p>“Kalau masih layak, nanti hasil rekomendasinya bisa diperpanjang berapa tahun lagi. Karena orang tinggal di Rusun bukan untuk selamanya, bukan untuk warisan juga,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sementara untuk masyarakat umum hanya tiga kali perpanjangan, atau maksimal enam tahun. Bila penyewa meninggal dunia maka bisa dilanjutkan oleh pasangan.Namun tidak bisa dilanjutkan oleh anak keturunannya.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa evaluasi berjalan secara rutin saat penghuni memperpanjang sewa Rusun. Apabila sudah memiliki kendaraan, otomatis tidak boleh lagi menempati Rusun milik Pemprov DKI.</p>
<p>&#8220;Revisi pergub ini sudah hampir final, sudah di Biro Hukum. Selama ini kan belum ada pembatasan waktu, makanya di lapangan pasti banyak yang sudah turun temurun,&#8221; kata dia menambahkan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/rusunawa-perlu-pembatasan-waktu-karena-bukan-tempat-tinggal-tetap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
